Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BOMBAWA DENGAN KABUPATEN KOLAKA DAN BATAS DAERAH KABUPATEN BOMBAWA DENGAN KABUPATEN KONAWE PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Tenggara adalah daerah otonom sebagaimana dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Dati I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 47 Prp. Tahun 1960 Tentang Pembentukan Dati I Sulawesi Utara-Tengah dan Dati I Sulawesi Selatan-Tenggara.
2. Kabupaten Bombana adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Propinsi Sulawesi Tenggara.
3. Kabupaten Konawe Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimakud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
4. Kabupaten Kolaka adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
5. Pilar Batas Utama, yang selanjutnya disingkat PBU, adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar provinsi, kabupaten/kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah provinsi, kabupaten/kota.
6. Pilar Acuan Batas Utama, yang selanjutnya disingkat PABU, adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar provinsi, kabupaten/kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah provinsi, kabupaten/kota.
7. Pilar Batas Antara, yang selanjutnya disingkat PBA, adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar provinsi, kabupaten/kota yang diletakkan tepat pada garis batas antar daerah provinsi, kabupaten/kota yang berada diantara PBU atau PABU.
8. Titik Kartometrik, yang selanjutnya disingkat TK, adalah titik batas yang dihasilkan secara kartografis dan disepakati oleh daerah yang berbatasan, berada di zona inti Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara dimulai dari:
1. PABU. 01 dengan koordinat 4º 35' 30.50" LS dan 121º 28' 14.90" BT yang terletak di Desa Toari Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka yang berbatasan dengan Desa Toari Buton Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana, selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line) Sungai Toari sampai pada PABU. 02 dengan koordinat 4º 35' 29.50" LS dan 121º 28' 47.10" BT yang terletak di Desa Toari Buton Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana yang berbatasan dengan Desa Toari Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka;
2. PABU. 02 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line) Sungai Toari sampai pada PABU. 03 dengan koordinat 4º 35' 33.00" LS dan 121º 29' 30.40" BT yang terletak di Desa Lakito Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka yang berbatasan dengan Desa Toari Buton Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana;
3. PABU. 03 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Sungai Toari sampai pada PABU. 04 dengan koordinat 4º 35' 02.20" LS dan 121º 30' 07.30" BT yang terletak di Desa Toari Buton Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana yang berbatasan dengan Desa Lakito Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka;
4. PABU. 04 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line) Sungai Toari sampai pada PABU. 05 dengan koordinat 4º 34' 58.1" LS dan 121º 31' 05.40" BT yang terletak di Desa Toari Buton Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana yang berbatasan dengan Desa Anawua Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka;
5. PABU. 05 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line) Sungai Toari sampai pada PABU. 06 dengan koordinat 4º 34' 32.50" LS dan 121º 31' 58.70" BT yang terletak di Desa Anawua Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka yang berbatasan dengan Desa Babamolingku Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana;
6. PABU. 06 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line) Sungai Toari sampai pada PABU. 07 dengan koordinat 4º 34' 25.50" LS
dan 121º 32' 31.20" BT yang terletak di Desa Anawua Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka yang berbatasan dengan Desa Babamolingku Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana;
7. PABU. 07 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Sungai Toari sampai pada PABU. 08 dengan koordinat 4º 34' 10.90" LS dan 121º 33' 03.60" BT yang terletak di Desa Babamolingku Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana yang berbatasan dengan Desa Anawua Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka;
8. PABU. 08 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Sungai Toari sampai pada PABU. 09 dengan koordinat 4º 34' 27.10" LS dan 121º 33' 31.30" BT yang terletak di Desa Anawua Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka yang berbatasan dengan Desa Babamolingku Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana;
9. PABU. 09 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Sungai Toari sampai pada PABU. 10 dengan koordinat 4º 34' 38.20" LS dan 121º 34' 06.90" BT yang terletak di Desa Babamolingku Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana yang berbatasan dengan Desa Anawua Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka;
10. PABU. 10 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Sungai Toari sampai pada PABU. 11 dengan koordinat 4º 34' 28.60" LS dan 121º 34' 30.10" BT yang terletak di Desa Anawua Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka yang berbatasan dengan Desa Babamolingku Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana;
11. PABU. 11 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line) Sungai Toari sampai pada PABU. 12 dengan koordinat 4º 34' 33.40" LS dan 121º 35' 02.20" BT yang terletak di Desa Babamolingku Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana yang berbatasan dengan Desa Anawua Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka;
12. PABU. 12 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line) Sungai Toari sampai pada PABU. 13 dengan koordinat 4º 34' 37.10" LS dan 121º 35' 40.80" BT yang terletak di Desa Anawua Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka yang berbatasan dengan Desa Babamolingku Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana;
13. PABU. 13 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Sungai Toari sampai pada PABU. 14 dengan koordinat 4º 34' 17.90" LS dan 121º 36' 02.10" BT yang terletak di Desa Babamolingku Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana yang berbatasan dengan Desa Anawua Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka;
14. PABU. 14 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line) Sungai Toari sampai pada PABU. 15 dengan koordinat 4º 34' 23.40" LS dan 121º 36' 43.00" BT yang terletak di Desa Anawua Kecamatan Toari
Kabupaten Kolaka yang berbatasan dengan Desa Babamolingku Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana;
15. PABU. 15 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Sungai Toari sampai pada PABU. 16 dengan koordinat 4º 33' 46.10" LS dan 121º 37' 10.20" BT yang terletak di Desa Babamolingku Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana yang berbatasan dengan Desa Anawua Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka;
16. PABU. 16 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line) Sungai Toari sampai pada PABU. 17 dengan koordinat 4º 34' 01.80" LS dan 121º 38' 14.40" BT yang terletak di Desa Anawua Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka yang berbatasan dengan Desa Babamolingku Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana;
17. PABU. 17 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line) Sungai Toari sampai pada PABU. 18 dengan koordinat 4º 34' 05.60" LS dan 121º 39' 00.00" BT yang terletak di Desa Babamolingku Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana yang berbatasan dengan Desa Anawua Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka;
18. PABU. 18 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Toari sampai pada PABU. 19 dengan koordinat 4º 34' 52.70" LS dan 121º 39' 13.60" BT yang terletak di Desa Anawua Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka yang berbatasan dengan Desa Babamolingku Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana;
19. PABU. 19 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Toari sampai pada PABU. 20 dengan koordinat 4º 35' 24.41" LS dan 121º 39' 27.78" BT yang terletak di Desa Anawua Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka yang berbatasan dengan Desa Tongkoseng Kecamatan Tontonunu Kabupaten Bombana;
20. PABU. 20 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Toari sampai pada PABU. 21 dengan koordinat 4º 35' 53.34" LS dan 121º 39' 17.64" BT yang terletak di Desa Anawua Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka yang berbatasan dengan Desa Tongkoseng Kecamatan Tontonunu Kabupaten Bombana;
21. PABU. 21 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Sungai Toari sampai pada PABU. 22 dengan koordinat 4º 36' 19.50" LS dan 121º 39' 29.70" BT yang terletak di Desa Anawua Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka yang berbatasan dengan Desa Tongkoseng Kecamatan Tontonunu Kabupaten Bombana;
22. PABU. 22 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Sungai Toari sampai pada PABU. 23 dengan koordinat 4º 36' 34.16" LS dan 121º 39' 46.67" BT yang terletak di Desa Anawua Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka yang berbatasan dengan Desa Tongkoseng Kecamatan Tontonunu Kabupaten Bombana;
23. PABU. 23 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Sungai Toari sampai pada PABU. 24 dengan koordinat 4º 36' 55.01" LS dan 121º 40' 10.29" BT yang terletak di Desa Puu Wonua Kecamatan Tontonunu Kabupaten Bombana yang berbatasan dengan Desa Longgosipi Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka;
24. PABU. 24 selanjutnya ke arah Timur Laut menuruni lereng sampai pada PBU. 001 dengan koordinat 4º 36' 25.11" LS dan 121º 40' 22.70" BT yang terletak pada batas Desa Puu Wonua Kecamatan Tontonunu Kabupaten Bombana dengan Desa Longgosipi Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka;
25. PBU. 01 selanjutnya ke arah Timur Laut menuruni lereng sampai pada PBU. 02 dengan koordinat 4º 35' 55.89" LS dan 121º 40' 35.61" BT yang terletak pada batas Desa Totole Kecamatan Matausu Kabupaten Bombana dengan Desa Mataosu Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka;
26. PBU. 02 selanjutnya ke arah Timur Laut menuruni lereng sampai pada PBU. 03 dengan koordinat 4º 35' 25.90" LS dan 121º 40' 50.30" BT yang terletak pada batas Desa Totole Kecamatan Matausu Kabupaten Bombana dengan Desa Mataosu Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka;
27. PBU. 03 selanjutnya ke arah Timur Laut menuruni lereng sampai pada PBU. 04 dengan koordinat 4º 34' 55.10" LS dan 121º 41' 06.48" BT yang terletak pada batas Desa Totole Kecamatan Matausu Kabupaten Bombana dengan Desa Mataosu Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka;
28. PBU. 04 selanjutnya ke arah Utara menuruni lereng sampai pada PBU.
05 dengan koordinat 4º 34' 32.76" LS dan 121º 41' 11.14" BT yang terletak pada batas Desa Totole Kecamatan Matausu Kabupaten Bombana dengan Desa Mataosu Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka;
29. PBU. 05 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU. 06 dengan koordinat 4º 34' 01.04" LS dan 121º 41' 23.26" BT yang terletak pada batas Desa Mataosu Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka dengan Desa Totole Kecamatan Matausu Kabupaten Bombana;
30. PBU. 06 selanjutnya ke arah Timur Laut melewati bukit kemudian menyusuri as (median line ) Sungai Poleang sampai pada PABU. 025 dengan koordinat 4º 31' 47.70" LS dan 121º 42' 37.20" BT yang terletak di Desa Kolombi Kecamatan Matausu Kabupaten Bombana yang berbatasan dengan Desa Mataosu Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka;
31. PABU. 25 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line ) Sungai Poleang sampai pada PABU. 26 dengan koordinat 4º 31' 35.50" LS dan 121º 42' 53.50" BT yang terletak di Desa Mataosu Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka yang berbatasan dengan Desa Kolombi Kecamatan Matausu Kabupaten Bombana;
32. PABU. 26 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Sungai Poleang sampai pada PABU. 27 dengan koordinat 4º 31' 22.30" LS dan 121º 43' 22.40" BT yang terletak di Desa Wia-Wia Kecamatan Matausu Kabupaten Bombana yang berbatasan dengan Desa Mataosu Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka;
33. PABU. 27 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median line) Sungai Poleang sampai pada PABU. 28 dengan koordinat 4º 30' 48.70" LS dan 121º 43' 13.30" BT yang terletak di Desa Wia-Wia Kecamatan Matausu Kabupaten Bombana yang berbatasan dengan Desa Mataosu Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka;
34. PABU. 28 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median line) Sungai Poleang sampai pada PABU. 29 dengan koordinat 4º 30' 06.60" LS dan 121º 43' 15.00" BT yang terletak di Desa Wia-Wia Kecamatan Matausu Kabupaten Bombana yang berbatasan dengan Desa Mataosu Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka;
35. PABU. 29 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median line) Sungai Poleang sampai pada PABU. 30 dengan koordinat 4º 29' 30.70" LS dan 121º 43' 32.70" BT yang terletak di Desa Wia-Wia Kecamatan Matausu Kabupaten Bombana yang berbatasan dengan Desa Mataosu Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka;
36. PABU. 30 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line) Sungai Poleang sampai pada PABU. 31 dengan koordinat 4º 29' 32.30" LS dan 121º 44' 00.30" BT yang terletak di Desa Mataosu Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka yang berbatasan dengan Desa Wia-Wia Kecamatan Matausu Kabupaten Bombana;
37. PABU. 31 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line ) Sungai Poleang sampai pada PABU. 32 dengan koordinat 4º 29' 07.90" LS dan 121º 44' 30.70" BT yang terletak di Desa Lamuru Kecamatan Matausu Kabupaten Bombana yang berbatasan dengan Desa Mataosu Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka;
38. PABU. 32 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line ) Sungai Poleang sampai pada PABU. 33 dengan koordinat 4º 28' 47.90" LS dan 121º 45' 01.20" BT yang terletak di Desa Lamuru Kecamatan Matausu Kabupaten Bombana yang berbatasan dengan Desa Mataosu Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka;
39. PABU. 33 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median line) Sungai Poleang sampai pada PABU. 34 dengan koordinat 4º 28' 21.40" LS dan 121º 45' 04.30" BT yang terletak di Desa Mataosu Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka yang berbatasan Desa Lamuru Kecamatan Matausu Kabupaten Bombana;
40. PABU. 34 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line ) Sungai Poleang sampai pada PABU. 35 dengan koordinat 4º 28' 02.50" LS dan 121º 45' 29.50" BT yang terletak di Desa Mataosu Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka yang berbatasan dengan Desa Morengke Kecamatan Matausu Kabupaten Bombana;
41. PABU. 35 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line ) Sungai Poleang sampai pada PABU. 36 dengan koordinat 4º 27' 33.20" LS dan 121º 46' 20.90" BT yang terletak di Desa Morengke Kecamatan Matausu Kabupaten Bombana yang berbatasan dengan Desa Mataosu Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka;
42. PABU. 36 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line ) Sungai Poleang sampai pada PABU. 37 dengan koordinat 4º 27' 22.30" LS dan 121º 46' 57.80" BT yang terletak di Desa Morengke Kecamatan Matausu Kabupaten Bombana yang berbatasan dengan Desa Mataosu Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka;
43. PABU. 37 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line ) Sungai Poleang sampai pada PABU. 38 dengan koordinat 4º 26' 34.10" LS dan 121º 47' 24.30" BT yang terletak di Desa Morengke Kecamatan Matausu Kabupaten Bombana yang berbatasan dengan Desa Mataosu Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka;
44. PABU. 38 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Sungai Poleang sampai pada PABU. 39 dengan koordinat 4º 26' 16.60" LS dan 121º 47' 42.00" BT yang terletak di Desa Mataosu Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka yang berbatasan dengan Desa Morengke Kecamatan Matausu Kabupaten Bombana;
45. PABU. 39 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Sungai Poleang sampai pada PABU. 40 dengan koordinat 4º 25' 51.10" LS dan 121º 47' 54.90" BT yang terletak di Desa Morengke Kecamatan Matausu Kabupaten Bombana yang berbatasan dengan Desa Mataosu Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka;
46. PABU. 40 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median line) Sungai Poleang sampai pada PABU. 41 dengan koordinat 4º 25' 17.00" LS dan 121º 48' 09.70" BT yang terletak di Desa Morengke Kecamatan Matausu Kabupaten Bombana yang berbatasan dengan Desa Mataosu Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka; dan
47. PABU. 41 selanjutnya ke arah Timur Laut masuk ke zona inti Taman Nasional sampai pada TK 41A dengan koordinat 4º 23' 52.4" LS dan 121º 50' 45.6" BT yang terletak di Desa Morengke Kecamatan Matausu Kabupaten Bombana yang berbatasan dengan Desa Mataosu Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka, selanjutnya ke arah Timur Laut masuk ke zona inti Taman Nasional sampai pada TK 41B dengan koordinat 4º 22' 38.2" LS dan 121º 52' 54.8" BT yang merupakan pertigaan batas antara Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Konawe Selatan.
Pasal 3
Batas daerah Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara dimulai dari:
1. Pucak Osu Mondoke yang merupakan pertigaan batas antara Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Konawe Selatan terletak pada batas Desa Mandoke Kecamatan Lalembuu Kabupaten Konawe Selatan dengan Desa Tinabite Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana, selanjutnya ke arah Tenggara menuruni lereng gunung sampai pada PBU. 42 dengan koordinat 4º 23' 01.29" LS dan 121º 53' 54.10" BT terletak pada batas Desa Mondoke Kecamatan Lalembuu Kabupaten Konawe Selatan dengan Desa Tinabite Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana;
2. PBU. 42 selanjutnya ke arah Tenggara menuruni lereng sampai pada PBU. 43 dengan koordinat 4º 23' 18.96" LS dan 121º 54' 29.70" BT yang terletak pada batas Desa Mondoke Kecamatan Lalembuu Kabupaten Konawe Selatan dengan Desa Tinabite Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana;
3. PBU. 43 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU. 44 dengan koordinat 4º 24' 20.17" LS dan 121º 56' 38.24" BT yang terletak pada batas Desa Watu-Watu Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana dengan Desa Mondoke Kecamatan Lalembuu Kabupaten Konawe Selatan;
4. PBU. 44 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU. 45 dengan koordinat 4º 25' 08.10" LS dan 121º 58' 14.49" BT yang terletak pada batas Desa Mondoke Kecamatan Lalembuu Kabupaten Konawe Selatan dengan Desa Watu-Watu Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana;
5. PBU. 45 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU. 46 dengan koordinat 4º 25' 26.54" LS dan 121º 59' 00.80" BT yang terletak pada batas Desa Tatangge Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan dengan Desa Watu-Watu Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana;
6. PBU. 46 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 46A dengan koordinat 4º 25' 50.4" LS dan 122º 00' 03.4" BT yang terletak pada batas Desa Lambodi Jaya Kecamatan Lalembuu Kabupaten Konawe Selatan dengan Desa Watu-Watu Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 46B dengan koordinat 4º 26' 36.5" LS dan 122º 00' 51.8" BT yang terletak di Desa Padaleu Kecamatan Lalembuu Kabupaten Konawe Selatan yang berbatasan dengan Desa Watu-Watu Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 46C dengan koordinat 4º 27' 18.7" LS dan 122º 01' 43.2" BT yang terletak di Desa Atari Indah Kecamatan Lalembuu Kabupaten Konawe Selatan yang berbatasan dengan Desa Watu-Watu Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU. 47 dengan koordinat 4º 28' 18.49" LS dan 122º 02' 56.23" BT yang terletak di Desa Tatangge Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan yang berbatasan dengan Desa Watu-Watu Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana;
7. PABU. 47 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Sungai Mandumandula sampai pada PABU. 48 dengan koordinat 4º 28'
35.16" LS dan 122º 03' 06.81" BT yang terletak di Desa Watu-Watu Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana yang berbatasan dengan Desa Tatangge Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan;
8. PABU. 48 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Mandumandula sampai pada PABU. 49 dengan koordinat 4º 28'
50.45" LS dan 122º 03' 05.57" BT yang terletak di Desa Lombakasi Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana yang berbatasan dengan Desa Tatangge Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan;
9. PABU. 49 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line) Sungai Mandumandula sampai pada PABU. 50 dengan koordinat 4º 28'
58.57" LS dan 122º 02' 55.10" BT yang terletak di Desa Lombakasi Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana yang berbatasan dengan Desa Tatangge Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan;
10. PABU. 50 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Sungai Mandumandula sampai pada PABU. 51 dengan koordinat 4º 29'
17.51" LS dan 122º 03' 06.68" BT yang terletak di Desa Lombakasi Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana yang berbatasan dengan Desa Tatangge Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan;
11. PABU. 51 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Sungai Mandumandula sampai pada PABU. 52 dengan koordinat 4º 29'
20.88" LS dan 122º 03' 25.95" BT yang terletak di Desa Tatangge
Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan yang berbatasan dengan Desa Lombakasi Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana;
12. PABU. 52 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Sungai Mandumandula sampai pada PABU. 53 dengan koordinat 4º 29'
27.89" LS dan 122º 03' 47.95" BT yang terletak di Desa Lombakasi Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana yang berbatasan dengan Desa Tatangge Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan;
13. PABU. 53 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Sungai Mandumandula sampai pada PABU. 54 dengan koordinat 4º 29'
36.39" LS dan 122º 04' 06.56" BT yang terletak di Desa Tatangge Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan yang berbatasan dengan Desa Lombakasi Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana;
14. PABU. 54 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line) Sungai Mandumandula sampai pada PABU. 55 dengan koordinat 4º 29'
35.14" LS dan 122º 04' 24.27" BT yang terletak di Desa Lantari Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana yang berbatasan dengan Desa Tatangge Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan;
15. PABU. 55 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Sungai Mandumandula sampai pada PABU. 56 dengan koordinat 4º 29'
41.06" LS dan 122º 04' 30.38" BT yang terletak di Desa Tatangge Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan yang berbatasan dengan Desa Lantari Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana;
16. PABU. 56 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Sungai Mandumandula sampai pada PABU. 57 dengan koordinat 4º 29'
46.53" LS dan 122º 04' 50.08" BT yang terletak di Desa Tatangge Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan yang berbatasan dengan Desa Lantari Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana;
17. PABU. 57 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Sungai Mandumandula sampai pada PABU. 58 dengan koordinat 4º 29'
39.59" LS dan 122º 05' 08.76" BT yang terletak di Desa Tatangge Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan yang berbatasan dengan Desa Rarongkeu Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana;
18. PABU. 58 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Sungai Mandumandula sampai pada PABU. 59 dengan koordinat 4º 30'
03.00" LS dan 122º 06' 06.90" BT yang terletak di Desa Tatangge Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan yang berbatasan dengan Desa Rarongkeu Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana;
19. PABU. 59 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Sungai Mandumandula sampai pada PABU. 60 dengan koordinat 4º 30'
20.40" LS dan 122º 06' 23.80" BT yang terletak di Desa Rarongkeu Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana yang berbatasan dengan Desa Tatangge Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan; dan
20. PABU. 60 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Roraya sampai pada PABU. 61 dengan koordinat 4º 31' 58.80" LS dan 122º 06' 16.40" BT yang terletak di Desa Rarongkeu Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana yang berbatasan dengan Desa Tatangge Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan.
Pasal 4
Posisi PBU/PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.
Pasal 5
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2012 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
