Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 123 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI DENGAN KABUPATEN SIMALUNGUN PROVINSI SUMATERA UTARA

PERMENDAGRI No. 123 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara. 2. Kabupaten Serdang Bedagai adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai Di Provinsi Sumatera Utara. 3. Kabupaten Simalungun adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara. 4. Sei adalah sebutan sungai dalam bahasa daerah di Provinsi Sumatera Utara. 5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota. 6. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap. 7. Lintang Utara yang selanjutnya disingkat LU adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian utara. 8. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi yang menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di sebelah timur.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Serdang Bedagai dengan Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara dimulai dari: a. PABU 10 dengan koordinat 3˚ 12' 53.703" LU dan 98˚ 44' 08.425" BT yang terletak pada pertigaan batas Kabupaten Serdang Bedagai dengan Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Deli Serdang; b. PABU 10 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK1 dengan koordinat 3˚ 13' 20.581" LU dan 98˚ 47' 21.238" BT, selanjutnya ke arah timur sampai pada TK2 dengan koordinat 3˚ 15' 21.468" LU dan 98˚ 51' 46.536" BT yang terletak pada batas Kabupaten Serdang Bedagai dengan Kabupaten Simalungun; c. TK2 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK3 dengan koordinat 3˚ 16' 29.266" LU dan 98˚ 54' 48.331" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK4 dengan koordinat 3˚ 15' 55.972" LU dan 98˚ 55' 23.569" BT yang terletak pada batas Kabupaten Serdang Bedagai dengan Kabupaten Simalungun; d. TK4 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Sei Belutu sampai pada TK5 dengan koordinat 3˚ 17' 10.622" LU dan 98˚ 57' 58.573" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK6 dengan koordinat 3˚ 16' 24.978" LU dan 98˚ 59' 14.045" BT yang terletak pada batas Kabupaten Serdang Bedagai dengan Kabupaten Simalungun; e. TK6 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Sei Kerapuh sampai pada TK7 dengan koordinat 3˚ 14' 40.803" LU dan 98˚ 57' 32.865" BT, selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Sei Kerapuh sampai pada TK8 dengan koordinat 3˚ 12' 29.614" LU dan 98˚ 56' 17.936" BT yang terletak pada batas Kabupaten Serdang Bedagai dengan Kabupaten Simalungun; f. TK8 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK9 dengan koordinat 3˚ 12' 32.368" LU dan 99˚ 00' 23.809" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK10 dengan koordinat 3˚ 11' 03.745" LU dan 98˚ 59' 15.945" BT yang terletak pada batas Kabupaten Serdang Bedagai dengan Kabupaten Simalungun; g. TK10 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK11 dengan koordinat 3˚ 08' 44.033" LU dan 98˚ 57' 56.049" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK12 dengan koordinat 3˚ 07' 52.580" LU dan 98˚ 58' 22.057" BT yang terletak pada batas Kabupaten Serdang Bedagai dengan Kabupaten Simalungun; h. TK12 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK13 dengan koordinat 3˚ 07' 07.157" LU dan 98˚ 58' 39.350" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK14 dengan koordinat 3˚ 04' 42.668" LU dan 98˚ 58' 51.997" BT yang terletak pada batas Kabupaten Serdang Bedagai dengan Kabupaten Simalungun; i. TK14 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Bah Koliat sampai pada TK15 dengan koordinat 3˚ 02' 42.907" LU dan 98˚ 57' 21.462" BT, selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Bah Koliat sampai pada TK16 dengan koordinat 3˚ 00' 57.272" LU dan 98˚ 55' 40.100" BT yang terletak pada batas Kabupaten Serdang Bedagai dengan Kabupaten Simalungun; j. TK16 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK17 dengan koordinat 3˚ 01' 29.679" LU dan 98˚ 59' 58.937" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK18 dengan koordinat 3˚ 06' 37.307" LU dan 99˚ 01' 58.442" BT yang terletak pada batas Kabupaten Serdang Bedagai dengan Kabupaten Simalungun; k. TK18 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK19 dengan koordinat 3˚ 08' 05.153" LU dan 99˚ 05' 49.181" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK20 dengan koordinat 3˚ 09' 26.437" LU dan 99˚ 07' 52.022" BT yang terletak pada batas Kabupaten Serdang Bedagai dengan Kabupaten Simalungun; l. TK20 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK21 dengan koordinat 3˚ 09' 03.568" LU dan 99˚ 09' 09.311" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK22 dengan koordinat 3˚ 10' 42.517" LU dan 99˚ 11' 48.299" BT yang terletak pada batas Kabupaten Serdang Bedagai dengan Kabupaten Simalungun; dan m. TK22 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 64 dengan koordinat 3˚ 13' 28.974" LU dan 99˚ 12' 24.398" BT yang terletak pada pertigaan batas Kabupaten Serdang Bedagai dengan Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Batu Bara.

Pasal 3

Posisi PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan, dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Serdang Bedagai dengan Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2022 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY