Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT DENGAN KABUPATEN SAMOSIR PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
2. Kabupaten Pakpak Bharat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara.
3. Kabupaten Samosir adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara.
4. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan
menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
5. Lintang Utara yang selanjutnya disingkat LU adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian utara.
6. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi dan menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di sebelah timur.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Pakpak Bharat dengan Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara dimulai dari:
a. TK.00 dengan koordinat 2˚ 28' 35.000" LU dan 98˚ 25'
17.000" BT yang terletak pada pertigaan batas Kabupaten Pakpak Bharat dengan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Humbang Hasundutan, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 01A dengan koordinat 2˚ 28'
31.536" LU dan 98˚ 25' 27.277" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pakpak Bharat dengan Kabupaten Samosir;
b. TK 01A selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 01B dengan koordinat 2˚ 28' 22.921" LU dan 98˚ 25'
33.106" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pakpak Bharat dengan Kabupaten Samosir, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 01 dengan koordinat 2˚ 28'
02.976" LU dan 98˚ 25' 51.766" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pakpak Bharat dengan Kabupaten Samosir;
c. TK 01 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 01C dengan koordinat 2˚ 28' 17.542" LU dan 98˚ 25'
52.111" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pakpak Bharat dengan Kabupaten Samosir, selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 01D dengan koordinat 2˚ 28'
29.613" LU dan 98˚ 25' 49.179" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pakpak Bharat dengan Kabupaten Samosir;
d. TK 01D selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 01E dengan koordinat 2˚ 28' 48.948" LU dan 98˚ 25'
40.463" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pakpak Bharat dengan Kabupaten Samosir, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 02 dengan koordinat 2˚ 29'
04.970" LU dan 98˚ 25' 32.523" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pakpak Bharat dengan Kabupaten Samosir;
e. TK 02 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 03 dengan koordinat 2˚ 29' 28.030" LU dan 98˚ 26' 04.049" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pakpak Bharat dengan Kabupaten Samosir, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 04 dengan koordinat 2˚ 29' 52.878" LU dan 98˚ 26' 28.788" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pakpak Bharat dengan Kabupaten Samosir;
f. TK 04 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 05 dengan koordinat 2˚ 30' 18.492" LU dan 98˚ 26' 38.949" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pakpak Bharat dengan Kabupaten Samosir, selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 05A dengan koordinat 2˚ 31' 18.986" LU dan 98˚ 25' 53.148" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pakpak Bharat dengan Kabupaten Samosir;
g. TK 05A selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 06 dengan koordinat 2˚ 32' 12.640" LU dan 98˚ 25'
12.525" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pakpak Bharat dengan Kabupaten Samosir, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 07 dengan koordinat 2˚ 32'
21.104" LU dan 98˚ 25' 58.870" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pakpak Bharat dengan Kabupaten Samosir;
h. TK 07 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 08 dengan koordinat 2˚ 32' 36.945" LU dan 98˚ 26' 33.080" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pakpak Bharat dengan Kabupaten Samosir, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 09 dengan koordinat 2˚ 32' 52.634" LU dan 98˚ 27' 14.550" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pakpak Bharat dengan Kabupaten Samosir;
i. TK 09 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 010 dengan koordinat 2˚ 33' 02.432" LU dan 98˚ 27'
29.847" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pakpak Bharat dengan Kabupaten Samosir, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 011 dengan koordinat 2˚ 33'
01.470" LU dan 98˚ 27' 50.093" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pakpak Bharat dengan Kabupaten Samosir; dan
j. TK 011 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 012 dengan koordinat 2˚ 32' 57.189" LU dan 98˚ 28'
03.029" BT yang terletak pada simpul batas Kabupaten Pakpak Bharat dengan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara.
Pasal 3
Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa/kelurahan dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Ketentuan mengenai atas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Pakpak Bharat dengan Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2022
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
