Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PERANGKAT DAERAH YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenanganDaerah. 2. Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi. 3. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota. 4. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 5. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Tahun1945. 6. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. 7. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 8. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan PRESIDEN yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.

Pasal 2

Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintah di bidang kesatuan bangsa dan politik yang telah dibentuk berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan Urusan Pemerintahan umum diundangkan.

Pasal 3

(1) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan ketentuan: a. Perangkat Daerah Provinsi dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang berbentuk Badan sebelum diberlakukannya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ditetapkan menjadi badan. b. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang berbentuk Kantor sebelum diberlakukannya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ditetapkan menjadi kantor. c. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang semula berbentuk Badan, namun setelah diberlakukannya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dihapus, ditetapkan menjadi badan. d. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang berbentuk Kantor, namun setelah diberlakukannya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dihapus, ditetapkan menjadi kantor. e. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang bergabung dengan Urusan Pemerintahan lain dalam bentuk Badan sebelum diberlakukannya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, ditetapkan menjadi badan yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dan terpisah dari Urusan Pemerintahan lain. f. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang bergabung dengan Urusan Pemerintahan lain dalam bentuk Kantor sebelum diberlakukannya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, ditetapkan menjadi kantor yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dan terpisah dari Urusan Pemerintahan lain. g. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang berbentuk subbagian/subbidang/seksi sebelum diberlakukannya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dibentuk menjadi kantor. h. Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota belum membentuk Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, kepala daerah dapat membentuk menjadi badan/kantor. (2) Penetapan Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h diatur dengan peraturan daerah.

Pasal 4

(1) Badan kesatuan bangsa dan politik provinsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah provinsi. (2) Badan/kantor kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.

Pasal 5

(1) Badan kesatuan bangsa dan politik provinsi mempunyai tugas membantu gubernur dalam melaksanakan tugas di bidang kesatuan bangsa dan politik di wilayah provinsi. (2) Badan kesatuan bangsa dan politik provinsi dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. pelaksanaan koordinasi di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. e. pelaksanaan fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah provinsi; f. pelaksanaan administrasi kesekretariatan badan kesatuan bangsa dan politik provinsi; g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur.

Pasal 6

(1) Badan/kantor kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota bertugas membantu bupati/wali kota dalam melaksanakan tugas di bidang kesatuan bangsa dan politik di wilayah kabupaten/kota. (2) Badan/kantor kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik di wilayah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan c. pelaksanaan koordinasi di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan e. pelaksanaan fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah kabupaten/kota; f. pelaksanaan administrasi kesekretariatan badan/kantor kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota; g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/wali kota.

Pasal 7

Badan kesatuan bangsa dan politik provinsi dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 8

(1) Susunan organisasi badan kesatuan bangsa dan politik provinsi terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbidang.

Pasal 9

Badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 10

(1) Susunan organisasi badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbidang.

Pasal 11

Kantor kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota dipimpin oleh Kepala Kantor.

Pasal 12

Susunan organisasi kantor kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan paling banyak 3 (tiga) seksi.

Pasal 13

Bagi badan/kantor kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota yang sebelumnya bergabung dengan Urusan Pemerintahan lain sebelum diberlakukannya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, jumlah bidang/seksi sesuai jumlah pada badan/kantor sebelumnya dengan penyesuaian nomenklatur bidang/seksi yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.

Pasal 14

(1) Kepala badan kesatuan bangsa dan politik provinsi merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (2) Sekretaris, dan kepala bidang pada badan kesatuan bangsa dan politik provinsi merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala subbagian dan kepala subbidang pada badan kesatuan bangsa dan politik provinsi merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 15

(1) Kepala badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (2) Sekretaris pada badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota dan kepala kantor kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala bidang pada badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b. (4) Kepala subbagian/kepala subbidang/kepala seksi pada badan/kantor kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 16

Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada badan/kantor kesatuan bangsa dan politik provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 17

(1) Badan kesatuan bangsa dan politik provinsi dan badan/kantor kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota dalam melaksankan tugas dan fungsi, menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi. (2) Setiap pimpinan badan kesatuan bangsa dan politik provinsi dan badan/kantor kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota wajib melakukan sistem pengendalian internal di lingkungan masing-masing. (3) Setiap pimpinan badan kesatuan bangsa dan politik provinsi dan badan/kantor kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. (4) Setiap pimpinan badan kesatuan bangsa dan politik provinsi dan badan/kantor kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), juga disampaikan kepada Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.

Pasal 18

(1) Badan kesatuan bangsa dan politik provinsi dalam melaksankan tugas dan fungsi, memiliki hubungan struktural, koordinatif dan fungsional dengan gubernur sebagai penanggung jawab urusan kesatuan bangsa dan politik di wilayah provinsi. (2) Badan/kantor kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota dalam melaksankan tugas dan fungsi, memiliki hubungan struktural, koordinatif dan fungsional dengan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan kesatuan bangsa dan politik di wilayah kabupaten/kota.

Pasal 19

(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kelembagaan badan kesatuan bangsa dan politik provinsi. (2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kelembagaan badan/kantor kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota.

Pasal 20

(1) Selain evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, gubernur/bupati/walikota dapat melakukan evaluasi dalam rangka melakukan penataan Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik guna mengakomodai dinamika perkembangan pelaksanaan tugas dan fungsi. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. besaran organisasi; b. tugas dan fungsi; dan c. tata kerja. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 21

(1) Gubernur dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, berkoordinasi dengan Menteri. (2) Bupati/wali kota dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, berkoordinasi dengan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Pasal 22

(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Urusan Pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik di daerah provinsi. (2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Urusan Pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik di daerah kabupaten/kota.

Pasal 23

(1) Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik di provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi sampai dengan peraturan perundang- undangan mengenai pelaksanaan Urusan Pemerintahan umum diundangkan. (2) Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik di kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan Urusan Pemerintahan umum diundangkan. (3) Penyusunan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang berbentuk kantor selanjutnya disebut dan dimaknai sebagai badan dengan susunan organisasi tetap seperti kantor dan dipimpin oleh kepala badan yang dijabat oleh pejabat administrator atau jabatan struktural eselon III.a.

Pasal 25

Dalam rangka efektivitas pelaksanaan forum koordinasi pimpinan di Daerah, a. anggaran forum koordinasi pimpinan di daerah provinsi, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi sampai dengan peraturan perundang- undangan mengenai pelaksanaan Urusan Pemerintahan umum diundangkan; dan b. anggaran forum koordinasi pimpinan di daerah kabupaten/kota dan forum koordinasi pimpinan di kecamatan, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan Urusan Pemerintahan umum diundangkan.

Pasal 26

Ketentuan mengenai nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 27

Penyesuaian susunan organisasi, tugas dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 28

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 2019 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA