Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KOTA PAGAR ALAM DENGAN KABUPATEN MUARA ENIM PROVINSI SUMATERA SELATAN

PERMENDAGRI No. 133 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kota Pagar Alam adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Pagar Alam. 2. Kabupaten Muara Enim adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 4 Tahun 1956, UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai UNDANG-UNDANG. 3. Provinsi Sumatera Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1950 menjadi UNDANG-UNDANG. 4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU - - adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan tepat pada garis batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota. 5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap. 6. Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian selatan. 7. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi yang menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di sebelah timur.

Pasal 2

Batas daerah Kota Pagar Alam dengan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan dimulai dari: a. PBU PS-370 dengan koordinat 4° 12' 38.264" LS dan 103° 22' 33.700" BT merupakan simpul batas Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagar Alam dengan Kecamatan Semende Darat Ulu Kabupaten Muara Enim dan Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat; b. PS-370 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 1 dengan koordinat 4° 13' 45.427" LS dan 103° 22' 15.110" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 2 dengan koordinat 4° 14' 14.154" LS dan 103° 21' 34.121" BT yang terletak pada batas Kota Pagar Alam dengan Kabupaten Muara Enim; c. TK 2 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 3 dengan koordinat 4° 13' 39.187" LS dan 103° 21' 10.111" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 4 dengan koordinat 4° 14' 21.475" LS dan 103° 19' 52.648" BT yang terletak pada batas Kota Pagar Alam dengan Kabupaten Muara Enim; d. TK 4 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 5 dengan koordinat 4° 15' 24.852" LS dan 103° 20' 09.559" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 6 dengan koordinat 4° 15' 45.697" LS dan 103° 19' 35.085" BT yang terletak pada batas Kota Pagar Alam dengan Kabupaten Muara Enim; dan e. TK 6 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 21 dengan koordinat 4° 16' 01.822" LS dan 103° 18' 58.092" BT yang merupakan simpul batas Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagar Alam dengan Kecamatan Semende Darat Ulu Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan dan Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu. Pasal 3 Posisi PBU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama - - desa, nama kelurahan, dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Batas Daerah Kota Pagar Alam dengan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2022 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY - -