Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA DENGAN KABUPATEN MUSI RAWAS PROVINSI SUMATERA SELATAN

PERMENDAGRI No. 115 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sumatera Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1959 tentang penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang perubahan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1950 sebagai UNDANG-UNDANG. 2. Kabupaten Musi Rawas adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 4 Tahun 1956, UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai UNDANG-UNDANG. 3. Kabupaten Musi Rawas Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan. 4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan tepat pada garis batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota. 5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota. 6. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap. 7. Lintang Utara yang selanjutnya disingkat LU adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian utara. 8. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi yang menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di sebelah timur.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Kabupaten Musi Rawas dimulai dari: a. TK 1 dengan koordinat 3° 06' 35.676" LS dan 102° 29' 11.503" BT yang terletak pada pertigaan batas Kecamatan Suku Tengah Lakitan Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas dengan Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan dan Kecamatan Topos Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 2 dengan koordinat 3° 05' 06.477" LS dan 102° 32' 36.576" BT yang terletak pada batas Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Kabupaten Musi Rawas; b. TK 2 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 3 dengan koordinat 3° 04' 13.394" LS dan 102° 35' 08.680" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 4A dengan koordinat 3° 03' 09.258" LS dan 102° 36' 44.956" BT, selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Aek Dolo sampai pada TK 8 dengan koordinat 3° 00' 29.000" LS dan 102° 41' 45.028" BT yang terletak pada batas Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Kabupaten Musi Rawas; c. TK 8 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 9A dengan koordinat 3° 00' 24.563" LS dan 102° 43' 19.151" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK P.1 dengan koordinat 3° 00' 06.258" LS dan 102° 45' 25.045" BT, selanjutnya ke arah timur menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Aek Dolo sampai pada PABU P.1 dengan koordinat 3° 00' 06.753" LS dan 102° 45' 27.865" BT yang terletak di Kabupaten Musi Rawas yang berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas Utara; d. PABU P.1 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri As atau yang disebut Median Line Sungai Aek Dolo sampai pada PABU P.2 dengan koordinat 3° 00' 02.819" LS dan 102° 45' 45.612" BT yang terletak di Kabupaten Musi Rawas Utara yang berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas; e. PABU P.2 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Aek Dolo sampai pada PABU P.3 dengan koordinat 2° 59' 54.611" LS dan 102° 45' 58.092" BT yang terletak di Kabupaten Musi Rawas Utara yang berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas; f. PABU P.3 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Aek Dolo sampai pada PABU P.4 dengan koordinat 2° 59' 44.964" LS dan 102° 46' 07.305" BT yang terletak di Kabupaten Musi Rawas Utara yang berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas; g. PABU P.4 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Aek Dolo sampai pada PABU P.5 dengan koordinat 2° 59' 39.288" LS dan 102° 46' 17.093" BT yang terletak di Kabupaten Musi Rawas yang berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas Utara; h. PABU P.5 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Aek Dolo sampai pada PABU P.6 dengan koordinat 2° 59' 34.184" LS dan 102° 46' 35.426" BT yang terletak di Kabupaten Musi Rawas Utara yang berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas; i. PABU P.6 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Aek Dolo sampai pada PABU P.7 dengan koordinat 2° 59' 33.656" LS dan 102° 46' 48.084" BT yang terletak di Kabupaten Musi Rawas yang berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas Utara; j. PABU P.7 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Aek Dolo sampai pada PABU P.8 dengan koordinat 2° 59' 36.811" LS dan 102° 47' 03.195" BT yang terletak di Kabupaten Musi Rawas Utara yang berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas; k. PABU P.8 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Aek Dolo sampai pada PABU P.9 dengan koordinat 2° 59' 37.002" LS dan 102° 47' 16.921" BT yang terletak di Kabupaten Musi Rawas yang berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas Utara; l. PABU P.9 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Aek Dolo sampai pada PABU P.10 dengan koordinat 2° 59' 33.474" LS dan 102° 47' 26.639" BT yang terletak di Kabupaten Musi Rawas Utara yang berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas; m. PABU P.10 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Aek Dolo sampai pada PABU P.11 dengan koordinat 2° 59' 38.561" LS dan 102° 47' 31.712" BT yang terletak di Kabupaten Musi Rawas yang berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas Utara; n. PABU P.11 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Aek Dolo sampai pada PABU P.12 dengan koordinat 2° 59' 35.858" LS dan 102° 47' 46.770" BT yang terletak di Kabupaten Musi Rawas yang berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas Utara; o. PABU P.12 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Aek Dolo sampai pada PABU P.13 dengan koordinat 2° 59' 22.106" LS dan 102° 47' 54.243" BT yang terletak di Kabupaten Musi Rawas yang berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas Utara; p. PABU P.13 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU P.14 dengan koordinat 2° 59' 23.296" LS dan 102° 48' 02.917" BT yang terletak di Kabupaten Musi Rawas yang berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas Utara; q. PABU P.14 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PABU P.15 dengan koordinat 2° 59' 15.834" LS dan 102° 48' 14.812" BT yang terletak di Kabupaten Musi Rawas Utara yang berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas; r. PABU P.15 selanjutnya ke arah timur sampai pada PABU P.16 dengan koordinat 2° 59' 15.853" LS dan 102° 48' 24.265" BT yang terletak di Kabupaten Musi Rawas yang berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas Utara; s. PABU P.16 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PABU P.17 dengan koordinat 2° 59' 11.119" LS dan 102° 48' 32.917" BT yang terletak di Kabupaten Musi Rawas yang berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas Utara; t. PABU P.17 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PABU P.18 dengan koordinat 2° 59' 10.415" LS dan 102° 48' 39.264" BT yang terletak di Kabupaten Musi Rawas Utara yang berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas; u. PABU P.18 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PABU P.19 dengan koordinat 2° 59' 06.893" LS dan 102° 48' 51.961" BT yang terletak di Kabupaten Musi Rawas yang berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas Utara; v. PABU P.19 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU P.20 dengan koordinat 2° 59' 07.170" LS dan 102° 48' 59.956" BT yang terletak di Kabupaten Musi Rawas Utara yang berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas; w. PABU P.20 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU 36 dengan koordinat 2° 59' 12.605" LS dan 102° 49' 07.023" BT yang terletak di Kabupaten Musi Rawas Utara yang berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas; x. PABU 36 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU 35 dengan koordinat 2° 59' 21.246" LS dan 102° 49' 17.934" BT yang terletak di Kabupaten Musi Rawas yang berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas Utara; y. PABU 35 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 34 dengan koordinat 2° 59' 30.998" LS dan 102° 49' 28.893" BT yang terletak pada batas Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Kabupaten Musi Rawas; z. PBU 34 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 32 dengan koordinat 2° 59' 43.833" LS dan 102° 49' 39.834" BT yang terletak pada batas Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Kabupaten Musi Rawas; aa. PBU 32 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU 30 dengan koordinat 2° 59' 28.502" LS dan 102° 50' 07.639" BT yang terletak pada batas Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Kabupaten Musi Rawas; ab. PBU 30 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU 29 dengan koordinat 2° 59' 28.308" LS dan 102° 50' 21.033" BT yang terletak pada batas Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Kabupaten Musi Rawas; ac. PBU 29 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU 27 dengan koordinat 2° 59' 27.106" LS dan 102° 50' 43.048" BT yang terletak pada batas Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Kabupaten Musi Rawas; ad. PBU 27 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PABU 26 dengan koordinat 2° 59' 22.497" LS dan 102° 50' 53.566" BT yang terletak di Kabupaten Musi Rawas yang berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas Utara; ae. PABU 26 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada PABU 25 dengan koordinat 2° 59' 16.935" LS dan 102° 50' 49.866" BT yang terletak di Kabupaten Musi Rawas Utara yang berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas; af. PABU 25 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PABU 24 dengan koordinat 2° 59' 13.035" LS dan 102° 50' 57.022" BT yang terletak di Kabupaten Musi Rawas Utara yang berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas; ag. PABU 24 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PABU 23 dengan koordinat 2° 59' 10.263" LS dan 102° 51' 03.944" BT yang terletak di Kabupaten Musi Rawas Utara yang berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas; ah. PABU 23 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PABU 22 dengan koordinat 2° 58' 56.591" LS dan 102° 51' 10.677" BT yang terletak di Kabupaten Musi Rawas Utara yang berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas; ai. PABU 22 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PABU 21 dengan koordinat 2° 58' 46.124" LS dan 102° 51' 21.305" BT yang terletak di Kabupaten Musi Rawas yang berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas Utara; aj. PABU 21 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PABU 20 dengan koordinat 2° 58' 30.829" LS dan 102° 51' 33.912" BT yang terletak di Kabupaten Musi Rawas yang berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas Utara; ak. PABU 20 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU 19 dengan koordinat 2° 58' 36.385" LS dan 102° 51' 50.859" BT yang terletak di Kabupaten Musi Rawas yang berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas Utara; al. PABU 19 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU 15 dengan koordinat 2° 58' 22.893" LS dan 102° 52' 11.463" BT yang terletak pada batas Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Kabupaten Musi Rawas; am. PBU 15 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PABU 14A dengan koordinat 2° 56' 57.989" LS dan 102° 52' 17.128" BT yang terletak di Kabupaten Musi Rawas Utara yang berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas; an. PABU 14A selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU 14 dengan koordinat 2° 55' 36.602" LS dan 102° 52' 23.725" BT yang terletak pada batas Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Kabupaten Musi Rawas; ao. PBU 14 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU 13A dengan koordinat 2° 55' 58.449" LS dan 102° 54' 10.966" BT yang terletak di Kabupaten Musi Rawas yang berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas Utara; ap. PABU 13A selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 13 dengan koordinat 2° 56' 04.202" LS dan 102° 54' 41.580" BT yang terletak pada batas Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Kabupaten Musi Rawas; aq. PBU 13 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada PABU 12 dengan koordinat 2° 53' 09.940" LS dan 102° 54' 05.871" BT yang terletak di Kabupaten Musi Rawas yang berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas Utara; ar. PABU 12 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PABU 11 dengan koordinat 2° 53' 02.122" LS dan 102° 55' 12.538" BT yang terletak di Kabupaten Musi Rawas yang berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas Utara; as. PABU 11 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PABU 11A dengan koordinat 2° 52' 51.226" LS dan 102° 56' 46.274" BT yang terletak di Kabupaten Musi Rawas Utara yang berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas; at. PABU 11A selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PABU 8 dengan koordinat 2° 51' 15.836" LS dan 103° 00' 51.469" BT yang terletak di Kabupaten Musi Rawas Utara yang berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas; au. PABU 8 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 7 dengan koordinat 2° 51' 34.143" LS dan 103° 01' 36.954" BT yang terletak pada batas Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Kabupaten Musi Rawas; av. PBU 7 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU 6 dengan koordinat 2° 51' 12.764" LS dan 103° 02' 37.496" BT yang terletak pada batas Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Kabupaten Musi Rawas; aw. PBU 6 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU 5 dengan koordinat 2° 51' 03.754" LS dan 103° 03' 39.053" BT yang terletak pada batas Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Kabupaten Musi Rawas; ax. PBU 5 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PABU 4 dengan koordinat 2° 50' 38.212" LS dan 103° 05' 21.882" BT yang terletak di Kabupaten Musi Rawas Utara yang berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas; dan ay. PABU 4 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PABU 3A dengan koordinat 2° 50' 36.949" LS dan 103° 05' 45.776" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 11A dengan koordinat 2° 48' 22.596" LS dan 103° 06' 04.232" BT, selanjutnya ke arah utara sampai pada TK 12 dengan koordinat 2° 45' 46.122" LS dan 103° 14' 08.549" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU 23 dengan koordinat 2° 45' 11.000" LS dan 103° 16' 15.890" BT yang terletak pada batas Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Prabumulih I Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas dan Desa Air Balui Kecamatan Sangadesa Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Pasal 3

Posisi PBU, PABU, dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan, dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2022 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY