Peraturan Menteri Nomor 139 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS DENGAN KABUPATEN EMPAT LAWANG PROVINSI SUMATERA SELATAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1955 Nomor 52), sebagai UNDANG-UNDANG.
2. Kabupaten Musi Rawas adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1956 Nomor 55), UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1956 Nomor 56) dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja
dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai UNDANG-UNDANG.
3. Kabupaten Empat Lawang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Empat Lawang di Provinsi Sumatera Selatan.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan tepat pada garis batas antardaerah provinsi/kabupaten/ kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota.
6. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
7. Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian selatan.
8. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi dan menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di sebelah timur.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Musi Rawas dengan Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan dimulai dari:
a. TK 5 dengan koordinat 3° 24' 46.415" LS dan 102° 59'
54.590" BT yang terletak pada pertigaan batas Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dengan Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan dan Kecamatan Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 67 dengan koordinat 3° 24' 59.983" LS dan 103° 02' 33.093" BT yang terletak pada batas Desa Kebur Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas dengan Desa Muara Saling Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang;
b. PBU 67 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 1 dengan koordinat 3° 25' 04.687" LS dan 103° 02' 35.360" BT, selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada PBU 66 dengan koordinat 3° 26' 31.026" LS dan 103° 03' 16.979" BT yang terletak pada batas Desa Rantau Serik Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas dengan Desa Taba Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang;
c. PBU 66 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 65 dengan koordinat 3° 26' 41.015" LS dan 103° 03'
31.017" BT yang terletak pada Desa Rantau Serik
Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas dengan Desa Taba Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang;
d. PBU 65 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 64 dengan koordinat 3° 26' 49.995" LS dan 103° 03'
44.992" BT yang terletak pada batas Desa Rantau Serik Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas dengan Desa Taba Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang;
e. PBU 64 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 63 dengan koordinat 3° 26' 59.006" LS dan 103° 03'
57.995" BT yang terletak pada batas Desa Rantau Serik Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas dengan Desa Taba Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang;
f. PBU 63 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 62 dengan koordinat 3° 27' 08.016" LS dan 103° 04'
10.999" BT yang terletak pada Desa Rantau Serik Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas dengan Desa Taba Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang;
g. PBU 62 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 61 dengan koordinat 3° 27' 16.984" LS dan 103° 04'
34.984" BT yang terletak pada batas Desa Rantau Serik Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas dengan Desa Taba Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang;
h. PBU 61 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 60 dengan koordinat 3° 27' 25.806" LS dan 103° 04'
35.901" BT yang terletak pada batas Desa Rantau Serik Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas dengan Desa Taba Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang;
i. PBU 60 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 59 dengan koordinat 3° 27' 35.731" LS dan 103° 04'
50.912" BT yang terletak pada batas Desa Rantau Serik Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas dengan Desa Taba Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang;
j. PBU 59 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 58 dengan koordinat 3° 27' 43.828" LS dan 103° 05'
02.913" BT yang terletak pada batas Desa Rantau Serik Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas dengan Desa Taba Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang;
k. PBU 58 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 57 dengan koordinat 3° 27' 53.817" LS dan 103° 05'
16.919" BT yang terletak pada batas Desa Rantau Serik Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas dengan Desa Taba Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang;
l. PBU 57 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 56 dengan koordinat 3° 28' 02.828" LS dan 103° 05'
29.923" BT yang terletak pada batas Desa Rantau Serik Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Taba Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang;
m. PBU 56 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 55 dengan koordinat 3° 28' 12.813" LS dan 103° 05'
41.921" BT yang terletak pada batas Desa Rantau Serik Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas dengan Desa Taba Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang;
n. PBU 55 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 54 dengan koordinat 3° 28' 20.814" LS dan 103° 05'
54.927" BT yang terletak pada batas Desa Rantau Serik Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas dengan Desa Taba Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang;
o. PBU 54 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 53 dengan koordinat 3° 28' 29.823" LS dan 103° 06'
06.927" BT yang terletak pada batas Desa Rantau Serik Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas dengan Desa Taba Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang;
p. PBU 53 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU 52 dengan koordinat 3° 28' 24.809" LS dan 103° 06'
22.907" BT yang terletak pada batas Desa Rantau Serik Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas dengan Desa Batu Raja Lama Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang;
q. PBU 52 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU 51 dengan koordinat 3° 28' 19.825" LS dan 103° 06'
36.911" BT yang terletak pada batas Desa Rantau Serik Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas dengan Desa Batu Raja Lama Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang;
r. PBU 51 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 50 dengan koordinat 3° 28' 14.442" LS dan 103° 06'
55.079" BT yang ditandai dengan PABU 50 dengan koordinat 3° 28' 11.007" LS dan 103° 06' 54.004" BT yang terletak pada batas Desa Rantau Serik Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas dengan Desa Batu Raja Lama Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang;
s. TK 50 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU 49 dengan koordinat 3° 28' 09.954" LS dan 103° 07'
08.986" BT yang terletak pada batas Desa Rantau Serik Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas dengan Desa Batu Raja Lama Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang;
t. PBU 49 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU 48 dengan koordinat 3° 28' 04.815" LS dan 103° 07'
23.912" BT yang terletak pada batas Desa Rantau Serik Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas dengan Desa Batu Raja Lama Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang;
u. PBU 48 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU 47 dengan koordinat 3° 27' 59.834" LS dan 103° 07'
39.925" BT yang terletak pada batas Desa Kebur Jaya
Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas dengan Desa Batu Raja Lama Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang;
v. PBU 47 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU 46 dengan koordinat 3° 27' 54.818" LS dan 103° 07'
54.900" BT yang terletak pada batas Desa Kembang Tanjung Kecamatan BTS. Ulu Kabupaten Musi Rawas dengan Desa Batu Raja Lama Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang;
w. PBU 46 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU 45 dengan koordinat 3° 27' 49.834" LS dan 103° 08'
09.909" BT yang terletak pada batas Desa Kembang Tanjung Kecamatan BTS. Ulu Kabupaten Musi Rawas dengan Desa Batu Raja Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang;
x. PBU 45 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU 44 dengan koordinat 3° 27' 44.818" LS dan 103° 08'
24.917" BT yang terletak pada batas Desa Kembang Tanjung Kecamatan BTS. Ulu Kabupaten Musi Rawas dengan Desa Batu Raja Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang;
y. PBU 44 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU 43 dengan koordinat 3° 27' 39.804" LS dan 103° 08'
40.929" BT yang terletak pada batas Desa Kembang Tanjung Kecamatan BTS. Ulu Kabupaten Musi Rawas dengan Desa Batu Raja Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang;
z. PBU 43 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU 42 dengan koordinat 3° 27' 34.821" LS dan 103° 08'
55.905" BT yang terletak pada batas Desa Kembang Tanjung Kecamatan BTS. Ulu Kabupaten Musi Rawas dengan Desa Batu Raja Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang;
aa. PBU 42 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU 41 dengan koordinat 3° 27' 29.807" LS dan 103° 09'
11.917" BT yang terletak pada batas Desa Kembang Tanjung Kecamatan BTS. Ulu Kabupaten Musi Rawas dengan Desa Sugi Waras Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang;
ab. PBU 41 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU 40 dengan koordinat 3° 27' 23.816" LS dan 103° 09'
27.932" BT yang terletak pada batas Desa Kembang Tanjung Kecamatan BTS. Ulu Kabupaten Musi Rawas dengan Desa Sugi Waras Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang;
ac. PBU 40 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU 39 dengan koordinat 3° 27' 19.806" LS dan 103° 09'
41.901" BT yang terletak pada batas Desa Kembang Tanjung Kecamatan BTS. Ulu Kabupaten Musi Rawas dengan Desa Sugi Waras Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang;
ad. PBU 39 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU 38 dengan koordinat 3° 27' 13.811" LS dan 103° 09'
55.907" BT yang terletak pada batas Desa Kembang Tanjung Kecamatan BTS. Ulu Kabupaten Musi Rawas
dengan Desa Sugi Waras Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang;
ae. PBU 38 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU 37 dengan koordinat 3° 27' 07.832" LS dan 103° 10'
17.914" BT yang terletak pada batas Desa Kembang Tanjung Kecamatan BTS. Ulu Kabupaten Musi Rawas dengan Desa Sugi Waras Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang;
af.
PBU 37 selanjutnya ke arah timur sampai pada PBU 36 dengan koordinat 3° 27' 08.805" LS dan 103° 10' 32.911" BT yang terletak pada batas Desa Kembang Tanjung Kecamatan BTS. Ulu Kabupaten Musi Rawas dengan Desa Sugi Waras Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang;
ag. PBU 36 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 35 dengan koordinat 3° 27' 12.818" LS dan 103° 10'
37.924" BT yang terletak pada batas Desa Kembang Tanjung Kecamatan BTS. Ulu Kabupaten Musi Rawas dengan Desa Sugi Waras Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang;
ah. PBU 35 selanjutnya ke arah selatan sampai pada PBU 34 dengan koordinat 3° 27' 24.832" LS dan 103° 10' 38.906" BT yang terletak pada batas Desa Kembang Tanjung Kecamatan BTS. Ulu Kabupaten Musi Rawas dengan Desa Sugi Waras Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang;
ai.
PBU 34 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 33 dengan koordinat 3° 27' 39.822" LS dan 103° 10'
46.911" BT yang terletak pada batas Desa Kembang Tanjung Kecamatan BTS. Ulu Kabupaten Musi Rawas dengan Desa Sugi Waras Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang;
aj.
PBU 33 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 32 dengan koordinat 3° 27' 54.811" LS dan 103° 10'
54.916" BT yang terletak pada batas Desa Kembang Tanjung Kecamatan BTS. Ulu Kabupaten Musi Rawas dengan Desa Sugi Waras Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang;
ak. PBU 32 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 31 dengan koordinat 3° 28' 08.825" LS dan 103° 11'
02.923" BT yang terletak pada batas Desa Kembang Tanjung Kecamatan BTS. Ulu Kabupaten Musi Rawas dengan Desa Sugi Waras Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang;
al.
PBU 31 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 30 dengan koordinat 3° 28' 23.812" LS dan 103° 11'
09.924" BT yang terletak pada batas Desa Kembang Tanjung Kecamatan BTS. Ulu Kabupaten Musi Rawas dengan Desa Sugi Waras Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang;
am. PBU 30 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 29 dengan koordinat 3° 28' 37.826" LS dan 103° 11'
17.932" BT yang terletak pada batas Desa Gn. Kembang Baru Kecamatan BTS. Ulu Kabupaten Musi Rawas dengan Desa Sugi Waras Kecamatan Tebing Tinggi
Kabupaten Empat Lawang;
an. PBU 29 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 28 dengan koordinat 3° 28' 52.815" LS dan 103° 11'
25.905" BT yang terletak pada batas Desa Gn. Kembang Baru Kecamatan BTS. Ulu Kabupaten Musi Rawas dengan Desa Sugi Waras Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang;
ao. PBU 28 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 27 dengan koordinat 3° 29' 05.817" LS dan 103° 11'
32.910" BT yang terletak pada batas Desa Gn. Kembang Lama Kecamatan BTS. Ulu Kabupaten Musi Rawas dengan Desa Sugi Waras Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang;
ap. PBU 27 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 26 dengan koordinat 3° 29' 29.822" LS dan 103° 11'
39.926" BT yang terletak pada batas Desa Gn. Kembang Lama Kecamatan BTS. Ulu Kabupaten Musi Rawas dengan Desa Desa Sugi Waras Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang;
aq. PBU 26 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 25 dengan koordinat 3° 29' 34.818" LS dan 103° 11'
47.918" BT yang terletak pada batas Desa Gn. Kembang Lama Kecamatan BTS. Ulu Kabupaten Musi Rawas dengan Desa Tanjung Kupang Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang;
ar. PBU 25 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 24 dengan koordinat 3° 29' 48.832" LS dan 103° 11'
55.926" BT yang terletak pada batas Desa Gn. Kembang Lama Kecamatan BTS. Ulu Kabupaten Musi Rawas dengan Desa Tanjung Kupang Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang;
as. PBU 24 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 23 dengan koordinat 3° 29' 55.804" LS dan 103° 11'
58.925" BT yang terletak pada batas Desa Gn. Kembang Lama Kecamatan BTS. Ulu Kabupaten Musi Rawas dengan Desa Tanjung Kupang Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kabupaten Empat Lawang; dan at.
PBU 23 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 0 dengan koordinat 3° 30' 04.710" LS dan 103° 12' 07.782" BT yang merupakan simpul batas Desa Gn. Kembang Lama Kecamatan BTS. Ulu Kabupaten Musi Rawas dengan Desa Tanjung Kupang Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang dan Desa Mekar Jaya Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat.
Pasal 3
Posisi PBU, PABU, dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada peta Batas Daerah Kabupaten Musi Rawas dengan Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2022
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
