Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT DENGAN KOTA BANJARBARU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Kalimantan Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur sebagai UNDANG-UNDANG. 2. Kabupaten Tanah Laut adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan. 3. Kota Banjarbaru adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru. 4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 6. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap. 7. Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian selatan. 8. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi yang menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di sebelah timur.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Tanah Laut dengan Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan dimulai dari: a. Pertigaan batas antara Kabupaten Tanah Laut dengan Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar yang ditandai oleh TK 01 dengan koordinat 3° 31' 03.988" LS dan 114° 40' 55.543" BT yang terletak pada batas Desa Handil Birayang Atas Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut dengan Kelurahan Landasan Ulin Selatan Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru; b. TK 01 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 02 dengan koordinat 3° 30' 45.400" LS dan 114° 41' 34.699" BT yang terletak pada batas Desa Pandahan Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut dengan Kelurahan Landasan Ulin Selatan Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru; c. TK 02 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 03 dengan koordinat 3° 30' 40.368" LS dan 114° 42' 46.029" BT yang terletak pada batas Desa Pandahan Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut dengan Kelurahan Landasan Ulin Selatan Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru; d. TK 03 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU 1 dengan koordinat 3° 30' 40.000" LS dan 114° 42' 48.400" BT yang terletak pada batas Desa Pandahan Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut dengan Kelurahan Landasan Ulin Selatan Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru; e. PBU 1 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 04 dengan koordinat 3° 30' 40.140" LS dan 114° 42' 56.527" BT yang terletak di pertigaan batas Desa Pandahan Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut dengan Kelurahan Landasan Ulin Selatan dan Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru; f. TK 04 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 05 dengan koordinat 3° 30' 40.332" LS dan 114° 43' 07.633" BT yang terletak di pertigaan batas Desa Pandahan Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut dengan Kelurahan Landasan Ulin Selatan dan Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru; g. TK 05 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 06 dengan koordinat 3° 30' 41.001" LS dan 114° 43' 46.385" BT yang terletak di Sungai Maluka dan merupakan batas Desa Pandahan Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut dengan Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru; h. TK 06 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 07 dengan koordinat 3° 30' 38.998" LS dan 114° 43' 59.336" BT yang terletak di Sungai Maluka dan merupakan batas Desa Pandahan Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut dengan Kelurahan Landasan Ulin Timur dan Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru; i. TK 07 selanjutnya ke arah timur menyusuri as (Median Line) Sungai Maluka sampai pada PABU 1 dengan koordinat 3° 30' 38.600" LS dan 114° 44' 00.300" BT yang terletak di Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru yang berbatasan dengan Desa Pandahan Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut; j. PABU 1 selanjutnya ke arah timur menyusuri as (Median Line) Sungai Maluka sampai pada PABU 2 dengan koordinat 3° 30' 43.108" LS dan 114° 44' 52.610" BT yang terletak di Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru yang berbatasan dengan Desa Sambangan Kecamatan Bati- bati Kabupaten Tanah Laut; k. PABU 2 selanjutnya ke arah timur menyusuri as (Median Line) Sungai Maluka sampai pada PABU 3 dengan koordinat 3° 30' 51.100" LS dan 114° 45' 16.800" BT yang terletak di Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru yang berbatasan dengan Desa Sambangan Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut; l. PABU 3 selanjutnya ke arah timur menyusuri as (Median Line) Sungai Maluka sampai pada PABU 4 dengan koordinat 3° 30' 58.900" LS dan 114° 45' 42.100" BT yang terletak di Desa Sambangan Kecamatan Bati- bati Kabupaten Tanah Laut yang berbatasan dengan Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin dan Kelurahan Bangkal Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru; m. PABU 4 selanjutnya ke arah timur menyusuri as (Median Line) Sungai Banyu Irang sampai pada TK 08 dengan koordinat 03° 31' 04.026" LS dan 114° 45' 53.959" BT yang terletak pada batas Desa Sambangan Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut dengan Kelurahan Bangkal Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru; n. TK 08 selanjutnya ke arah timur menyusuri as (Median Line) Sungai Banyu Irang sampai pada TK 09 dengan koordinat 3° 31' 28.570" LS dan 114° 47' 08.819" BT yang terletak pada batas Desa Sambangan Kecamatan Bati- bati Kabupaten Tanah Laut dengan Kelurahan Bangkal Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru; o. TK 09 selanjutnya ke arah timur menyusuri as (Median Line) Sungai Banyu Irang sampai pada TK 10 dengan koordinat 3° 31' 22.027" LS dan 114° 47' 56.545" BT yang terletak pada batas Desa Banyuirang Kecamatan Bati- bati Kabupaten Tanah Laut dengan Kelurahan Bangkal Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru; p. TK 10 selanjutnya ke arah timur menyusuri as (Median Line) Sungai Banyu Irang sampai pada TK 11 dengan koordinat 3° 31' 30.975" LS dan 114° 48' 36.875" BT yang terletak pada batas Desa Banyuirang Kecamatan Bati- bati Kabupaten Tanah Laut dengan Kelurahan Bangkal Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru; q. TK 11 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as (Median Line) Sungai Banyu Irang sampai pada TK 12 dengan koordinat 3° 32' 09.093" LS dan 114° 48' 36.928" BT yang terletak pada batas Desa Banyuirang Kecamatan Bati- bati Kabupaten Tanah Laut dengan Kelurahan Bangkal Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru; r. TK 12 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Banyu Irang sampai pada TK 13 dengan koordinat 3° 32' 21.607" LS dan 114° 49' 04.021" BT yang terletak pada batas Desa Banyuirang Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut dengan Kelurahan Bangkal Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru; s. TK 13 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Banyu Irang sampai pada TK 14 dengan koordinat 3° 32' 58.063" LS dan 114° 49' 42.198" BT yang terletak pada batas Desa Banyuirang Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut dengan Kelurahan Bangkal Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru; t. TK 14 selanjutnya ke arah timur menyusuri as (Median Line) Sungai Banyu Irang sampai pada TK 15 dengan koordinat 3° 32' 55.911" LS dan 114° 50' 07.440" BT yang terletak pada pertigaan batas Desa Bentok Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut dengan Kelurahan Bangkal dan Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru; u. TK 15 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Apukan sampai pada TK 16 dengan koordinat 3° 33' 08.509" LS dan 114° 50' 27.747" BT yang terletak pada batas Desa Bentok Darat Kecamatan Bati- bati Kabupaten Tanah Laut dengan Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru; v. TK 16 selanjutnya ke arah timur menyusuri as (Median Line) Sungai Apukan sampai pada TK 17 dengan koordinat 3° 33' 02.813" LS dan 114° 50' 51.012" BT yang terletak pada batas Desa Bentok Darat Kecamatan Bati- bati Kabupaten Tanah Laut dengan Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru; w. TK 17 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as (Median Line) Sungai Apukan sampai pada TK 18 dengan koordinat 3° 33' 28.791" LS dan 114° 50' 40.866" BT yang terletak pada batas Desa Bentok Darat Kecamatan Bati- bati Kabupaten Tanah Laut dengan Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru; x. TK 18 selanjutnya ke arah timur menyusuri as (Median Line) Sungai Apukan sampai pada TK 19 dengan koordinat 3° 33' 29.894" LS dan 114° 51' 17.386" BT yang terletak pada pertigaan batas Desa Bentok Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut dengan Kelurahan Sungai Tiung dan Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru; y. TK 19 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Apukan sampai pada TK 20 dengan koordinat 3° 34' 03.110" LS dan 114° 51' 40.083" BT yang terletak pada batas Desa Bentok Darat Kecamatan Bati- bati Kabupaten Tanah Laut dengan Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru; z. TK 20 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as (Median Line) Sungai Apukan sampai pada TK 21 dengan koordinat 3° 33' 36.465" LS dan 114° 52' 05.364" BT yang terletak pada batas Desa Bentok Darat Kecamatan Bati- bati Kabupaten Tanah Laut dengan Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru; aa TK 21 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as (Median Line) Sungai Apukan sampai pada TK 22 dengan koordinat 3° 33' 05.893" LS dan 114° 52' 32.878" BT yang terletak pada batas Desa Bentok Darat Kecamatan Bati- bati Kabupaten Tanah Laut dengan Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru; ab TK 22 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Apukan sampai pada TK 23 dengan koordinat 3° 33' 24.878" LS dan 114° 52' 56.067" BT yang terletak pada batas Desa Bentok Darat Kecamatan Bati- bati Kabupaten Tanah Laut dengan Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru; ac TK 23 selanjutnya ke arah utara menyusuri as (Median Line) Sungai Apukan sampai pada TK 24 dengan koordinat 3° 32' 48.640" LS dan 114° 53' 04.984" BT yang terletak pada batas Desa Bentok Darat Kecamatan Bati- bati Kabupaten Tanah Laut dengan Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru; dan ad TK 24 selanjutnya ke arah timur menyusuri as (Median Line) Sungai Apukan sampai pada PABU 5 dengan koordinat 3° 32' 41.435" LS dan 114° 53' 39.750" BT yang terletak di Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru dan merupakan pertigaan batas Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru dengan Desa Bentok Darat Kecamatan Bati- bati Kabupaten Tanah Laut dan Desa Kiram Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar.

Pasal 3

Posisi PBU, PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan, dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Tanah Laut dengan Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2021 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA