Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 41 TAHUN 2009 TENTANG PERATURAN DISIPLIN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2012 berlaku

Pasal 9

(3) Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (2) huruf c, terdiri dari:
a. Pengurangan nilai pengasuhan menjadi 1.00 (satu koma nol-nol)
pada 2 (dua) semester tahun akademik berjalan;
a1. Skorsing;
b. Diberhentikan sebagai Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
2.

Pasal 22

(1) Praja
yang
telah
menjalani
masa
hukuman
dapat
diberikan
pengurangan hukuman.
(2) Pengurangan hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan kepada Praja yang dikenakan jenis hukuman disiplin berat.
(3) Pengurangan hukuman sebagimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi praja yang melakukan tindak pidana yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.

Pasal 22

(1) Pengurangan hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22A
dapat diberikan apabila telah memenuhi persyaratan substantif dan
administratif.
(2) Persyarataan substantif dan administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dipenuhi oleh Praja yang dikenakan jenis
hukuman disiplin berat.

Pasal 22

Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22B meliputi:
a.
telah menunjukkan perkembangan budi pekerti, perilaku, disiplin,
dan moral yang positif;
b.
berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dan pengasuhan
dengan kesadaran, ketekunan dan bersemangat; dan
c.
tidak melakukan jenis pelanggaran ringan, sedang ataupun berat
selama menjalani masa hukuman bagi yang menjalani hukuman
skorsing.

Pasal 22

Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22B
meliputi:
a.
laporan dan rekomendasi Kepala Bagian Administrasi Keprajaan dan
Kepala Bagian Pengasuhan tentang perubahan sikap dan perilaku
selama pelaksananaan kegiatan pembinaan dan pengasuhan;
b.
laporan dan rekomendasi Direktur IPDN Kampus Daerah bagi praja di
kampus daerah;
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.116
c.
laporan dan rekomendasi Kepala Unit Bimbingan dan Konseling
tentang hasil bimbingan dan konseling;
d.
laporan dan rekomendasi Ketua Komisi Disiplin;
e.
laporan hasil verifikasi yang dilakukan Kepala Biro Administrasi
Keprajaan dan Kemahasiswaan dan Pembantu Rektor Bidang
Kemahasiswaan.
f.
surat pernyataan di atas materai tentang kesanggupan praja yang
bersangkutan untuk melanjutkan pendidikan, menaati ketentuan dan
sanggup untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin sebagai Praja
IPDN; dan
g.
melampirkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin dari pejabat
yang berwenang menghukum.

Pasal 22

(1) Menteri melalui Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Dalam Negeri
melakukan pengurangan hukuman sebagaimana dimaksud dalam
pasal 22A.
(2) Pengurangan hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2012
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,

GAMAWAN FAUZI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.depkumham.go.id