Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 41 TAHUN 2009 TENTANG PERATURAN DISIPLIN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Pasal 9
(3) Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c, terdiri dari:
a. Pengurangan nilai pengasuhan menjadi 1.00 (satu koma nol-nol) pada 2 (dua) semester tahun akademik berjalan;
a1. Skorsing;
b. Diberhentikan sebagai Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
2. BAB V yang semula terdiri dari Bagian kesatu dan Bagian Kedua ditambahkan satu bagian yakni Bagian Ketiga sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Praja yang telah menjalani masa hukuman dapat diberikan pengurangan hukuman.
(2) Pengurangan hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Praja yang dikenakan jenis hukuman disiplin berat.
(3) Pengurangan hukuman sebagimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi praja yang melakukan tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.
Pasal 22
(1) Pengurangan hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22A dapat diberikan apabila telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif.
(2) Persyarataan substantif dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipenuhi oleh Praja yang dikenakan jenis hukuman disiplin berat.
Pasal 22
Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22B meliputi:
a. telah menunjukkan perkembangan budi pekerti, perilaku, disiplin, dan moral yang positif;
b. berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dan pengasuhan dengan kesadaran, ketekunan dan bersemangat; dan
c. tidak melakukan jenis pelanggaran ringan, sedang ataupun berat selama menjalani masa hukuman bagi yang menjalani hukuman skorsing.
Pasal 22
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22B meliputi:
a. laporan dan rekomendasi Kepala Bagian Administrasi Keprajaan dan Kepala Bagian Pengasuhan tentang perubahan sikap dan perilaku selama pelaksananaan kegiatan pembinaan dan pengasuhan;
b. laporan dan rekomendasi Direktur IPDN Kampus Daerah bagi praja di kampus daerah;
c. laporan dan rekomendasi Kepala Unit Bimbingan dan Konseling tentang hasil bimbingan dan konseling;
d. laporan dan rekomendasi Ketua Komisi Disiplin;
e. laporan hasil verifikasi yang dilakukan Kepala Biro Administrasi Keprajaan dan Kemahasiswaan dan Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan.
f. surat pernyataan di atas materai tentang kesanggupan praja yang bersangkutan untuk melanjutkan pendidikan, menaati ketentuan dan sanggup untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin sebagai Praja IPDN; dan
g. melampirkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin dari pejabat yang berwenang menghukum.
Pasal 22
(1) Menteri melalui Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Dalam Negeri melakukan pengurangan hukuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 22A.
(2) Pengurangan hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2012 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
