Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN WAJO DENGAN KABUPATEN LUWU PROVINSI SULAWESI SELATAN

PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah. 2. Kabupaten Luwu adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. 3. Kabupaten Wajo adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. 4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 6. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap. 7. Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian selatan. 8. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi yang menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di sebelah timur.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Wajo dengan Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan dimulai dari: a. Muara Salo Repa yang ditandai oleh PABU 01 dengan koordinat 03⁰ 39' 47.316" LS dan 120⁰ 24' 43.064" BT yang terletak di Desa Batulappa Kecamatan Larompong Selatan Kabupaten Luwu yang berbatasan dengan Desa Tellesang Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo; b. PABU 01 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) Salo Repa sampai pada PABU 02 dengan koordinat 03⁰ 39' 48.827" LS dan 120⁰ 24' 14.237" BT yang terletak di Desa Tellesang Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo yang berbatasan dengan Desa Batulappa Kecamatan Larompong Selatan Kabupaten Luwu; c. PABU 02 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 01 dengan koordinat 03⁰ 39' 41.563" LS dan 120⁰ 24' 07.893" BT; d. TK 01 selanjutnya ke arah barat sampai pada PABU 03 dengan koordinat 03⁰ 39' 40.519" LS dan 120⁰ 23' 48.146" BT yang terletak di Desa Batulappa Kecamatan Larompong Selatan Kabupaten Luwu yang berbatasan dengan Desa Tellesang Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo; e. PABU 03 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 02 dengan koordinat 03⁰ 39' 46.540" LS dan 120⁰ 23' 47.127" BT; f. TK 02 selanjutnya ke arah barat menyusuri as (Median Line) Salo Batulapa Satu sampai pada PABU 04 dengan koordinat 03⁰ 39' 54.231" LS dan 120⁰ 23' 19.750" BT yang terletak di Desa Tellesang Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo yang berbatasan dengan Desa Batulappa Kecamatan Larompong Selatan Kabupaten Luwu; g. PABU 04 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as (Median Line) Salo Batulapa Satu sampai pada PABU 05 dengan koordinat 03⁰ 39' 51.513" LS dan 120⁰ 23' 02.692" BT yang terletak di Desa Tellesang Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo yang berbatasan dengan Desa Batulappa Kecamatan Larompong Selatan Kabupaten Luwu; h. PABU 05 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as (Median Line) Salo Batulapa Satu sampai pada TK 03 dengan koordinat 03⁰ 39' 32.608" LS dan 120⁰ 22' 35.578" BT; i. TK 03 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 04 dengan koordinat 03⁰ 39' 38.268" LS dan 120⁰ 22' 28.781" BT; j. TK 04 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada TK 05 dengan koordinat 03⁰ 39' 31.785" LS dan 120⁰ 22' 05.389" BT; k. TK 05 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 06 dengan koordinat 03⁰ 39' 19.023" LS dan 120⁰ 21' 38.297" BT yang terletak pada batas Desa La' loa Kecamatan Larompong Selatan Kabupaten Luwu dengan Desa Marannu Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo; l. PBU 06 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada PBU 07 dengan koordinat 03⁰ 39' 06.329" LS dan 120⁰ 21' 14.305" BT yang terletak pada batas Desa La' loa Kecamatan Larompong Selatan Kabupaten Luwu dengan Desa Marannu Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo; m. PBU 07 selanjutnya ke arah barat menyusuri punggungan bukit (Igir) sampai pada PBU 08 dengan koordinat 03⁰ 39' 16.424" LS dan 120⁰ 20' 44.548" BT yang terletak pada batas Desa Gandangbatu Kecamatan Larompong Selatan Kabupaten Luwu dengan Desa Marannu Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo; n. PBU 08 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggungan bukit (Igir) sampai pada PBU 09 dengan koordinat 03⁰ 39' 10.055" LS dan 120⁰ 20' 14.386" BT yang terletak pada batas Desa Gandangbatu Kecamatan Larompong Selatan Kabupaten Luwu dengan Desa Marannu Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo; o. PBU 09 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggungan bukit sampai pada PBU 10 dengan koordinat 03⁰ 38' 45.924" LS dan 120⁰ 19' 33.882" BT yang terletak pada batas Desa Gandangbatu Kecamatan Larompong Selatan Kabupaten Luwu dengan Desa Marannu Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo; dan p. PBU 10 selanjutnya ke arah barat menyusuri punggungan bukit sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Luwu dengan Kabupaten Wajo dan Kabupaten Sidenrengrappang yang ditandai oleh PBU 01 dengan koordinat 03⁰ 38' 48.307" LS dan 120⁰ 19' 15.396" BT yang terletak pada batas Desa Gandangbatu Kecamatan Larompong Selatan Kabupaten Luwu dengan Desa Marannu Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo dan Desa Belawae Kecamatan Pitu riase Kabupaten Sidenrengrappang.

Pasal 3

Posisi PBU/PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Wajo dengan Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2021 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA