Peraturan Menteri Nomor 127 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR DENGAN KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN PROVINSI SUMATERA SELATAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1950 menjadi UNDANG-UNDANG.
2. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 37 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan.
3. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 37 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan tepat pada garis batas antardaerah provinsi/kabupaten/ kota.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
6. Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian selatan.
7. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi yang menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di sebelah timur.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan dimulai dari:
a. TK.1 dengan koordinat 4° 24' 20.962" LS dan 104° 09'
04.656" BT yang terletak pada pertigaan batas Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Kabupaten Ogan Komering Ulu;
b. TK.1 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU.1 dengan koordinat 4° 26' 06.425" LS dan 104° 11' 30.502" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
c. PBU.1 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK Gapura dengan koordinat 4° 26' 20.893" LS dan 104° 11'
46.313" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU.2 dengan koordinat 4° 26' 23.561" LS dan 104° 11'
58.445" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
d. PBU.2 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 2A dengan koordinat 4° 26' 27.741" LS dan 104° 12' 18.202" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK PS.3 dengan koordinat 4° 26' 32.993" LS dan 104° 12' 43.027" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
e. TK PS.3 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Way Komering sampai pada PBU.4 dengan koordinat 4° 26' 57.224" LS dan 104° 12'
40.626" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
f. PBU.4 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU.5 dengan koordinat 4° 28' 22.681" LS dan 104° 13' 26.008" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
g. PBU.5 selanjutnya ke arah selatan sampai pada PBU.6 dengan koordinat 4° 28' 54.210" LS dan 104° 13' 25.259" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan Komering
Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
h. PBU.6 selanjutnya ke arah selatan sampai pada PBU.7 dengan koordinat 4° 29' 27.398" LS dan 104° 13' 27.214" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
i. PBU.7 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU.8 dengan koordinat 4° 30' 26.834" LS dan 104° 14' 05.687" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
j. PBU.8 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK.8 dengan koordinat 4° 32' 05.568" LS dan 104° 15' 01.202" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK.8A dengan koordinat 4° 32' 17.365" LS dan 104° 15' 08.581" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
k. TK.8A selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK.8B dengan koordinat 4° 32' 50.930" LS dan 104° 15' 29.578" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK.9 dengan koordinat 4° 34' 45.076" LS dan 104° 16' 38.492" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
l. TK.9 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK.9A dengan koordinat 4° 35' 22.697" LS dan 104° 16' 40.561" BT, selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK.10 dengan koordinat 4° 36' 37.338" LS dan 104° 16' 46.947" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
m. TK.10 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK.11 dengan koordinat 4° 37' 29.773" LS dan 104° 16' 50.399" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK.12 dengan koordinat 4° 37' 56.900" LS dan 104° 17' 22.665" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
n. TK.12 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK.13 dengan koordinat 4° 38' 00.488" LS dan 104° 17' 28.665" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.14 dengan koordinat 4° 38' 35.947" LS dan 104° 17' 56.347" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan; dan
o. TK.14 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 131 dengan koordinat 4° 38' 38.352" LS dan 104° 17' 57.386" BT yang terletak pada pertigaan batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.
Pasal 3
Posisi PBU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan, dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2022
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
