Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN SIMALUNGUN DENGAN KOTA PEMATANGSIANTAR PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
2. Kabupaten Simalungun adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
3. Kota Pematangsiantar adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
4. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
5. Lintang Utara yang selanjutnya disingkat LU adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian utara.
6. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi yang menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di sebelah timur.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Simalungun dengan Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara dimulai dari:
a. TK1 dengan koordinat 3˚ 01' 05.684" LU dan 99˚ 06'
02.330" BT yang terletak pada batas Kabupaten Simalungun dengan Kota Pematangsiantar;
b. TK1 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK2 dengan koordinat 2˚ 59' 50.036" LU dan 99˚ 05' 35.553" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK3 dengan koordinat 2˚ 58' 32.281" LU dan 99˚ 04' 56.988" BT yang terletak pada batas Kabupaten Simalungun dengan Kota Pematangsiantar;
c. TK3 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK4 dengan koordinat 2˚ 57' 34.875" LU dan 99˚ 04' 48.095" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK5 dengan koordinat 2˚ 57' 32.177" LU dan 99˚ 06' 06.153" BT yang terletak pada batas Kabupaten Simalungun dengan Kota Pematangsiantar;
d. TK5 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK6 dengan koordinat 2˚ 57' 25.714" LU dan 99˚ 05' 32.413" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK7 dengan koordinat 2˚ 56' 31.788" LU dan 99˚ 05' 48.740" BT yang terletak pada batas Kabupaten Simalungun dengan Kota Pematangsiantar;
e. TK7 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK8 dengan koordinat 2˚ 56' 07.550" LU dan 99˚ 06' 08.006" BT, selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Bah Kota sampai pada TK9 dengan koordinat 2˚ 55' 58.010" LU dan 99˚ 05' 46.205" BT yang terletak pada batas Kabupaten Simalungun dengan Kota Pematangsiantar;
f. TK9 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Bah Kota sampai pada TK10 dengan koordinat 2˚ 54' 48.840" LU dan 99˚ 03' 08.839" BT, selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK11 dengan koordinat 2˚ 54' 31.329" LU dan 99˚ 02' 22.757" BT yang terletak pada batas Kabupaten Simalungun dengan Kota Pematangsiantar;
g. TK11 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK12 dengan koordinat 2˚ 53' 32.127" LU dan 99˚ 01' 43.717" BT, selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK13 dengan koordinat 2˚ 53' 31.788" LU dan 99˚ 00' 43.752" BT yang terletak pada batas Kabupaten Simalungun dengan Kota Pematangsiantar;
h. TK13 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK14 dengan koordinat 2˚ 54' 36.369" LU dan 99˚ 01' 35.559" BT, selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK15 dengan koordinat 2˚ 55' 09.313" LU dan 99˚ 01' 55.362" BT yang terletak pada batas Kabupaten Simalungun dengan Kota Pematangsiantar;
i. TK15 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK16 dengan koordinat 2˚ 55' 29.632" LU dan 99˚ 02' 30.100" BT, selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK17 dengan koordinat 2˚ 56' 05.545" LU dan 99˚ 02' 02.162"
BT yang terletak pada batas Kabupaten Simalungun dengan Kota Pematangsiantar;
j. TK17 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK18 dengan koordinat 2˚ 57' 04.978" LU dan 99˚ 01' 24.528" BT, selanjutnya ke arah timur sampai pada TK19 dengan koordinat 2˚ 58' 26.412" LU dan 99˚ 01' 30.785" BT yang terletak pada batas Kabupaten Simalungun dengan Kota Pematangsiantar;
k. TK19 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK20 dengan koordinat 2˚ 59' 41.053" LU dan 99˚ 02' 23.567" BT, selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK21 dengan koordinat 3˚ 00' 12.558" LU dan 99˚ 01' 48.454" BT yang terletak pada batas Kabupaten Simalungun dengan Kota Pematangsiantar;
l. TK21 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Sei Pagurawan sampai pada TK22 dengan koordinat 3˚ 00' 47.574" LU dan 99˚ 03'
39.774" BT, selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Sei Pagurawan sampai pada TK23 dengan koordinat 3˚ 00' 50.113" LU dan 99˚ 04' 54.683" BT yang terletak pada batas Kabupaten Simalungun dengan Kota Pematangsiantar; dan
m. TK23 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Sei Pagurawan sampai kembali pada TK1.
Pasal 3
Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan, dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Simalungun dengan Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2022
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
