Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PAKAIAN DINAS BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PERANGKAT DAERAH YANG MENYELENGGARAKAN SUB URUSAN KEBAKARAN

PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 2. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran. 3. Pemadam adalah seluruh Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, penanganan bahan berbahaya beracun kebakaran, inspeksi peralatan proteksi kebakaran, investigasi kejadian kebakaran dan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran. 4. Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai kepala daerah dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dalam melaksanakan tugas. 5. Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah pakaian yang digunakan oleh Pemadam dan pegawai Dinas untuk melaksanakan tugas sehari-hari. 6. Pakaian Dinas Lapangan yang selanjutnya disingkat PDL adalah pakaian yang digunakan oleh Pemadam dan pegawai Dinas untuk melaksanakan tugas lapangan. 7. Pakaian Dinas Upacara yang selanjutnya disingkat PDU adalah pakaian yang digunakan pada saat menghadiri upacara.

Pasal 2

(1) Pemerintah Daerah menyediakan Pakaian Dinas. (2) Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi untuk identitas, keseragaman, semangat pengabdian dan jiwa korsa, meningkatkan kedisipilinan, pengawasan, estetika dan perlindungan diri.

Pasal 3

(1) Jenis Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), terdiri atas: a. PDH; b. PDL; c. PDU; d. Pakaian penyelamatan; e. Pakaian siaga; dan f. Pakaian teknik. (2) Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari Pakaian Dinas laki-laki dan wanita. (3) Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan atribut dan perlengkapan Pakaian Dinas. (4) Pakaian Dinas wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan.

Pasal 4

(1) PDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, terdiri atas: a. PDU I; b. PDU II; c. Pakaian Dinas Pembawa Panji Tanda Kehormatan; dan d. Pakaian Dinas Upacara Korps Musik. (2) PDU I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan oleh pejabat struktural Dinas pada saat menghadiri upacara yang bersifat nasional dan upacara hari ulang tahun pemadam kebakaran setiap tanggal 1 Maret. (3) PDU II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan oleh Pejabat struktural Dinas pada saat menghadiri upacara peresmian, pelantikan, hari ulang tahun Dinas dan perangkat daerah/instansi lainnya. (4) Pakaian Dinas Pembawa Panji Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan oleh Pemadam Pembawa Panji Tanda Kehormatan pada saat melaksanakan tugas pada upacara hari ulang tahun pemadam kebakaran setiap tanggal 1 Maret dan hari ulang tahun Perangkat Daerah. (5) PDU Korps Musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, digunakan oleh petugas korps musik pada saat melaksanakan tugas upacara.

Pasal 5

(1) Pakaian penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, terdiri atas: a. pakaian penyelamatan pada operasi nonkebakaran; b. pakaian tahan panas; c. pakaian tahan api; dan d. pakaian penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran. (2) Pakaian penyelamatan pada operasi nonkebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan oleh Pemadam pada saat melakukan operasi penyelamatan pada operasi nonkebakaran. (3) Pakaian tahan panas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan oleh Pemadam pada saat melakukan operasi pemadaman dan penyelamatan pada saat kebakaran. (4) Pakaian tahan api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan oleh Pemadam pada saat melakukan operasi pemadaman dan penyelamatan pada kebakaran dengan kondisi tertentu sesuai dengan kebutuhan. (5) Pakaian penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, digunakan oleh Pemadam pada saat melakukan operasi Pemadaman dan penyelamatan pada saat kebakaran bahan berbahaya beracun kebakaran sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 6

Pakaian siaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, digunakan oleh Pemadam pada saat melaksanakan tugas siaga dan tugas piket.

Pasal 7

Pakaian Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f, digunakan oleh Pemadam pada saat melaksanakan tugas perbengkelan.

Pasal 8

(1) Atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), terdiri atas: a. tanda pangkat; b. monogram Pemadam kebakaran; c. papan nama; d. tanda jabatan; e. lencana Korps Pegawai Republik INDONESIA; f. lencana Pemadam kebakaran; g. tanda jasa atau penghargaan satya lencana karya satya; h. tulisan Pemadam; i. tanda penugasan; j. tanda pengenal identitas; k. tulisan Pemadam kebakaran dan badge Pemadam kebakaran; dan l. tulisan dan badge Pemerintah Daerah. (2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), terdiri atas: a. baret; b. topi; c. pet; d. emblem pada baret dan pet; e. tongkat komando; f. ikat pinggang; g. kopel; h. draghrim; i. kaos kaki; j. sepatu pantopel/sepatu lars panjang; k. kaos oblong; l. kaos berkerah/kaos olahraga; m. kemeja lengan panjang; n. dasi; o. ban lengan; p. helm Pemadam; q. helm penyelamatan; r. kacamata Pemadam; s. sarung tangan Pemadam; t. sepatu boot Pemadam; u. kapak personil; dan/atau v. senter personil. (3) Selain atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat melengkapi Pakaian Dinas dengan atribut sesuai dengan kondisi dan karakteristik khusus daerah setelah berkoordinasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.

Pasal 9

(1) Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah wajib melakukan pemeliharaan Pakaian Dinas dan perlengkapan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (2) Pemeliharaan Pakaian Dinas dan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. pakaian penyelamatan pada operasi nonkebakaran; b. pakaian tahan panas; c. pakaian tahan api; d. pakaian penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran; e. helm Pemadam; f. kacamata Pemadam; g. sarung tangan; dan h. sepatu boot Pemadam.

Pasal 10

(1) Pembiayaan Pakaian Dinas dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. (2) Pembiayaan Pakaian Dinas dan pemeliharaannya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan kabupaten/kota, dan sumber lain yang sah dan/atau tidak mengikat. (3) Pemerintah provinsi dapat mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Pakaian Dinas dan perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dan Pasal 8 ayat (2) huruf p sampai dengan huruf t, untuk daerah kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 11

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan melakukan pembinaan penggunaan Pakaian Dinas di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. (2) Gubernur melakukan pembinaan penggunaan Pakaian Dinas di daerah kabupaten/kota.

Pasal 12

Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), juga dapat digunakan oleh: a. pembina Pemadam; b. aparatur sipil negara Kementerian Dalam Negeri yang membidangi sub urusan kebakaran; dan c. anggota kehormatan Asosiasi Pemadam Kebakaran INDONESIA.

Pasal 13

(1) Menteri sebagai pembina Pemadam dan gubernur, bupati/wali kota sebagai pembina teknis Pemadam di daerah menggunakan PDU I pada saat pelaksanaan hari ulang tahun Pemadam kebakaran dan dapat menggunakan PDH pada saat pelaksanaan acara tertentu. (2) Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama serta pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan yang membidangi sub urusan kebakaran menggunakan PDU I pada saat pelaksanaan hari ulang tahun Pemadam kebakaran dan dapat menggunakan PDH pada saat pelaksanaan acara tertentu. (3) Anggota kehormatan Asosiasi Pemadam Kebakaran INDONESIA menggunakan PDU I pada saat pelaksanaan hari ulang tahun Pemadam kebakaran dan dapat menggunakan PDH pada saat pelaksanaan acara tertentu.

Pasal 14

Pelaksanaan acara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, meliputi: a. hari besar nasional; b. rapat; dan c. apel besar.

Pasal 15

Selain Perangkat Daerah, lembaga pusat dan daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi penanggulangan kebakaran dapat menggunakan Pakaian Dinas sesuai dengan Peraturan Menteri ini setelah berkoordinasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan untuk mendapatkan persetujuan.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Pakaian Dinas, perlengkapan dan penggunaan atribut menyesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 17

Pengaturan mengenai: a. model, warna, tata cara pemakaian dan penggunaan Pakaian Dinas; b. atribut Pakaian Dinas; dan c. perlengkapan Pakaian Dinas, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemadam Kebakaran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2019 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd. TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA