Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang BATAS DAERAH KOTA BANJARMASIN DENGAN KABUPATEN BANJAR DAN KOTA BANJARMASIN DENGAN KABUPATEN BARITO KUALA PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kota
Banjarmasin
adalah
daerah
otonom
sebagaimana
dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Kalimantan;
2.
Kabupaten
Banjar
adalah
daerah otonom
sebagaimana
dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Kalimantan;
3.
Kabupaten Barito Kuala adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Kalimantan;
4.
Propinsi
Kalimantan
Selatan
adalah
daerah
otonom
sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956
tentang
Pembentukan Daerah-daerah Otonoom Propinsi Kalimantan Barat,
Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur;
5.
Pilar Batas Utama, yang selanjutnya disingkat PBU, adalah pilar yang
dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang
diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6.
Pilar Acuan Batas Utama, yang selanjutnya disingkat PABU, adalah
pilar
yang
dipasang
sebagai
tanda
batas
antar
Provinsi/
Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang
berfungsi
sebagai
titik
ikat
garis
batas
antar
daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota.
7.
Pilar Batas Antara, yang selanjutnya disingkat PBA, adalah pilar yang
dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/ Kota yang
diletakkan
tepat
pada
garis
batas
antar
daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota yang berada diantara PBU atau PABU.
8.
Pilar Acuan Batas Antara, yang selanjutnya disingkat PABA, adalah
pilar
yang
dipasang
sebagai
tanda
batas
antar
Provinsi/
Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau batas buatan
yang
berfungsi
sebagai
titik
ikat
garis
batas
antar
daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota dan berada diantara PBU atau PABU.

Pasal 2

Batas
daerah
Kota
Banjarmasin
dengan
Kabupaten
Banjar
Provinsi
Kalimantan Selatan dimulai dari:
1.
Pertigaan Batas Kota Banjarmasin dengan Kabupaten Banjar dan
Kabupaten Barito Kuala, ditandai oleh PABU.01 dengan koordinat 03°
21’ 58.43” LS dan 114° 31’ 40.59” BT yang terletak di Kelurahan
2011, No.130
Mantuil
Kecamatan
Banjarmasin
Selatan
Kota
Banjarmasin
berbatasan dengan Desa Kuin Kecil Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten
Banjar dan Desa Tamban Muara Baru Kecamatan Tamban Kabupaten
Barito Kuala, selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line)
Sungai Kuin Kecil sampai pada PABA.01 dengan koordinat 03° 22’
00.07” LS dan 114° 31’ 45.38” BT yang terletak di Kelurahan Mantuil
Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin berbatasan dengan
Desa Kuin Kecil Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten Banjar, selanjutnya
ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Kuin Kecil sampai
pada PABA.02 dengan koordinat 03° 22’ 06.96” LS dan 114° 31’ 44.00”
BT
yang
terletak
di
Kelurahan
Mantuil
Kecamatan
Banjarmasin
Selatan
Kota
Banjarmasin
berbatasan
dengan
Desa
Kuin
Kecil
Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah Timur
menyusuri as (median line) Sungai Kuin Kecil sampai pada PABA.03
dengan koordinat 03° 22’ 10.66” LS dan 114° 32’ 05.46” BT yang
terletak di Kelurahan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota
Banjarmasin berbatasan dengan Desa Kuin Kecil Kecamatan Aluh-
Aluh Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as
(median
line)
Sungai
Kuin
Kecil
sampai
pada
PABA.04
dengan
koordinat 03° 22’ 16.70” LS dan 114° 32’ 25.35” BT yang terletak di
Kelurahan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin
berbatasan dengan Desa Kuin Kecil Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten
Banjar, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line)
Sungai Kuin Kecil sampai pada PABU02 dengan koordinat 03° 22’
20.34” LS dan 114° 32’ 37.45” BT yang terletak di Kelurahan Mantuil
Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin berbatasan dengan
Desa Kuin Kecil Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten Banjar;
2.
PABU02 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line)
Sungai Kuin Kecil sampai pada PABA.05 dengan koordinat 03° 22’
26.70” LS dan 114° 33’ 06.35” BT yang terletak di Kelurahan Mantuil
Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin berbatasan dengan
Desa Kuin Kecil Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten Banjar, selanjutnya
ke arah Timur menyusuri as (median line) Sungai Kuin Kecil sampai
pada PABA.06 dengan koordinat 03° 22’ 26.72” LS dan 114° 33’ 17.04”
BT
yang
terletak
di
Kelurahan
Mantuil
Kecamatan
Banjarmasin
Selatan
Kota
Banjarmasin
berbatasan
dengan
Desa
Kuin
Kecil
Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah Timur
Laut menyusuri as (median line) Sungai Kuin Kecil sampai pada
PABU.03 dengan koordinat 03° 22’ 15.70” LS dan 114° 33’ 32.51” BT
yang terletak di Desa Kuin Kecil Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten
Banjar berbatasan dengan Kelurahan Mantuil Kecamatan Banjarmasin
Selatan Kota Banjarmasin;
3.
PABU.03 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABU.04
dengan koordinat 03° 22’ 00.40” LS dan 114° 34’ 11.53” BT yang
2011, No.130
terletak di pertemuan Sungai Basirih dengan Handil Palung dan
Handil Bujur di Desa Handil Bujur Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten
Banjar
Kota
Banjarmasin
berbatasan
dengan
Kelurahan
Kelayan
Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan;
4.
PABU.04 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line)
Handil Bujur sampai pada PABA.07 dengan koordinat 03° 22’ 24.88”
LS dan 114° 33’ 59.81” BT yang terletak di Desa Handil Bujur
Kecamatan
Aluh-Aluh
Kabupaten
Banjar
berbatasan
dengan
Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin
Selatan Kota
Banjarmasin, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU.05
dengan koordinat 03° 22’ 30.89” LS dan 114° 34’ 10.39” BT yang
terletak di Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan
Kota Banjarmasin berbatasan dengan Desa Handil Bujur Kecamatan
Aluh-Aluh
dan
Desa
Pandan
Sari
Kecamatan
Tatah
Makmur
Kabupaten Banjar;
5.
PABU.05 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PABA.08 dengan
koordinat 03° 22’ 32.65” LS dan 114° 34’ 37.39” BT yang terletak di
Kelurahan Kelayan Selatan
Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota
Banjarmasin berbatasan dengan Desa Pandan Sari Kecamatan Tatah
Makmur Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri
as (median line) Handil Palung sampai pada PABA.09 dengan koordinat
03° 22’ 51.57” LS dan 114° 34’ 55.15” BT yang terletak di Kelurahan
Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin
berbatasan dengan Desa Pandan Sari Kecamatan Tatah Makmur
Kabupaten
Banjar,
selanjutnya
ke
arah
Tenggara
sampai
pada
PABA.10 dengan koordinat 03° 22’ 52.68” LS dan 114° 34’ 58.09” BT
yang
terletak
di
Desa
Pandan
Sari
Kecamatan
Tatah
Makmur
Kabupaten Banjar berbatasan dengan Desa Tatah Bangkal Kecamatan
Tatah
Makmur
Kabupaten
Banjar
dan
Kelurahan
Kelayan
Timur
Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, selanjutnya ke
arah Timur sampai pada PBA.11 dengan koordinat 03° 22’ 55.71” LS
dan 114° 35’ 10.13” BT yang terletak pada batas Kelurahan Kelayan
Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dengan
Desa Tatah Layap Kecamatan Tatah Makmur
Kabupaten Banjar,
selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU.06 dengan koordinat
03° 22’ 32.54” LS dan 114° 35’ 23.59” BT yang terletak pada batas
Kelurahan
Kelayan
Timur
Kecamatan
Banjarmasin
Selatan
Kota
Banjarmasin dengan Desa Tatah Layap Kecamatan Tatah Makmur
Kabupaten Banjar;
6.
PBU.06 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri sisi Timur Jalan
Gubernur Soebardjo sampai pada PBU.07 dengan koordinat 03° 22’
35.21” LS dan 114° 35’ 25.17” BT yang terletak pada batas Kelurahan
Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin
2011, No.130
dengan
Desa
Tatah
Layap
Kecamatan
Tatah
Makmur
Kabupaten
Banjar;
7.
PBU.07 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBA.12 dengan
koordinat 03° 22’ 00.44” LS dan 114° 35’ 44.62” BT yang terletak pada
batas Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota
Banjarmasin dengan Desa Tatah Layap Kecamatan Tatah Makmur
Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBA.13
dengan koordinat 03° 22’ 01.98” LS dan 114° 35’ 49.67” BT yang
terletak pada batas Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin
Selatan Kota Banjarmasin dengan Desa Tatah Layap Kecamatan Tatah
Makmur Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah Tenggara sampai
pada PBU.08 dengan koordinat 03° 22’ 06.08” LS dan 114° 36’ 01.22”
BT yang terletak pada batas Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan
Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dengan Desa Tatah Pemangkih
Laut Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar;
8.
PBU.08 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBA.14 dengan
koordinat 03° 22’ 11.56” LS dan 114° 36’ 20.28” BT yang terletak pada
batas Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota
Banjarmasin dengan Desa Tatah Pemangkih Laut Kecamatan Kertak
Hanyar Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada
PBA.15 dengan koordinat 03° 22’ 20.72” LS dan 114° 36’ 28.38” BT
yang
terletak
pada
batas
Kelurahan
Tanjung
Pagar
Kecamatan
Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dengan Desa Belayung Baru
Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah
Timur Laut sampai pada PBA.16 dengan koordinat 03° 22’ 08.59” LS
dan 114° 36’ 54.18” BT yang terletak pada batas Kelurahan Tanjung
Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dengan Desa
Belayung
Baru
Kecamatan
Kertak
Hanyar
Kabupaten
Banjar,
selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU.09 dengan koordinat
03° 22’ 06.35” LS dan 114° 36’ 57.43” BT yang terletak pada batas
Kelurahan Pemurus Dalam
Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota
Banjarmasin dengan Desa Simpang Empat Kecamatan Kertak Hanyar
Kabupaten Banjar;
9.
PBU.09 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBA.17 dengan
koordinat 03° 21’ 59.63” LS dan 114° 37’ 02.85” BT yang terletak pada
batas Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan
Kota Banjarmasin dengan Desa Simpang Empat Kecamatan Kertak
Hanyar Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai
pada PBA.18 dengan koordinat 03° 21’ 46.19” LS dan 114° 37’ 18.23”
BT yang terletak pada batas Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan
Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dengan Desa Simpang Empat
Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah
Timur Laut sampai pada PBA.19 dengan koordinat 03° 21’ 44.48” LS
2011, No.130
dan 114° 37’ 23.45” BT yang terletak pada batas Kelurahan Pemurus
Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dengan
Kelurahan
Kertak
Hanyar
Kecamatan
Kertak
Hanyar
Kabupaten
Banjar, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU.10 dengan
koordinat 03° 21’ 40.36” LS dan 114° 37’ 26.96” BT yang terletak pada
batas Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan
Kota Banjarmasin dengan Kelurahan Kertak Hanyar Kecamatan Kertak
Hanyar Kabupaten Banjar;
10. PBU.10 selanjutnya ke
arah Utara sampai pada
PBU.11 dengan
koordinat 03° 21’ 27.34” LS dan 114° 37’ 28.02” BT yang terletak pada
batas Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan
Kota Banjarmasin dengan Kelurahan Kertak Hanyar Kecamatan Kertak
Hanyar Kabupaten Banjar;
11. PBU.11
selanjutnya
ke
arah
Utara
sampai
pada
PBA.20
dengan
koordinat 03° 21’ 19.57” LS dan 114° 37’ 29.31” BT yang terletak pada
batas Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan
Kota Banjarmasin dengan Kelurahan Kertak Hanyar Kecamatan Kertak
Hanyar Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah Utara sampai pada
PBA.21 dengan koordinat 03° 21’ 14.00” LS dan 114° 37’ 30.10” BT
yang
terletak
pada
batas
Kelurahan
Pemurus
Dalam
Kecamatan
Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dengan Kelurahan Kertak
Hanyar Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, selanjutnya ke
arah Utara sampai pada PBA.22 dengan koordinat 03° 21’ 07.04” LS
dan 114° 37’ 30.40” BT yang terletak pada batas Kelurahan Pemurus
Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dengan
Kelurahan
Kertak
Hanyar
Kecamatan
Kertak
Hanyar
Kabupaten
Banjar,
selanjutnya
ke
arah
Utara
sampai
pada
PBU.12
dengan
koordinat 03° 21’ 02.29” LS dan 114° 37’ 30.16” BT yang terletak pada
batas Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan
Kota Banjarmasin dengan Kelurahan Kertak Hanyar Kecamatan Kertak
Hanyar Kabupaten Banjar;
12. PBU.12 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBA.23 dengan
koordinat 03° 21’ 00.42” LS dan 114° 37’ 35.50” BT yang terletak pada
batas Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan
Kota Banjarmasin dengan Kelurahan Kertak Hanyar Kecamatan Kertak
Hanyar Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah Timur memotong Jalan
Jenderal Ahmad Yani Km 6 sampai pada PBU.13 dengan koordinat 03°
21’ 01.20” LS dan 114° 37’ 37.77” BT yang terletak dekat
Pintu
Gerbang Kota Banjarmasin pada batas Kelurahan Pemurus Luar
Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dengan Desa Kertak
Hanyar I Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar;
13. PBU.13 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU.14 dengan
koordinat 03° 20’ 53.20” LS dan 114° 37’ 53.27” BT yang terletak pada
2011, No.130
batas Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota
Banjarmasin dengan Desa Kertak Hanyar I Kecamatan Kertak Hanyar
Kabupaten Banjar;
14. PBU.14 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBA.24 dengan
koordinat 03° 20’ 52.79” LS dan 114° 37’ 56.15” BT yang terletak pada
batas Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota
Banjarmasin dengan Desa Kertak Hanyar I Kecamatan Kertak Hanyar
Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU.15
dengan koordinat 03° 20’ 52.92” LS dan 114° 37’ 57.73” BT yang
terletak pada batas Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin
Timur Kota Banjarmasin dengan Desa Kertak Hanyar I Kecamatan
Kertak Hanyar Kabupaten Banjar;
15. PBU.15 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABA.25 dengan
koordinat 03° 20’ 47.49” LS dan 114° 37’ 58.43” BT yang terletak di
Kelurahan
Pemurus
Luar
Kecamatan
Banjarmasin
Timur
Kota
Banjarmasin berbatasan dengan Desa Kertak Hanyar I Kecamatan
Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah Timur sampai
pada PABA.26 dengan koordinat 03° 20’ 48.41” LS dan 114° 38’ 04.67”
BT yang terletak di Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin
Timur Kota Banjarmasin berbatasan dengan Desa Kertak Hanyar I
Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah
Timur sampai pada PABA.27 dengan koordinat 03° 20’ 48.39” LS dan
114°
38’
07.62”
BT
yang
terletak
di
Kelurahan
Pemurus
Luar
Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin berbatasan dengan
Desa Kertak Hanyar I Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar,
selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU.16 dengan koordinat
03° 20’ 43.90” LS dan 114° 38’ 23.60” BT yang terletak pada batas
Kelurahan
Sungai
Lulut
Kecamatan
Banjarmasin
Timur
Kota
Banjarmasin dengan Desa Kertak Hanyar I Kecamatan Kertak Hanyar
Kabupaten Banjar;
16. PBU.16 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBA.28 dengan
koordinat 03° 20’ 43.84” LS dan 114° 38’ 24.79” BT yang terletak pada
batas Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota
Banjarmasin dengan Desa Kertak Hanyar I Kecamatan Kertak Hanyar
Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBA.29
dengan koordinat 03° 20’ 47.62” LS dan 114° 38’ 26.99” BT yang
terletak pada Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur
Kota Banjarmasin dengan Desa Kertak Hanyar I Kecamatan Kertak
Hanyar Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai
pada PBU.17 dengan koordinat 03° 20’ 38.69” LS dan 114° 38’ 45.79”
BT yang terletak pada batas Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan
Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dengan Desa Kertak Hanyar I
Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar;
2011, No.130
17. PBU.17 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBA.30 dengan
koordinat 03° 20’ 54.07” LS dan 114° 39’ 25.25” BT yang terletak pada
batas Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota
Banjarmasin dengan Desa Kertak Hanyar I Kecamatan Kertak Hanyar
Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
PBU.18 dengan koordinat 03° 20’ 50.60” LS dan 114° 39’ 29.12” BT
yang
terletak
pada
batas
Kelurahan
Sungai
Lulut
Kecamatan
Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dengan Desa Kertak Hanyar I
Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar;
18. PBU.18
selanjutnya
ke
arah
Utara
sampai
pada
PBA.31
dengan
koordinat 03° 20’ 27.42” LS dan 114° 39’ 25.29” BT yang terletak pada
batas Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota
Banjarmasin dengan Desa Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk
Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
PBA.32 dengan koordinat 03° 20’ 24.54” LS dan 114° 39’ 30.44” BT
yang
terletak
pada
batas
Kelurahan
Sungai
Lulut
Kecamatan
Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dengan Desa Gudang Hirang
Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar;
19. PBA.32 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBA.33 dengan
koordinat 03° 20’ 19.60” LS dan 114° 39’ 32.49” BT yang terletak pada
batas Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota
Banjarmasin dengan Desa Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk
Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
PBU.19 dengan koordinat 03° 20’ 09.29” LS dan 114° 39’ 34.17” BT
yang
terletak
pada
batas
Kelurahan
Sungai
Lulut
Kecamatan
Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dengan Desa Gudang Hirang
Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar;
20. PBU.19 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line)
Sungai Lulut sampai pada PABA.34 dengan koordinat 03° 20’ 01.65”
LS dan 114° 39’ 13.53” BT yang terletak pada batas di Kelurahan
Sungai
Lulut
Kecamatan
Banjarmasin
Timur
Kota
Banjarmasin
berbatasan dengan Desa Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk
Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as
(median line) Sungai Lulut sampai pada PABA.35 dengan koordinat 03°
19’ 52.94” LS dan 114° 39’ 02.80” BT yang terletak di Desa Gudang
Hirang
Kecamatan
Sungai
Tabuk
Kabupaten
Banjar
berbatasan
dengan Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota
Banjarmasin, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median
line) Sungai Lulut sampai pada PABA.36 dengan koordinat 03° 19’
35.13” LS dan 114° 38’ 45.03” BT yang terletak di Kelurahan Sungai
Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin berbatasan
dengan Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten
Banjar, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line)
2011, No.130
Sungai Lulut sampai pada PABA.37 dengan koordinat 03° 19’ 30.90”
LS dan 114° 38’ 30.89” BT yang terletak di Kelurahan Sungai Lulut
Kecamatan
Sungai
Tabuk
Kabupaten
Banjar
berbatasan
dengan
Kelurahan
Sungai
Lulut
Kecamatan
Banjarmasin
Timur
Kota
Banjarmasin, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median
line) Sungai Lulut sampai pada PABA.38 dengan koordinat 03° 19’
30.49” LS dan 114° 38’ 24.35” BT yang terletak di Kelurahan Sungai
Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin berbatasan
dengan Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten
Banjar, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABU.20 dengan
koordinat 03° 19’ 25.82” LS dan 114° 38’ 17.76” BT yang terletak di
Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar
berbatasan dengan Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin
Timur Kota Banjarmasin;
21. PABU.20 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line)
Sungai Lulut sampai pada PABA.39 dengan koordinat 03° 19’ 19.85”
LS dan 114° 38’ 11.39” BT yang terletak di Kelurahan Sungai Lulut
Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin berbatasan dengan
Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar,
selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) Sungai
Lulut sampai pada PABA.40 dengan koordinat 03° 19’ 14.76” LS dan
114° 38’ 06.10” BT yang terletak di Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan
Sungai Tabuk Kabupaten Banjar berbatasan dengan Kelurahan Sungai
Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, selanjutnya
ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) Sungai Lulut sampai
pada PABA.41 dengan koordinat 03° 19’ 06.35” LS dan 114° 37’ 58.86”
BT yang terletak di Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin
Timur Kota Banjarmasin berbatasan dengan Kelurahan Sungai Lulut
Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah
Barat Laut menyusuri as (median line) Sungai Lulut sampai pada
PABU.21 dengan koordinat 03° 18’ 57.12” LS dan 114° 37’ 52.60” BT
yang terletak di Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin
Timur Kota Banjarmasin berbatasan dengan Kelurahan Sungai Lulut
Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar;
22. PABU.21 selanjutnya ke arah Barat Laut memotong Sungai Martapura
sampai pada PABU.22 dengan koordinat 03° 18’ 52.92” LS dan 114°
37’ 49.38” BT yang terletak pada batas Kelurahan Sungai Lulut
Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dengan Desa Sungai
Tandipah Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar;
23. PABU.22 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBA.42 dengan
koordinat 03° 18’ 44.80” LS dan 114° 37’ 41.88” BT yang terletak pada
batas Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota
Banjarmasin dengan Desa Sungai Tandipah Kecamatan Sungai Tabuk
2011, No.130
Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
PBA.43 dengan koordinat 03° 17’ 49.18” LS dan 114° 38’ 05.81” BT
yang
terletak
pada
batas
Kelurahan
Sungai
Andai
Kecamatan
Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin dengan Desa Sungai Tandipah
Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah
Timur Laut sampai pada PBA.44 dengan koordinat 03° 17’ 28.02” LS
dan 114° 38’ 19.04” BT yang terletak pada batas Kelurahan Sungai
Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin berbatasan
dengan Desa Sungai Tandipah Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten
Banjar, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU.23 dengan
koordinat 03° 17’ 17.78” LS dan 114° 38’ 23.47” BT yang terletak pada
batas Kelurahan Sungai Lulut sesuai peta telah masuk Kelurahan
Sungai
Jingah
Kecamatan
Banjarmasin
Timur
Kota
Banjarmasin
dengan Desa Sungai Tandipah Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten
Banjar; dan
24. PBU.23 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABU.24 dengan
koordinat 03° 16’ 32.67” LS dan 114° 38’ 18.04” BT yang terletak pada
batas Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota
Banjarmasin dengan Desa Sungai Tandipah Kecamatan Sungai Tabuk
Kabupaten
Banjar
dan
Desa
Terantang
Kecamatan
Mandastana
Kabupaten Barito Kuala.

Pasal 3

Batas daerah Kota Banjarmasin dengan Kabupaten Barito Kuala Provinsi
Kalimantan Selatan dimulai dari:
1.
Pertigaan batas Kota Banjarmasin dengan Kabupaten Barito Kuala dan
Kabupaten Banjar, yang ditandai oleh PABU.24, selanjutnya ke arah
Barat Daya sampai pada PABU.25 dengan koordinat 03° 16’ 56.61” LS
dan 114° 37’ 48.10” BT yang terletak di Desa Terantang Kecamatan
Mandastana
Kabupaten
Barito
Kuala
yang
berbatasan
dengan
Kelurahan
Sungai
Andai
Kecamatan
Banjarmasin
Utara
Kota
Banjarmasin;
2.
PABU.25 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU.26
dengan koordinat 03° 17’ 04.21” LS dan 114° 37’ 27.49” BT yang
terletak pada batas Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin
Utara
Kota
Banjarmasin
dengan
Desa
Terantang
Kecamatan
Mandastana Kabupaten Barito Kuala;
3.
PABU.26 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (median line) Sungai
Alalak sampai pada PABU.27 dengan koordinat 03° 17’ 20.51” LS dan
114°
36’
05.89”
BT
yang
terletak
di
Kelurahan
Sungai
Andai
Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin yang berbatasan
dengan Desa Semangat Karya Kecamatan Alalak Kabupaten Barito
Kuala;
2011, No.130
4.
PABU.27 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line)
Sungai Alalak sampai pada PABU.28 dengan koordinat 03° 16’ 25.59”
LS dan 114° 34’ 59.72” BT yang terletak di yang Kelurahan Alalak
Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin berbatasan
dengan Desa Tatah Masjid Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala;
5.
PABU.28 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line)
Sungai Alalak sampai pada PABU.29 dengan koordinat 03° 16’ 00.61”
LS dan 114° 34’ 11.99” BT yang terletak di Kelurahan Berangas Timur
Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala yang berbatasan dengan
Kelurahan
Alalak
Tengah
Kecamatan
Banjarmasin
Utara
Kota
Banjarmasin;
6.
PABU.29 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line)
Sungai Alalak sampai pada PABU.30 dengan koordinat 03° 16’ 50.30”
LS dan 114° 33’ 57.79” BT pada pertemuan Sungai Alalak dengan
Sungai Barito, yang terletak di Desa Pulau Alalak Kecamatan Alalak
Kabupaten Barito Kuala berbatasan dengan Kelurahan Alalak Selatan
Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin;
7.
PABU.30 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line)
Sungai Barito sampai pada PABU.31 dengan koordinat 03° 17’ 36.68”
LS dan 114° 33’ 24.81” BT yang terletak di Desa Pulau Alalak
Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala yang berbatasan dengan
Kelurahan
Kuin
Cerucuk
Kecamatan
Banjarmasin
Barat
Kota
Banjarmasin;
8.
PABU.31 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line)
Sungai Barito sampai pada PABU.32 dengan koordinat 03° 19’ 05.11”
LS dan 114° 33’ 45.51” BT yang terletak di yang Kelurahan Pelambuan
Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin berbatasan dengan
Desa Pulau Alalak Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala;
9.
PABU.32 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line)
Sungai Barito sampai pada PABU.33 dengan koordinat 03° 19’ 06.51”
LS dan 114° 33’ 06.78” BT yang terletak di Desa Tamban Kecil
Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala yang berbatasan dengan
Kelurahan
Pelambuan
Kecamatan
Banjarmasin
Barat
Kota
Banjarmasin; dan
10. PABU.33 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line)
Sungai Barito sampai pada PABU.34 dengan koordinat 03° 19’ 59.49”
LS dan 114° 32’ 43.31” BT yang terletak di Desa Tamban Kecil
Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala yang berbatasan dengan
Kelurahan
Mantuil
Kecamatan
Banjarmasin
Selatan
Kota
Banjarmasin, selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line)
Sungai Barito mengikat di PABU.01 yang merupakan pertigaan Batas
Kota Banjarmasin dengan Kabupaten Barito Kuala dan Kabupaten
Banjar.
2011, No.130

Pasal 4

Posisi PBU/PABU/PBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3
bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau
nama kecamatan.

Pasal 5

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dan Pasal 3 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2011
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Maret 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
2011, No.130