Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN TOBA DENGAN KABUPATEN LABUHANBATU UTARA PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
2. Kabupaten Toba adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal, sebagaimana telah diubah namanya menjadi Kabupaten Toba sesuai PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Nama Kabupaten Toba Samosir Menjadi Kabupaten Toba di Provinsi Sumatera Utara.
3. Kabupaten Labuhanbatu Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara di Provinsi Sumatera Utara.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas
antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan tepat pada garis batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
6. Lintang Utara yang selanjutnya disingkat LU adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian utara.
7. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi yang menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di sebelah timur.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Toba dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara dimulai dari:
a. PBU 57 (P02) dengan koordinat 2˚ 32' 51.081" LU dan 99˚ 27' 56.052" BT yang terletak pada pertigaan batas Kabupaten Toba dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Asahan;
b. PBU 57 (P02) selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK1 dengan koordinat 2˚ 32' 27.070" LU dan 99˚ 27'
09.163" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK2 dengan koordinat 2˚ 30' 43.415" LU dan 99˚ 27'
00.621" BT yang terletak pada batas Kabupaten Toba dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara;
c. TK2 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK3 dengan koordinat 2˚ 30' 06.304" LU dan 99˚ 27' 01.719" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK4 dengan koordinat 2˚ 29' 51.386" LU dan 99˚ 26' 51.887" BT yang terletak pada batas Kabupaten Toba dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara;
d. TK4 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK5 dengan koordinat 2˚ 29' 36.854" LU dan 99˚ 26' 45.350" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK6 dengan koordinat 2˚ 29' 17.643" LU dan 99˚ 26' 20.740" BT yang terletak pada batas Kabupaten Toba dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara;
e. TK6 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK7 dengan koordinat 2˚ 27' 37.427" LU dan 99˚ 25' 07.489" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK8 dengan koordinat 2˚ 25' 36.510" LU dan 99˚ 27' 43.687" BT yang terletak pada batas Kabupaten Toba dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara;
f. TK8 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK9 dengan koordinat 2˚ 24' 19.765" LU dan 99˚ 29' 22.207" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK10 dengan koordinat 2˚ 23' 54.767" LU dan 99˚ 29' 57.693" BT yang terletak pada batas Kabupaten Toba dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara;
g. TK10 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK11 dengan koordinat 2˚ 23' 40.241" LU dan 99˚ 30' 06.345"
BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK12 dengan koordinat 2˚ 23' 48.529" LU dan 99˚ 30' 58.942" BT yang terletak pada batas Kabupaten Toba dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara;
h. TK12 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK13 dengan koordinat 2˚ 24' 00.212" LU dan 99˚ 31' 10.175" BT, selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK14 dengan koordinat 2˚ 24' 55.889" LU dan 99˚ 30' 40.677" BT yang terletak pada batas Kabupaten Toba dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara;
i. TK14 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK15 dengan koordinat 2˚ 25' 30.171" LU dan 99˚ 31' 04.929" BT, selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK16 dengan koordinat 2˚ 25' 51.394" LU dan 99˚ 30' 50.949" BT yang terletak pada batas Kabupaten Toba dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara;
j. TK16 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK17 dengan koordinat 2˚ 26' 18.473" LU dan 99˚ 30' 44.550" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK18 dengan koordinat 2˚ 26' 50.875" LU dan 99˚ 30' 54.108" BT yang terletak pada batas Kabupaten Toba dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara;
k. TK18 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK19 dengan koordinat 2˚ 27' 12.551" LU dan 99˚ 31' 05.973" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK20 dengan koordinat 2˚ 27' 32.735" LU dan 99˚ 31' 25.199" BT yang terletak pada batas Kabupaten Toba dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara;
l. TK20 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK21 dengan koordinat 2˚ 26' 50.649" LU dan 99˚ 31' 36.185" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK22 dengan koordinat 2˚ 26' 08.129" LU dan 99˚ 31' 25.446" BT yang terletak pada batas Kabupaten Toba dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara;
m. TK22 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK23 dengan koordinat 2˚ 25' 14.399" LU dan 99˚ 31' 45.084" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK24 dengan koordinat 2˚ 24' 16.547" LU dan 99˚ 31' 36.075" BT yang terletak pada batas Kabupaten Toba dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara;
n. TK24 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK25 dengan koordinat 2˚ 23' 31.145" LU dan 99˚ 31' 28.715" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK26 dengan koordinat 2˚ 23' 12.313" LU dan 99˚ 31' 19.047" BT yang terletak pada batas Kabupaten Toba dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara;
o. TK26 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK27 dengan koordinat 2˚ 22' 38.326" LU dan 99˚ 31' 20.283" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK28 dengan koordinat 2˚ 21' 50.525" LU dan 99˚ 31' 15.531" BT yang terletak pada batas Kabupaten Toba dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara;
p. TK28 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK29 dengan koordinat 2˚ 21' 33.673" LU dan 99˚ 31' 12.043" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK30
dengan koordinat 2˚ 21' 02.903" LU dan 99˚ 31' 13.663" BT yang terletak pada batas Kabupaten Toba dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara;
q. TK30 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK31 dengan koordinat 2˚ 20' 03.247" LU dan 99˚ 33' 38.881" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK32 dengan koordinat 2˚ 20' 27.554" LU dan 99˚ 33' 58.959" BT yang terletak pada batas Kabupaten Toba dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara;
r. TK32 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK33 dengan koordinat 2˚ 20' 15.634" LU dan 99˚ 34' 32.867" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK34 dengan koordinat 2˚ 20' 14.632" LU dan 99˚ 34' 54.822" BT yang terletak pada batas Kabupaten Toba dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara;
s. TK34 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK35 dengan koordinat 2˚ 19' 46.724" LU dan 99˚ 34' 56.514" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK36 dengan koordinat 2˚ 18' 53.217" LU dan 99˚ 35' 11.835" BT yang terletak pada batas Kabupaten Toba dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara;
t. TK36 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK37 dengan koordinat 2˚ 18' 07.092" LU dan 99˚ 33' 41.396" BT, selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK38 dengan koordinat 2˚ 16' 23.884" LU dan 99˚ 32' 52.073" BT yang terletak pada batas Kabupaten Toba dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara;
u. TK38 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK39 dengan koordinat 2˚ 15' 23.347" LU dan 99˚ 32' 08.540" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK40 dengan koordinat 2˚ 14' 31.147" LU dan 99˚ 31' 23.359" BT yang terletak pada batas Kabupaten Toba dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara;
v. TK40 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK41 dengan koordinat 2˚ 14' 50.435" LU dan 99˚ 30' 06.290" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK42 dengan koordinat 2˚ 14' 32.817" LU dan 99˚ 28' 45.595" BT yang terletak pada batas Kabupaten Toba dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara;
w. TK42 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK43 dengan koordinat 2˚ 13' 50.328" LU dan 99˚ 27' 59.645" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK44 dengan koordinat 2˚ 13' 26.948" LU dan 99˚ 26' 55.677" BT yang terletak pada batas Kabupaten Toba dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara;
x. TK44 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK45 dengan koordinat 2˚ 13' 04.832" LU dan 99˚ 25' 38.992" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK46 dengan koordinat 2˚ 12' 38.405" LU dan 99˚ 25' 18.563" BT yang terletak pada batas Kabupaten Toba dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara;
y. TK46 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK47 dengan koordinat 2˚ 12' 00.646" LU dan 99˚ 24' 57.272" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK48 dengan koordinat 2˚ 11' 00.196" LU dan 99˚ 24' 18.435"
BT yang terletak pada batas Kabupaten Toba dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara;
z. TK48 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK49 dengan koordinat 2˚ 10' 34.807" LU dan 99˚ 23' 57.315" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK50 dengan koordinat 2˚ 10' 20.875" LU dan 99˚ 23' 46.794" BT yang terletak pada batas Kabupaten Toba dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara; dan aa. TK50 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 278 dengan koordinat 2˚ 10' 15.262" LU dan 99˚ 23'
40.587" BT yang terletak pada pertigaan batas Kabupaten Toba dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Tapanuli Utara.
Pasal 3
Posisi PBU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan, dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Toba dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2022
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
