Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA PEMERINTAH DAERAH

PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Dana BOK Puskesmas adalah dana bantuan yang digunakan untuk belanja operasional program prioritas upaya kesehatan masyarakat. 2. Pengelolaan Dana BOK Puskesmas adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan Dana BOK Puskesmas. 3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. 6. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

(1) Pengelola Dana BOK Puskesmas terdiri dari: a. pejabat pengelola keuangan daerah; b. pengguna anggaran; c. pejabat penatausahaan keuangan satuan kerja perangkat daerah; d. bendahara pengeluaran; e. kuasa pengguna anggaran; f. pejabat pelaksana teknis kegiatan; dan g. bendahara Dana BOK Puskesmas. (2) Pengelola Dana BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tugas dan wewenang pengelola Dana BOK Puskesmas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Pengelolaan Dana BOK Puskesmas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Pengelolaan Dana BOK Puskesmas dilaksanakan melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka penyediaan informasi keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengelolaan Dana BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan melalui sistem informasi pemerintahan daerah paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 5

(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan umum Pengelolaan Dana BOK Puskesmas secara nasional. (2) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Dana BOK Puskesmas di kabupaten/kota. (3) Bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan teknis Pengelolaan Dana BOK Puskesmas di kabupaten/kota.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengelola Dana BOK Puskesmas dan Pengelolaan Dana BOK Puskesmas yang sudah ditetapkan dan dilaksanakan, tetap dapat melaksanakan tugasnya dan dilaksanakan serta wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2023 MENTERI DALAM NEGERI, ttd. MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA