Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN DENGAN KABUPATEN LAMPUNG TIMUR PROVINSI LAMPUNG
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Lampung adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan menjadi UNDANG-UNDANG.
2. Kabupaten Lampung Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan menjadi UNDANG-UNDANG.
3. Kabupaten Lampung Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan menjadi UNDANG-UNDANG.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan tepat pada garis batas antardaerah provinsi/kabupaten/ kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota.
6. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
7. Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian selatan.
8. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi dan menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di sebelah timur.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Lampung Selatan dengan Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung dimulai dari:
a. TK 3 dengan koordinat 5° 10' 32.182" LS dan 105° 16'
54.416" BT yang terletak pada pertigaan batas Kabupaten Lampung Selatan dengan Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Lampung Tengah;
b. TK 3 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU P24 dengan koordinat 5° 12' 8.700" LS dan 105° 17' 15.700" BT yang terletak pada batas Kabupaten Lampung Selatan dengan Kabupaten Lampung Timur;
c. PBU P24 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU P23 dengan koordinat 5° 13' 14.200" LS dan 105° 18' 14.000" BT yang terletak pada batas Kabupaten Lampung Selatan dengan Kabupaten Lampung Timur;
d. PBU P23 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU P22 dengan koordinat 5° 12' 42.700" LS dan 105° 19' 16.300" BT yang terletak pada batas Kabupaten Lampung Selatan dengan Kabupaten Lampung Timur;
e. PBU P22 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU P21 dengan koordinat 5° 13' 52.000" LS dan 105° 19'
52.500" BT yang terletak pada batas Kabupaten Lampung Selatan dengan Kabupaten Lampung Timur;
f. PBU P21 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU P20 dengan koordinat 5° 14' 02.000" LS dan 105° 20'
33.900" BT yang terletak pada batas Kabupaten Lampung Selatan dengan Kabupaten Lampung Timur;
g. PBU P20 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai sampai pada PABU P19 dengan koordinat 5° 14' 49.100" LS dan 105° 25' 53.600" BT yang terletak di Kabupaten Lampung Selatan yang berbatasan dengan Kabupaten Lampung Timur;
h. PABU P19 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU P18 dengan koordinat 5° 18' 12.800" LS dan 105° 24' 58.100" BT yang terletak pada batas Kabupaten Lampung Selatan dengan Kabupaten Lampung Timur;
i. PBU P18 selanjutnya ke arah timur sampai pada PBU P17 dengan koordinat 5° 18' 17.500" LS dan 105° 26'
40.400" BT yang terletak pada batas Kabupaten Lampung Selatan dengan Kabupaten Lampung Timur;
j. PBU P17 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU P16 dengan koordinat 5° 18' 13.300" LS dan 105° 28'
14.900" BT yang terletak pada batas Kabupaten Lampung Selatan dengan Kabupaten Lampung Timur;
k. PBU P16 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK P15.1 dengan koordinat 5° 18' 12.152" LS dan 105° 28'
16.990" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK P15.2 dengan koordinat 5° 18' 06.350" LS dan 105° 28' 24.198" BT yang terletak pada batas Kabupaten Lampung Selatan dengan Kabupaten Lampung Timur;
l. TK P15.2 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK P15.3 dengan koordinat 5° 18' 01.439" LS dan 105° 28'
16.429" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK P15.4 dengan koordinat 5° 17' 50.428" LS dan 105° 28' 20.612" BT yang terletak pada batas Kabupaten Lampung Selatan dengan Kabupaten Lampung Timur;
m. TK P15.4 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK P15.5 dengan koordinat 5° 17' 49.779" LS dan 105° 28'
17.623" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada
TK P15.6 dengan koordinat 5° 17' 43.396" LS dan 105° 28' 17.975" BT yang terletak pada batas Kabupaten Lampung Selatan dengan Kabupaten Lampung Timur;
n. TK P15.6 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK P15.7 dengan koordinat 5° 17' 43.295" LS dan 105° 28'
21.354" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK P15.8 dengan koordinat 5° 17' 40.427" LS dan 105° 28' 23.983" BT yang terletak pada batas Kabupaten Lampung Selatan dengan Kabupaten Lampung Timur;
o. TK P15.8 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK P15.9 dengan koordinat 5° 17' 35.770" LS dan 105° 28'
24.954" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK P15.10 dengan koordinat 5° 17' 33.550" LS dan 105° 28' 31.775" BT yang terletak pada batas Kabupaten Lampung Selatan dengan Kabupaten Lampung Timur;
p. TK P15.10 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK P15.11 dengan koordinat 5° 17' 16.917" LS dan 105° 29' 03.017" BT, selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK P16 dengan koordinat 5° 17' 58.536" LS dan 105° 29'
03.764" BT yang terletak pada batas Kabupaten Lampung Selatan dengan Kabupaten Lampung Timur;
q. TK P16 selanjutnya ke arah selatan sampai pada PBU P15 dengan koordinat 5° 18' 33.800" LS dan 105° 29'
24.700" BT yang terletak pada batas Kabupaten Lampung Selatan dengan Kabupaten Lampung Timur;
r. PBU P15 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU P14 dengan koordinat 5° 21' 21.200" LS dan 105° 31'
40.700" BT yang terletak pada batas Kabupaten Lampung Selatan dengan Kabupaten Lampung Timur;
s. PBU P14 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU P13 dengan koordinat 5° 23' 49.000" LS dan 105° 31' 47.000" BT yang terletak pada batas Kabupaten Lampung Selatan dengan Kabupaten Lampung Timur;
t. PBU P13 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU P12 dengan koordinat 5° 24' 15.200" LS dan 105° 31' 30.800" BT yang terletak pada batas Kabupaten Lampung Selatan dengan Kabupaten Lampung Timur;
u. PBU P12 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU P11 dengan koordinat 5° 25' 30.400" LS dan 105° 31'
57.200" BT yang terletak pada batas Kabupaten Lampung Selatan dengan Kabupaten Lampung Timur;
v. PBU P11 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU P10 dengan koordinat 5° 26' 08.900" LS dan 105° 31' 38.900" BT yang terletak pada batas Kabupaten Lampung Selatan dengan Kabupaten Lampung Timur;
w. PBU P10 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU P9 dengan koordinat 5° 26' 56.500" LS dan 105° 31'
36.100" BT yang terletak pada batas Kabupaten Lampung Selatan dengan Kabupaten Lampung Timur;
x. PBU P9 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU P8 dengan koordinat 5° 27' 40.400" LS dan 105° 31'
00.400" BT yang terletak pada batas Kabupaten Lampung Selatan dengan Kabupaten Lampung Timur;
y. PBU P8 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU P7 dengan koordinat 5° 28' 05.800" LS dan 105° 31'
40.000" BT yang terletak pada batas Kabupaten Lampung Selatan dengan Kabupaten Lampung Timur;
z. PBU P7 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU P6 dengan koordinat 5° 27' 37.970" LS dan 105° 31'
58.994" BT yang terletak pada batas Kabupaten Lampung Selatan dengan Kabupaten Lampung Timur;
aa. PBU P6 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU P5 dengan koordinat 5° 27' 03.000" LS dan 105° 33'
08.500" BT yang terletak pada batas Kabupaten Lampung Selatan dengan Kabupaten Lampung Timur;
aa. PBU P5 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU P4 dengan koordinat 5° 27' 27.000" LS dan 105° 35'
22.900" BT yang terletak pada batas Kabupaten Lampung Selatan dengan Kabupaten Lampung Timur;
ab. PBU P4 selanjutnya ke arah selatan sampai pada PBU P3 dengan koordinat 5° 29' 11.300" LS dan 105° 36' 00.400" BT yang terletak pada batas Kabupaten Lampung Selatan dengan Kabupaten Lampung Timur;
ac. PBU P3 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU P2 dengan koordinat 5° 29' 59.600" LS dan 105° 39'
16.000" BT yang terletak pada batas Kabupaten Lampung Selatan dengan Kabupaten Lampung Timur;
ad. PBU P2 selanjutnya ke arah selatan sampai pada PBU P1 dengan koordinat 5° 33' 12.700" LS dan 105° 39' 37.000" BT yang terletak pada batas Kabupaten Lampung Selatan dengan Kabupaten Lampung Timur;
ae. PBU P1 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK P9 dengan koordinat 5° 34' 28.852" LS dan 105° 40' 42.488" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK P8 dengan koordinat 5° 34' 38.824" LS dan 105° 41' 02.454" BT yang terletak pada batas Kabupaten Lampung Selatan dengan Kabupaten Lampung Timur;
af.
TK P8 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK P7 dengan koordinat 5° 34' 49.130" LS dan 105° 41' 29.983" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK P6 dengan koordinat 5° 35' 04.938" LS dan 105° 42' 06.466" BT yang terletak pada batas Kabupaten Lampung Selatan dengan Kabupaten Lampung Timur;
ag. TK P6 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK P5 dengan koordinat 5° 35' 08.714" LS dan 105° 42' 18.853" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK P4 dengan koordinat 5° 35' 14.204" LS dan 105° 42' 38.812" BT yang terletak pada batas Kabupaten Lampung Selatan dengan Kabupaten Lampung Timur;
ah. TK P4 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK P3 dengan koordinat 5° 35' 20.731" LS dan 105° 42' 56.707" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK P2 dengan koordinat 5° 35' 23.806" LS dan 105° 43' 20.446" BT yang terletak pada batas Kabupaten Lampung Selatan dengan Kabupaten Lampung Timur;
ai.
TK P2 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK P1 dengan koordinat 5° 35' 26.542" LS dan 105° 43' 36.275" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 02 dengan koordinat 5° 36' 32.515" LS dan 105° 45' 24.400"
BT yang terletak pada batas Kabupaten Lampung Selatan dengan Kabupaten Lampung Timur; dan aj.
TK 02 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 01 dengan koordinat 5° 35' 43.224" LS dan 105° 47' 48.544" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 00 dengan koordinat 5° 34' 33.637" LS dan 105° 48' 58.002" BT yang terletak pada batas Kabupaten Lampung Selatan dengan Kabupaten Lampung Timur.
Pasal 3
Posisi PBU, PABU, dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa/kelurahan dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Lampung Selatan dengan Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2022
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
