Peraturan Menteri Nomor 117 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR DENGAN KABUPATEN OGAN ILIR PROVINSI SUMATERA SELATAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1950 menjadi UNDANG-UNDANG.
2. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 37 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan.
3. Kabupaten Ogan Ilir adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 37 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan tepat pada garis batas antardaerah provinsi/kabupaten/ kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota.
6. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
7. Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian selatan.
8. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi yang menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di sebelah timur.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan dimulai dari:
a. PBU 97 dengan koordinat 3° 39' 01.370" LS dan 104° 39'
36.070" BT yang terletak pada pertigaan batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Ogan Komering Ilir;
b. PBU 97 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 98 dengan koordinat 3° 39' 03.150" LS dan 104° 39'
22.340" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Ilir;
c. PBU 98 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 99 dengan koordinat 3° 39' 06.350" LS dan 104° 39'
04.010" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Ilir;
d. PBU 99 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 100 dengan koordinat 3° 39' 08.090" LS dan 104° 38'
55.580" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Ilir;
e. PBU 100 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Way Komering sampai pada PABU 101 dengan koordinat 3° 39' 09.460" LS dan 104° 38' 46.170" BT yang terletak di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur yang berbatasan dengan Kabupaten Ogan Ilir;
f. PABU 101 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Way Komering
sampai pada PABU 102 dengan koordinat 3° 39' 22.400" LS dan 104° 38' 24.110" BT yang terletak di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur yang berbatasan dengan Kabupaten Ogan Ilir;
g. PABU 102 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Way Komering sampai pada TK.01 dengan koordinat 3° 39' 12.262" LS dan 104° 38' 07.251" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Ilir;
h. TK.01 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 103 dengan koordinat 3° 39' 17.120" LS dan 104° 38'
07.251" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Ilir;
i. PBU 103 selanjutnya ke arah selatan sampai pada PBU 104 dengan koordinat 3° 39' 30.243" LS dan 104° 38'
04.166" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Ilir;
j. PBU 104 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 105 dengan koordinat 3° 39' 45.940" LS dan 104° 38' 01.145" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Ilir;
k. PBU 105 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 106 dengan koordinat 3° 39' 59.747" LS dan 104° 37' 56.633" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Ilir;
l. PBU 106 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 107 dengan koordinat 3° 40' 16.225" LS dan 104° 37' 53.482" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Ilir;
m. PBU 107 selanjutnya ke arah selatan sampai pada PBU 108 dengan koordinat 3° 40' 33.715" LS dan 104° 37'
53.475" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Ilir;
n. PBU 108 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 109 dengan koordinat 3° 40' 46.251" LS dan 104° 37' 46.370" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Ilir;
o. PBU 109 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 110 dengan koordinat 3° 40' 59.732" LS dan 104° 37' 43.155" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Ilir;
p. PBU 110 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 111 dengan koordinat 3° 41' 14.028" LS dan 104° 37' 39.453" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Ilir;
q. PBU 111 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 112 dengan koordinat 3° 41' 28.310" LS dan 104° 37' 34.400" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Ilir;
r. PBU 112 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 113 dengan koordinat 3° 41' 45.190" LS dan 104° 37' 30.380" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Ilir;
s. PBU 113 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 114 dengan koordinat 3° 42' 00.000" LS dan 104° 37'
35.480" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Ilir;
t. PBU 114 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 115 dengan koordinat 3° 42' 14.400" LS dan 104° 37' 22.340" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Ilir;
u. PBU 115 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 116 dengan koordinat 3° 42' 31.470" LS dan 104° 37' 18.320" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Ilir;
v. PBU 116 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK.02 dengan koordinat 3° 42' 44.353" LS dan 104° 37'
17.379" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Ilir;
w. TK.02 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 117 dengan koordinat 3° 42' 46.570" LS dan 104° 37'
15.190" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Ilir;
x. PBU 117 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 118 dengan koordinat 3° 42' 53.280" LS dan 104° 37' 04.500" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Ilir;
y. PBU 118 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 119 dengan koordinat 3° 43' 01.370" LS dan 104° 36' 51.560" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Ilir;
z. PBU 119 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 120 dengan koordinat 3° 43' 08.570" LS dan 104° 36' 40.190" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Ilir;
aa. PBU 120 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 121 dengan koordinat 3° 43' 19.000" LS dan 104° 36' 27.000" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Ilir;
ab. PBU 121 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 122 dengan koordinat 3° 43' 32.550" LS dan 104° 36' 18.320" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Ilir;
ac. PBU 122 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 123 dengan koordinat 3° 43' 50.320" LS dan 104° 36' 08.520" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Ilir;
ad. PBU 123 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 124 dengan koordinat 3° 44' 08.180" LS dan 104° 35' 59.110" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Ilir;
ae. PBU 124 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 125 dengan koordinat 3° 44' 23.280" LS dan 104° 35' 50.190" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Ilir;
af. PBU 125 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 126 dengan koordinat 3° 44' 41.000" LS dan 104° 35' 42.000" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan
Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Ilir;
ag. PBU 126 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 127 dengan koordinat 3° 45' 03.440" LS dan 104° 35' 22.050" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Ilir;
ah. PBU 127 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 128 dengan koordinat 3° 45' 21.000" LS dan 104° 35' 06.000" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Ilir;
ai. PBU 128 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 129 dengan koordinat 3° 45' 40.450" LS dan 104° 35'
06.000" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Ilir;
aj. PBU 129 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 130 dengan koordinat 3° 45' 57.000" LS dan 104° 35'
06.000" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Ilir;
ak. PBU 130 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 131 dengan koordinat 3° 46' 06.110" LS dan 104° 34' 50.480" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Ilir;
al. PBU 131 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 132 dengan koordinat 3° 46' 15.000" LS dan 104° 34' 34.000" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Ilir;
am. PBU 132 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 133 dengan koordinat 3° 46' 26.530" LS dan 104° 34' 27.250" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Ilir;
an. PBU 133 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 134 dengan koordinat 3° 46' 45.190" LS dan 104° 34' 12.540" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Ilir;
ao. PBU 134 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 135 dengan koordinat 3° 47' 00.000" LS dan 104° 34' 06.560" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Ilir;
ap. PBU 135 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 136 dengan koordinat 3° 47' 12.130" LS dan 104° 33' 59.110" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Ilir;
aq. PBU 136 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 137 dengan koordinat 3° 47' 26.530" LS dan 104° 33' 49.400" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Ilir;
ar. PBU 137 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 138 dengan koordinat 3° 47' 40.260" LS dan 104° 33' 41.070" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Ilir;
as. PBU 138 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 139 dengan koordinat 3° 47' 52.390" LS dan 104° 33' 33.520" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Ilir;
at. PBU 139 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 140 dengan koordinat 3° 48' 11.000" LS dan 104°
33' 23.000" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Ilir; dan au. PBU 140 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK.03 dengan koordinat 03° 48' 01.131" LS dan 104° 33'
04.859" BT yang terletak pada pertigaan batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Pasal 3
Posisi PBU, PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan, dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2022
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
