Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Orientasi adalah suatu proses pengenalan mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi anggota DPRD bagi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Pendalaman Tugas adalah peningkatan kemampuan pelaksanaan tugas anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan politik dalam negeri.
6. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat BPSDM Kemendagri.
7. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat BPSDM Provinsi atau sebutan lainnya.
Pasal 2
Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap dan semangat pengabdian Anggota DPRD dalam melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Pasal 3
(1) BPSDM Kemendagri menyelenggarakan Orientasi bagi Anggota DPRD Provinsi.
(2) BPSDM Provinsi atau sebutan lainnya menyelenggarakan Orientasi bagi Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berada diwilayahnya.
(3) Dalam hal BPSDM Provinsi atau sebutan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat menyelenggarakan Orientasi, pelaksanaan Orientasi dapat dilakukan oleh BPSDM Kemendagri atau BPSDM Provinsi atau sebutan lainnya di provinsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penentuan penyelenggaraan orientasi oleh BPSDM Provinsi atau sebutan lainnya di daerah provinsi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari BPSDM Kemendagri.
Pasal 4
(1) Orientasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan 1 (satu) kali pada awal masa jabatan setelah pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD.
(2) Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan selama 30 (tiga puluh) jam pelajaran.
Pasal 5
(1) Peserta Orientasi dalam 1 (satu) kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling banyak 80 (delapan puluh) orang.
(2) Dalam hal jumlah peserta Orientasi kurang dari jumlah paling sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta orientasi digabung dengan peserta orientasi lainnya.
(3) Dalam hal jumlah peserta Orientasi melebihi jumlah paling banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta orientasi dibagi menjadi 2 (dua) kelas.
Pasal 6
(1) BPSDM Kemendagri menyelenggarakan pendalaman tugas bagi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
(2) BPSDM Provinsi atau sebutan lainnya menyelenggarakan pendalaman tugas bagi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diwilayahnya.
(3) Sekretariat DPRD menyelenggarakan Pendalaman Tugas bagi Anggota DPRD yang bersangkutan.
(4) Partai Politik menyelenggarakan Pendalaman Tugas bagi Anggota DPRD dalam 1 (satu) partai.
(5) Perguruan Tinggi menyelenggarakan pendalaman tugas bagi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal 7
(1) BPSDM Provinsi atau sebutan lainnya menyelenggarakan pendalaman tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) setelah mendapatkan rekomendasi dari BPSDM Kemendagri.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh BPSDM Kemendagri berdasarkan surat permohonan yang ditandatangani oleh Kepala BPSDM Provinsi atau sebutan lainnya atas nama Gubernur.
(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan proposal kegiatan yang mendeskripsikan jenis dan nama kegiatan, tujuan kegiatan, jadwal kegiatan, waktu dan tempat penyelenggaraan, jumlah peserta dan asal peserta.
(4) Surat permohonan sebagaimana dimaksud ayat (3) hanya dapat diajukan apabila BPSDM Provinsi atau sebutan lainnya telah menyampaikan laporan kegiatan sebelumnya.
Pasal 8
(1) Sekretariat DPRD Provinsi menyelenggarakan pendalaman tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) setelah mendapatkan rekomendasi dari BPSDM Kemendagri.
(2) Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota menyelenggarakan pendalaman tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) setelah mendapatkan rekomendasi dari BPSDM Provinsi atau sebutan lainnya.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh BPSDM Kemendagri atau BPSDM Provinsi atau sebutan lainnya berdasarkan surat permohonan yang ditandatangani oleh Sekretaris DPRD Provinsi atau Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota.
(4) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilengkapi dengan proposal kegiatan yang mendeskripsikan jenis dan nama kegiatan, tujuan kegiatan, jadwal kegiatan, waktu dan tempat penyelenggaraan, jumlah peserta dan asal peserta.
(5) Surat permohonan sebagaimana dimaksud ayat (4) hanya dapat diajukan apabila Sekretariat DPRD Provinsi atau Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota telah menyampaikan laporan kegiatan sebelumnya.
Pasal 9
(1) Partai Politik menyelenggarakan pendalaman tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) untuk
tingkat pusat setelah mendapatkan rekomendasi dari BPSDM Kemendagri.
(2) Partai Politik menyelenggarakan pendalaman tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) untuk tingkat daerah/wilayah setelah mendapatkan rekomendasi dari BPSDM Provinsi atau sebutan lainnya di wilayahnya.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan oleh BPSDM Kemendagri dan BPSDM Provinsi atau sebutan lainnya berdasarkan surat permohonan yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah/Dewan Pimpinan Wilayah sesuai dengan kewenangannya.
(4) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilengkapi dengan proposal kegiatan yang mendeskripsikan jenis dan nama kegiatan, tujuan kegiatan, jadwal kegiatan, waktu dan tempat penyelenggaraan, jumlah peserta dan asal peserta.
(5) Surat permohonan sebagaimana dimaksud ayat (3) hanya dapat diajukan apabila Partai Politik telah menyampaikan laporan kegiatan sebelumnya.
Pasal 10
(1) Perguruan Tinggi menyelenggarakan pendalaman tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) untuk anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota setelah mendapatkan rekomendasi dari BPSDM Kemendagri.
(2) Anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. anggota DPRD provinsi dalam 1 (satu) daerah provinsi;
dan
b. anggota DPRD kabupaten/kota dalam daerah provinsi yang berbeda.
(3) Perguruan Tinggi menyelenggarakan pendalaman tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) untuk
anggota DPRD Kabupaten/Kota setelah mendapatkan rekomendasi dari BPSDM Provinsi atau sebutan lainnya.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan oleh BPSDM Kemendagri dan BPSDM Provinsi atau sebutan lainnya berdasarkan surat permohonan yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perguruan tinggi.
(5) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilengkapi dengan proposal kegiatan yang mendeskripsikan jenis dan nama kegiatan, tujuan kegiatan, jadwal kegiatan, waktu dan tempat penyelenggaraan, jumlah peserta dan asal peserta.
(6) Surat permohonan sebagaimana dimaksud ayat (5) hanya dapat diajukan apabila perguruan tinggi telah menyampaikan laporan kegiatan sebelumnya.
Pasal 11
Perguruan tinggi yang dapat menyelenggarakan pendalaman tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 memenuhi persyaratan akreditasi A atau akreditasi B.
Pasal 12
Penyelenggaraan Pendalaman Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menyelenggarakan pendalaman tugas melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Pasal 13
Surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (4), dan Pasal 10 ayat (5) diterima secara lengkap oleh BPSDM Kemendagri dan BPSDM Provinsi atau sebutan lainnya paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum hari pelaksanaan.
Pasal 14
(1) Pendalaman Tugas Anggota DPRD dilakukan setelah mengikuti Orientasi.
(2) Pendalaman Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 6 (enam) kali kegiatan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(3) Pendalaman Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan di luar daerah provinsi paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kegiatan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Pasal 15
Pendalaman tugas yang dilaksanakan di luar daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dengan memperhatikan aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan, muatan substansi, kompetensi narasumber, dan pelayanan penyelenggara serta manfaat yang akan diperoleh.
Pasal 16
Pendalaman tugas dilakukan dalam bentuk:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. bimbingan teknis; dan
c. workshop/lokakarya/seminar.
Pasal 17
(1) Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan paling singkat 30 (tiga puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) kali kegiatan.
(2) Bimbingan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan paling singkat 20 (dua puluh) dan paling lama 30 (tiga puluh) jam pelajaran dalam satu kali kegiatan.
(3) Workshop/lokakarya/seminar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dilakukan paling lama 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) kali kegiatan.
Pasal 18
(1) Jumlah peserta Pendalaman Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 meliputi:
a. pendidikan dan pelatihan paling banyak 60 (enam puluh) orang;
b. bimbingan teknis paling banyak 60 (enam puluh) orang; dan
c. workshop/lokakarya/seminar paling banyak 100 (seratus) orang.
(2) Jumlah peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibagi menjadi 2 (dua) kelas apabila jumlah peserta melebihi dari jumlah paling banyak.
Pasal 19
(1) Materi Orientasi meliputi materi wajib dan materi pilihan.
(2) Materi Pendalaman Tugas disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi DPRD.
Pasal 20
(1) Materi pembelajaran wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), meliputi:
a. Pancasila;
b. UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; dan
c. wawasan kebangsaan.
(2) Materi pembelajaran pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), meliputi:
a. demokrasi dan kebangsaan INDONESIA;
b. sistem pemerintahan nasional dan daerah
c. kewenangan, tugas dan fungsi DPRD;
d. hubungan DPRD dan Pemerintah Daerah;
e. kepemimpinan dan etika pemerintahan;
f. penyusunan peraturan daerah;
g. pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme;
h. etika budaya politik;
i. pengenalan budaya lokal;
j. pengelolaan keuangan daerah; dan
k. isu aktual.
Pasal 21
Narasumber Orientasi dan Pendalaman Tugas, meliputi:
a. pejabat struktural dan pejabat fungsional sesuai keahlian dibidangnya;
b. pakar/praktisi sesuai dengan keahlian dibidangnya; dan
c. akademisi sesuai dengan keahlian dibidangnya.
Pasal 22
Metode pembelajaran Orientasi dan Pendalaman Tugas, meliputi:
a. ceramah;
b. diskusi;
c. studi kasus;
d. simulasi; dan
e. visitasi.
Pasal 23
(1) Setiap Anggota DPRD yang telah mengikuti Orientasi atau Pendalaman Tugas mendapatkan sertifikat.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh:
a. Kepala BPSDM atas nama Menteri Dalam Negeri pada halaman depan dan Kepala Pusat yang membidangi pada halaman belakang untuk Orientasi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
b. Kepala BPSDM Provinsi atau sebutan lainnya atas nama Gubernur pada halaman depan dan Sekretaris DPRD pada halaman belakang untuk Orientasi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
c. Kepala BPSDM atas nama Menteri Dalam Negeri pada halaman depan dan oleh Kepala Pusat terkait pada
halaman belakang untuk Pendalaman Tugas yang diselenggarakan BPSDM Kementerian Dalam Negeri;
d. Kepala BPSDM Provinsi atau sebutan lainnya atas nama Gubernur pada halaman depan dan oleh sekretaris DPRD pada halaman belakang untuk pendalaman tugas DPRD Kabupaten/Kota di wilayah bersangkutan;
e. Ketua DPRD pada halaman depan dan Sekretaris DPRD pada halaman belakang untuk Pendalaman Tugas yang diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD;
f. Pimpinan tertinggi Partai Politik pada halaman depan dan oleh Ketua penyelenggara pada halaman belakang untuk Pendalaman Tugas yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat/Tingkat Pusat;
g. Pimpinan Dewan Pengurus Daerah/Tingkat Provinsi Partai Politik pada halaman depan dan oleh ketua penyelenggara pada halaman belakang untuk Pendalaman Tugas yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Daerah/Tingkat Provinsi; dan
h. Rektor/Pimpinan Tertinggi menandatangani sertifikat pada halaman depan dan oleh Sekretaris DPRD serta Ketua LPPM atau sebutan lainnya pada halaman belakang untuk Pendalaman Tugas yang diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD bekerjasama dengan perguruan tinggi.
Pasal 24
(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diberikan nomor registrasi.
(2) Nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh BPSDM Kemendagri.
(3) Nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan permohonan pemberian nomor registrasi dari penyelenggara dengan melampirkan data kehadiran Orientasi dan Pendalaman Tugas.
Pasal 25
Monitoring dan Evaluasi dilakukan oleh BPSDM Kemendagri dan BPSDM Provinsi atau sebutan lainnya secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 26
Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 meliputi aspek:
a. waktu pelaksanaan;
b. tempat pelaksanaan;
c. panitia penyelenggara;
d. peserta;
e. narasumber;
f. materi pembelajaran; dan
g. jadwal pembelajaran.
Pasal 27
(1) Penyelenggara orientasi dan pendalaman tugas melaporkan kegiatan Orientasi dan Pendalaman Tugas kepada BPSDM Kemendagri dan BPSDM Provinsi atau sebutan lainnya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. fotocopy rekomendasi dari BPSDM Kemendagri atau BPSDM Provinsi atau sebutan lainnya;
b. fotocopy jadwal kegiatan;
c. fotocopy daftar hadir peserta;
d. fotocopy daftar hadir narasumber;
e. fotocopy materi pembelajaran;
f. fotocopy evaluasi penyelenggaraan;
g. fotocopy sertifikat; dan
h. dokumentasi.
Pasal 28
Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 menjadi bahan pertimbangan pemberian rekomendasi penyelenggaraan kegiatan pendalaman tugas berikutnya.
Pasal 29
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Kepala BPSDM Kemendagri melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota secara nasional.
(2) Gubernur selaku wakil pemerintah pusat melalui Kepala BPSDM Provinsi atau sebutan lainnya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Kabupaten/Kota di daerah provinsi yang bersangkutan.
Pasal 30
Biaya penyelenggaraan Orientasi dan Pendalaman Tugas DPRD bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota; dan
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
Format sertifikat Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 32
Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pengganti Antarwaktu dapat mengikuti Pendalaman Tugas tanpa mengikuti Orientasi.
Pasal 33
(1) Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dapat mengikuti kegiatan Pendalaman Tugas yang diselenggarakan di luar negeri oleh pihak luar negeri.
(2) Kegiatan Pendalaman Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diikuti apabila telah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2011 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 749), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik INDONESIA Nomor 57 Tahun 2011 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 823), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 35
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2017
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
