Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2. Kementerian Dalam Negeri adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk membantu
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
3. Pemerintahan Dalam Negeri adalah urusan negara yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah melalui azas dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan desentralisasi.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
5. Kementerian adalah Kementerian Dalam Negeri.
6. Instansi Pembina Teknis adalah unit kerja pada Kementerian Dalam Negeri yang membidangi pengembangan sumber daya manusia.
7. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat BPSDM adalah unit kerja pada Kementerian Dalam Negeri yang membidangi pengembangan sumber daya manusia.
8. Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Berbasis Kompetensi adalah tatanan keterkaitan komponen kerangka kualifikasi aparatur pemerintahan dalam negeri, standar kompetensi kerja pemerintahan dalam negeri, standar perangkat pembelajaran pemerintahan dalam negeri dan lembaga sertifikasi penyelenggara pemerintahan dalam negeri serta pengembangan kompetensi dalam rangka meningkatkan
profesionalisme sumber daya manusia aparatur pemerintahan dalam negeri.
9. Kerangka Kualifikasi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri, yang selanjutnya disingkat KKA-PDN adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan formal dan pengembangan kompetensi, serta pengalaman kerja untuk pemberian pengakuan kompetensi kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
10. Standar Kompetensi Kerja Pemerintahan Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat SKK-PDN adalah rumusan kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengelolaan pemerintahan sesuai dengan jenjang jabatannya di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah secara profesional.
11. Standar Perangkat Pembelajaran Pemerintahan Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut SP2-PDN adalah dokumen standar memuat buku pegangan penyelenggara, fasilitator, dan peserta yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan pengembangan kompetensi urusan Pemerintahan Dalam Negeri.
12. Rumpun Pengembangan Kompetensi adalah sekumpulan jenis pengembangan kompetensi yang mempunyai karakteristik tertentu bagi Aparatur Sipil Negara dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Dalam Negeri.
13. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang pegawai Aparatur Sipil Negara, berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, berdayaguna dan berhasilguna.
14. Kompetensi Pemerintahan adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang pegawai Aparatur Sipil Negara yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengelolaan pemerintahan sesuai dengan jenjang jabatannya di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah secara profesional.
15. Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi kepada pegawai Aparatur Sipil Negara yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi
yang mengacu kepada Standar Kompetensi Jabatan.
16. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
17. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.
18. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan.
19. Kompetensi Umum yang selanjutnya disingkat KU adalah kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang pegawai Aparatur Sipil Negara dalam setiap jabatan pada tingkatan tertentu yang diperlukan dalam melaksanakan tugas jabatannya.
20. Kompetensi Inti yang selanjutnya disingkat KI adalah kompetensi utama yang harus dimiliki oleh seorang pegawai Aparatur Sipil Negara dalam setiap jabatan tertentu dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
21. Kompetensi Pilihan yang selanjutnya disingkat KP adalah kompetensi pendukung yang harus dimiliki oleh seorang pegawai Aparatur Sipil Negara dalam setiap jabatan sesuai dengan lokasi penugasannya dan kebutuhan tertentu untuk menunjang tugas pokok dan fungsinya.
22. Unit Kompetensi yang selanjutnya disingkat UK adalah penjelasan tentang Kompetensi Umum selanjutnya disingkat UK-U Kompetensi Inti selanjutnya disingkat UK-I dan Kompetensi Pilihan selanjutnya disingkat UK-P yang harus dicapai dalam suatu Pengembangan Kompetensi.
23. Elemen Kompetensi yang selanjutnya disingkat EK adalah bagian dari UK yang menguraikan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mencapai UK.
24. Elemen Kompetensi Umum yang selanjutnya disingkat EK-U adalah bagian dari UK Umum yang menguraikan langkah- langkah yang harus dilakukan untuk mencapai UK Umum.
25. Elemen Kompetensi Inti yang selanjutnya disingkat EK-I adalah bagian dari UK Inti yang menguraikan langkah-langkah yang
harus dilakukan untuk mencapai UK Inti.
26. Elemen Kompetensi Pilihan yang selanjutnya disingkat EK-P adalah bagian dari UK Pilihan yang menguraikan langkah- langkah yang harus dilakukan untuk mencapai UK Pilihan.
27. Kriteria Unjuk Kerja yang selanjutnya disingkat KUK adalah bentuk pernyataan yang menggambarkan kegiatan yang harus dikerjakan untuk mencapai hasil kerja/proses kerja pada setiap EK, EK-U, EK-I, dan EK-P.
28. Kriteria Unjuk Kerja Umum yang selanjutnya disingkat KUK-U adalah bentuk pernyataan yang menggambarkan kegiatan yang harus dikerjakan untuk mencapai hasil kerja/proses kerja pada setiap EK-U.
29. Kriteria Unjuk Kerja Inti yang selanjutnya disingkat KUK-I adalah bentuk pernyataan yang menggambarkan kegiatan yang harus dikerjakan untuk mencapai hasil kerja/proses kerja pada setiap EK-I.
30. Kriteria Unjuk Kerja Pilihan yang selanjutnya disingkat KUK-P adalah bentuk pernyataan yang menggambarkan kegiatan yang harus dikerjakan untuk mencapai hasil kerja/proses kerja pada setiap EK-P.
31. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk menentukan kompetensi kerja penyelenggara pemerintahan dalam negeri berdasarkan skema sertifikasi.
32. Perangkat Uji Kompetensi adalah alat bantu bagi asesor untuk menguji kompetensi aparatur sipil negara berupa bukti utama dan bukti tambahan.
33. Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat LSP-PDN adalah lembaga penyelenggara sertifikasi kompetensi di bidang urusan pemerintahan dalam negeri bagi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah.
34. Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri di Provinsi yang selanjutnya disingkat LSP-PDN Provinsi adalah lembaga pelaksana uji kompetensi dan sertifikasi yang dibentuk oleh Gubernur untuk melaksanakan uji kompetensi dan Sertifikasi Kompetensi Pemerintahan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota di wilayahnya.
35. Pengembangan Kompetensi adalah proses penyelenggaraan pembelajaran yang terencana dan terstruktur untuk
meningkatkan kompetensi kerja aparatur melalui berbagai jenis pengembangan kompetensi sesuai dengan jenjang dan kualifikasi pekerjaan.
36. Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi yang selanjutnya disingkat AKPK adalah analisis kesenjangan kompetensi untuk merumuskan kebutuhan pengembangan kompetensi sebagai dasar penentuan jenis dan/atau jenjang pengembangan kompetensi yang dibutuhkan oleh aparatur tertentu.
37. Unit Pengembangan Kompetensi yang selanjutnya disingkat UPK adalah rumusan pokok pembelajaran yang diselaraskan dengan UK dalam SKK-PDN atau dirumuskan berdasarkan AKPK.
38. Komite Standardisasi Kompetensi adalah tim kerja yang dibentuk oleh unit kerja untuk membantu penyusunan atau pengembangan SKK-PDN urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawabnya.
39. Komite Sertifikasi Kompetensi Pemerintahan adalah Komite yang bertugas memberi pertimbangan dan/atau usulan bersifat strategis tentang arah dan pengembangan Kompetensi Pemerintahan.
40. Tempat Uji Kompetensi selanjutnya disingkat TUK adalah tempat yang memenuhi persyaratan sebagai tempat untuk melaksanakan uji kompetensi sesuai dengan materi dan metode uji kompetensi yang akan dilaksanakan.
41. TUK Sewaktu-waktu adalah tempat kerja lainnya yang memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan uji kompetensi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan LSP-PDN.
42. Akreditasi adalah penilaian kelayakan dari BPSDM Kementerian kepada lembaga penyelenggara pengembangan kompetensi dalam melaksanakan pengembangan kompetensi substantif Pemerintahan Dalam Negeri.
43. Pembinaan Program adalah proses pemantauan, evaluasi, dan penilaian terhadap efektivitas penyelenggaraan program pengembangan sumber daya manusia aparatur di lingkungan Kementerian dan Pemerintahan Daerah.
44. Tim Pembinaan Program Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut TP2-PSDM adalah tim yang dibentuk oleh Menteri untuk menentukan lisensi atas standar organisasi,
manajemen dan program dalam
penyelenggaraan pengembangan kompetensi di bidang Pemerintahan Dalam Negeri.
45. Asesor Kompetensi Pemerintahan adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk melakukan dan/atau menilai Kompetensi Pemerintahan.
46. Asesi adalah peserta yang telah memenuhi persyaratan dan telah diterima mengikuti proses sertifikasi kompetensi.
47. Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah jenis pengembangan kompetensi aparatur untuk peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap tertentu.
48. Kursus adalah jenis pengembangan kompetensi aparatur untuk peningkatan keterampilan teknis tertentu.
49. Penataran adalah jenis pengembangan kompetensi aparatur untuk pemenuhan dan/atau peningkatan sikap.
50. Seminar adalah jenis pengembangan kompetensi aparatur melalui suatu pembahasan ilmiah untuk menambah wawasan tentang permasalahan tertentu dengan menghadirkan narasumber ahli dan/atau praktisi.
51. Lokakarya/Workshop adalah jenis pengembangan kompetensi aparatur dengan pertemuan antara para ahli (pakar) untuk membahas masalah praktis atau yang bersangkutan dengan pelaksanaan dalam bidang keahliannya.
52. Bimbingan Teknis selanjutnya disebut Bimtek adalah jenis pengembangan kompetensi aparatur dalam rangka memberikan bantuan berupa tuntunan untuk menyelesaikan masalah yang bersifat teknis.
53. Magang adalah jenis pengembangan kompetensi aparatur terpadu dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur yang lebih berpengalaman untuk menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
54. Pelatihan Dalam Jabatan adalah jenis pengembangan kompetensi aparatur yang dilaksanakan terhadap peserta dengan cara ditempatkan dalam kondisi pekerjaan yang sebenarnya di bawah bimbingan dan pengawasan fasilitator yang berpengalaman.
55. Pembekalan/Orientasi Tugas adalah jenis pengembangan kompetensi aparatur yang bertujuan untuk mempersiapkan peserta dalam melaksanakan pekerjaan atau mengisi suatu jabatan/posisi tertentu.
56. Pendalaman Tugas adalah jenis pengembangan kompetensi aparatur yang bertujuan untuk memperdalam pengetahuan, keterampilan, dan sikap guna mengembangkan inovasi kerja.
57. Pembelajaran Elektronik (e-learning) adalah jenis pembelajaran yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran yang dapat diakses oleh aparatur pada waktu dan tempat tertentu.
58. Pembelajaran Jarak Jauh adalah proses belajar-mengajar yang dilakukan secara jarak jauh melalui penggunaan berbagai media manual dan/atau digital.
59. Kompetensi Dasar yang selanjutnya disingkat KD adalah rumusan tujuan pembelajaran pada pengembangan kompetensi yang diselaraskan dengan EK dalam SKK-PDN atau dirumuskan berdasarkan AKPK.
60. Kompetensi Dasar Umum yang selanjutnya disingkat KD-U adalah rumusan tujuan pembelajaran pada pengembangan kompetensi yang diselaraskan dengan EK-U dalam SKK-PDN.
61. Kompetensi Dasar Inti yang selanjutnya disingkat KD-I adalah rumusan tujuan pembelajaran pada pengembangan kompetensi yang diselaraskan dengan EK-I dalam SKK-PDN.
62. Kompetensi Dasar Pilihan yang selanjutnya disingkat KD-P adalah rumusan tujuan pembelajaran pada pengembangan kompetensi yang diselaraskan dengan EK-P dalam SKK-PDN.
63. Indikator Keberhasilan adalah rumusan hasil akhir pembelajaran pada pengembangan kompetensi yang diselaraskan dengan KUK dalam SKK-PDN atau dirumuskan berdasarkan AKPK.
64. Indikator Keberhasilan Umum yang selanjutnya disingkat IK-U adalah rumusan hasil akhir pembelajaran pada pengembangan kompetensi yang diselaraskan dengan KUK-U dalam SKK-PDN.
65. Indikator Keberhasilan Inti yang selanjutnya disingkat IK-I adalah rumusan hasil akhir pembelajaran pada pengembangan kompetensi yang diselaraskan dengan KUK-I dalam SKK-PDN.
66. Indikator Keberhasilan Pilihan yang selanjutnya disingkat IK-P adalah rumusan hasil akhir pembelajaran pada pengembangan kompetensi yang diselaraskan dengan KUK-P dalam SKK-PDN.
67. Jam Pelajaran yang selanjutnya disingkat JP merupakan satuan waktu untuk setiap jenis Pengembangan Kompetensi.
Pasal 2
Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Berbasis Kompetensi di lingkungan Kementerian dan Pemerintahan Daerah bertujuan untuk mempermudah upaya pengembangan sumber daya manusia aparatur Pemerintahan Dalam Negeri melalui pelaksanaan standarisasi kompetensi, sertifikasi kompetensi, dan pengembangan kompetensi secara terarah, terkait, terpadu, dan berkelanjutan.
Pasal 3
Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Berbasis Kompetensi di lingkungan Kementerian dan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, digunakan sebagai panduan untuk:
a. penyusunan KKA-PDN, SKK-PDN dan SP2-PDN;
b. pembentukan TP2-PSDM;
c. pembentukan LSP-PDN;
d. sertifikasi kompetensi penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri;
e. penyelenggaraan pengembangan kompetensi;
f. kerja sama;
g. koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
h. sanksi administrasi; dan
i. pembiayaan.
Pasal 4
(1) Menteri melalui Kepala BPSDM melakukan penjenjangan kualifikasi kerja aparatur Pemerintahan Dalam Negeri.
(2) Penjenjangan kualifikasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai dasar pengembangan kompetensi dan sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan jabatan administrasi, jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi.
(3) Penjenjangan kualifikasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa KKA-PDN.
Pasal 5
(1) KKA-PDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), terdiri atas 9 (sembilan) jenjang kualifikasi, dimulai dari jenjang 1 (satu) sebagai jenjang terendah sampai dengan jenjang 9 (sembilan) sebagai jenjang tertinggi.
(2) Jenjang kualifikasi jabatan administrasi dan jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), terdiri atas:
a. jenjang 1 (satu) sampai dengan jenjang 3 (tiga) setara dengan jabatan pelaksana;
b. jenjang 4 (empat) dan jenjang 5 (lima) setara dengan jabatan pengawas;
c. jenjang 6 (enam) setara dengan jabatan administrator;
d. jenjang 7 (tujuh) setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama;
e. jenjang 8 (delapan) setara dengan dengan jabatan pimpinan tinggi madya; dan
f. jenjang 9 (sembilan) setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama.
(3) Jenjang kualifikasi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), terdiri atas:
a. jenjang 1 (satu) sampai dengan jenjang 3 (tiga) setara dengan jabatan pemula;
b. jenjang 4 (empat) setara dengan jabatan terampil;
c. jenjang 5 (lima) setara dengan jabatan mahir dan penyelia;
d. jenjang 6 (enam) setara dengan jabatan ahli pertama;
e. jenjang 7 (tujuh) setara dengan jabatan ahli muda;
f. jenjang 8 (delapan) setara dengan jabatan ahli madya; dan
g. jenjang 9 (sembilan) setara dengan jabatan ahli utama.
Pasal 6
(1) Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri disetarakan ke dalam jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, sesuai dengan standar kompetensi yang dimilikinya.
(2) Alih jabatan, penyesuaian, penempatan dan promosi serta rencana suksesi jabatan dalam jenjang kualifikasi jabatan struktural dan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan sesuai dengan standar kompetensi jabatan.
Pasal 7
Setiap jenjang kualifikasi pada KKA-PDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, memiliki kesetaraan dengan capaian kompetensi yang dihasilkan melalui:
a. pendidikan formal;
b. pengembangan kompetensi; dan
c. pengalaman kerja.
Pasal 8
(1) Capaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dinyatakan dalam bentuk sertifikat.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berbentuk:
a. ijazah;
b. sertifikat kompetensi;
c. surat tanda tamat pengembangan kompetensi (STTPK); dan
d. sertifikat lainnya.
(3) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, merupakan bentuk pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, merupakan bukti capaian kompetensi yang dimiliki melalui pengembangan kompetensi dan pengalaman kerja.
(5) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh melalui uji kompetensi.
(6) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditandatangani oleh kepala BPSDM Kementerian bersama pimpinan unit kerja di lingkungan Kementerian sesuai dengan kewenangannya atau pejabat yang mendapat pelimpahan.
(7) Pimpinan unit kerja di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat mendelegasikan penandatangan sertifikat kompetensi kepada pejabat yang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(8) Surat Tanda Tamat Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, merupakan bentuk pengakuan telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dengan baik atas capaian pembelajaran individual.
(9) Sertifikat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, merupakan bukti telah mengikuti jenis pengembangan kompetensi yang tidak mensyaratkan uji kompetensi.
Pasal 9
(1) Penyetaraan capaian kompetensi yang dihasilkan melalui pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, terdiri atas:
a. pendidikan dasar setara dengan jenjang 1 (satu);
b. pendidikan menengah paling rendah setara dengan jenjang 2 (dua);
c. Diploma 1 (satu) paling rendah setara dengan jenjang 3 (tiga);
d. Diploma 2 (dua) paling rendah setara dengan jenjang 4 (empat);
e. Diploma 3 (tiga) paling rendah setara dengan jenjang 5 (lima);
f. Diploma 4 (empat) atau Sarjana Terapan dan Sarjana paling rendah setara dengan jenjang 6 (enam);
g. pendidikan profesi setara dengan jenjang 7 (tujuh) atau 8 (delapan);
h. Magister terapan dan Magister paling rendah setara dengan jenjang 8 (delapan);
i. Doktor Terapan dan Doktor setara dengan jenjang 9 (sembilan); dan
j. pendidikan spesialis setara dengan jenjang 8 (delapan) atau 9 (sembilan).
(2) Capaian kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disetarakan dengan jenjang kualifikasi KKA-PDN sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam KKA-PDN.
Pasal 10
(1) Penyetaraan capaian kompetensi yang diperoleh melalui pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, untuk jabatan administrasi dan pimpinan tinggi, terdiri atas:
a. lulusan pengembangan kompetensi jabatan pelaksana setara dengan jenjang 1 (satu) sampai dengan jenjang 3 (tiga);
b. lulusan pengembangan kompetensi jabatan pengawas setara dengan jenjang 4 (empat);
c. lulusan pengembangan kompetensi jabatan administrator setara dengan jenjang 5 (lima);
d. lulusan pengembangan kompetensi jabatan pimpinan tinggi pratama setara dengan jenjang 6 (enam);
e. lulusan pengembangan kompetensi jabatan pimpinan tinggi madya setara dengan jenjang 7 (tujuh) dan 8 (delapan); dan
f. lulusan pengembangan kompetensi jabatan pimpinan tinggi utama setara dengan jenjang 9 (sembilan).
(2) Penyetaraan capaian kompetensi yang diperoleh melalui pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, untuk jabatan fungsional terdiri atas:
a. lulusan pengembangan kompetensi jabatan pemula setara dengan jenjang 1 (satu) sampai dengan jenjang 3 (tiga);
b. lulusan pengembangan kompetensi jabatan terampil setara dengan jenjang 4 (empat);
c. lulusan pengembangan kompetensi jabatan terampil mahir dan ahli pratama setara dengan jenjang 5 (lima);
d. lulusan pengembangan kompetensi jabatan terampil penyelia dan ahli muda setara dengan jenjang 6 (enam);
e. lulusan pengembangan kompetensi jabatan ahli madya setara dengan jenjang 7 (tujuh) dan 8 (delapan); dan
f. lulusan pengembangan kompetensi jabatan ahli utama setara dengan jenjang jenjang 9 (sembilan).
Pasal 11
Penyetaraan capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pengalaman kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, dengan mempertimbangkan bidang dan lama pengalaman kerja.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyetaraan capaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani Kepala BPSDM Kementerian.
Pasal 13
Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) huruf b, menjadi salah satu kriteria penempatan/promosi dalam jabatan, pengembangan karier, pengembangan kompetensi serta rencana suksesi jabatan aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Kepala BPSDM Kementerian bersama dengan unit kerja di lingkungan Kementerian sesuai dengan kewenangannya menyusun SKK-PDN.
(2) SKK-PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 15
SKK-PDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, digunakan sebagai dasar dalam penyelenggaraan sertifikasi, penyusunan perangkat pembelajaran dan pengembangan kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri.
Pasal 16
(1) SKK-PDN disusun berbasis jabatan Aparatur Sipil Negara.
(2) Jabatan Aparatur Sipil Negara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. jabatan administrasi;
b. jabatan fungsional; dan
c. jabatan pimpinan tinggi.
(3) Jabatan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas jabatan administrator, pengawas dan pelaksana.
(4) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas jabatan keahlian dan keterampilan.
(5) Jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c, terdiri atas jabatan pimpinan tinggi utama, madya dan pratama.
(6) Jabatan administrasi dan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan c meliputi pejabat administrasi dan pimpinan tinggi pratama dan madya di lingkungan Kementerian dan daerah provinsi, dan pejabat administrasi dan pimpinan tinggi pratama di lingkungan daerah kabupaten/kota.
(7) Jabatan fungsional, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi pejabat fungsional tertentu dibawah binaan Kementerian, Kementerian lainnya dan lembaga pemerintah nonkementerian.
Pasal 17
Prinsip-prinsip penyusunan SKK-PDN meliputi:
a. relevan, dalam arti sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Dalam Negeri;
b. valid, dalam arti mengacu kepada acuan dan/atau pembanding yang sah;
c. aseptabel, dalam arti dapat diterima oleh para pemangku kepentingan;
d. luwes, dalam arti dapat diterapkan dan dapat memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan; dan
e. telusur, dalam arti dapat dibandingkan dan/atau dilakukan kesetaraan dengan standar kompetensi lain, lingkup nasional dan internasional.
Pasal 18
Metode perumusan SKK-PDN dilakukan dengan cara, sebagai berikut:
a. penelitian dan/atau penyusunan standar baru;
b. adaptasi standar kompetensi yang ada; dan
c. adopsi standar kompetensi yang ada.
Pasal 19
(1) SKK-PDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, memuat:
a. judul unit dan kode kompetensi;
b. deskripsi unit kompetensi;
c. nama dan kode elemen kompetensi;
d. nama dan kode kriteria unjuk kerja;
e. panduan penilaian; dan
f. batasan variabel.
(2) Judul dan kode unit kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. UK-U;
b. UK-I; dan
c. UK-P.
Pasal 20
(1) Unit KU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. Unit Kompetensi Karakter Kebangsaan INDONESIA;
b. Unit Kompetensi Sistem Pemerintahan INDONESIA; dan
c. Unit Kompetensi Manajemen Pembangunan INDONESIA.
(2) Unit KI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, terdiri atas satu atau beberapa unit kompetensi sesuai tugas pokok dan fungsi jabatan.
(3) Unit KP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c, terdiri atas satu atau beberapa unit kompetensi penunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi jabatan.
(4) Kodefikasi Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) terdiri atas:
a. UK-U, terdiri dari 2 (dua) digit diawali dari 01;
b. UK-I, terdiri dari 2 (dua) digit diawali dari 01; dan
c. UK-P, terdiri dari 2 (dua) digit diawali dari 01.
Pasal 21
(1) Deskripsi unit kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, memuat penjelasan singkat tentang inti isi dari judul unit kompetensi yang mendeskripsikan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam mencapai standar kompetensi.
(2) Nama dan nomor elemen kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. Elemen Kompetensi Umum, yang disingkat dengan EK-U, diberi nomor 1 (satu) digit;
b. Elemen Kompetensi Inti, yang disingkat dengan EK-I, diberi nomor 1 (satu) digit; dan
c. Elemen Kompetensi Pilihan, yang disingkat dengan EK-P, diberi nomor 1 (satu) digit.
(3) Nama dan nomor kriteria unjuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d, terdiri atas:
a. Kriteria Unjuk Kerja Kompetensi Umum, yang disingkat dengan KUK-U, terdiri atas 2 (dua) digit, diawali dari 01;
b. Kriteria Unjuk Kerja Kompetensi Inti, yang disingkat dengan KUK-I, terdiri atas 2 (dua) digit, diawali dari 01;
dan
c. Kriteria Unjuk Kerja Kompetensi Pilihan, yang disingkat dengan KUK-P, terdiri atas 2 (dua) digit, diawali dari 01.
Pasal 22
(1) Panduan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf e, merupakan penjelasan tentang aspek penilaian, kondisi pengujian, pengetahuan, keterampilan yang dibutuhkan dan aspek kritis dalam unit kompetensi.
(2) Batasan variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf f, merupakan penjelasan tentang aspek konteks variabel, perlengkapan yang dibutuhkan, tugas yang harus dilakukan dan peraturan yang diperlukan sebagai dasar dalam melaksanakan unit kompetensi.
Pasal 23
(1) Kodefikasi unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), pada setiap jabatan struktural, fungsional dan pelaksana secara spesifik ditetapkan dengan kode tertentu.
(2) Kode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk untuk jabatan aparatur sipil negara:
a. kode jabatan administrasi provinsi yaitu AP;
b. kode jabatan pimpinan tinggi provinsi yaitu PTP;
c. kode jabatan administrasi kabupaten/kota yaitu AK;
dan
d. kode jabatan pimpinan tinggi kabupaten/kota yaitu PTK
(3) Kode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jabatan fungsional yaitu JF.
(4) Kode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jabatan pelaksana yaitu JP.
Pasal 24
(1) Penyusunan SKK-PDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), dilakukan melalui tahapan:
a. pembentukan tim penyusun;
b. pengusulan;
c. kajian/telaahan awal;
d. perumusan rancangan;
e. verifikasi;
f. pra konvensi;
g. konvensi;
h. penetapan;
i. distribusi; dan
j. kaji ulang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan SKK-PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani Kepala BPSDM Kementerian.
Pasal 25
(1) Menteri melalui Kepala BPSDM Kementerian menyusun SP2-PDN berdasarkan SKK-PDN.
(2) SP2-PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai dasar penyelenggaraan jenis pengembangan KU, KI dan KP.
(3) Untuk jenis pengembangan kompetensi selain tersebut pada ayat (2), penyelenggaraannya didasarkan atas panduan penyelenggaraan yang ditetapkan oleh Kepala BPSDM Kementerian.
Pasal 26
Penyusunan SP2-PDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. pembentukan tim penyusun;
b. penyetaraan dan kodefikasi SP2-PDN;
c. penyusunan konsep;
d. penetapan; dan
e. pendistribusian.
Pasal 27
Pembentukan tim penyusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, terdiri atas:
a. tim perumus; dan
b. tim pengendali mutu.
Pasal 28
(1) Tim perumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, mempunyai tugas:
a. melaksanakan perumusan SP2-PDN; dan
b. menyempurnakan konsep SP2-PDN.
(2) Tim perumus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. praktisi/narasumber unit kerja lingkup Kementerian;
b. pakar/praktisi/narasumber yang kompeten dalam substansi urusan pemerintahan; dan
c. pakar/praktisi/narasumber yang kompeten dalam perumusan standar.
(3) Susunan keanggotaan tim perumus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota termasuk ketua dan sekretaris paling sedikit 7 (tujuh) orang.
(4) Susunan keanggotaan tim perumus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditanda tangani oleh Kepala BPSDM Kementerian.
Pasal 29
(1) Tim pengendali mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengendalian mutu konsep SP2-PDN.
(2) Tim pengendali mutu dapat berasal dari pakar dan praktisi yang relevan dengan urusan pemerintahan.
(3) Tim pengendali mutu tidak boleh merangkap sebagai anggota tim perumus.
(4) Susunan Keanggotaan tim pengendali mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Kepala BPSDM Kementerian.
Pasal 30
Penyetaraan dan kodefikasi SP2-PDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, dilakukan untuk menyesuaikan istilah yang terdapat dalam SP2-PDN dengan SKK-PDN.
Pasal 31
Penyetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 meliputi:
a. UK dalam SKK-PDN disetarakan dengan UPK dalam SP2-PDN;
b. EK dalam SKK-PDN disetarakan dengan KD dalam SP2-PDN; dan
c. KUK dalam SKK-PDN disetarakan dengan IK dalam SP2-PDN.
Pasal 32
(1) Kodefikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan dengan penandaan angka atau huruf secara spesifik untuk kompetensi jabatan tertentu.
(2) Kodefikasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Kodefikasi pada UPK Umum;
b. Kodefikasi pada UPK Inti; dan
c. Kodefikasi pada UPK Pilihan.
(3) Kodefikasi pada UPK Umum, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. Kode UK pada SKK-PDN menjadi Kode Pengembangan Kompetensi dan Kode UPK;
b. Kode EK-U pada SKK-PDN menjadi Kode KD-U; dan
c. Nama KUK-U sama dengan nama IK-U.
(4) Kodefikasi pada UPK Inti, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. Kode Nama Jabatan pada SKK-PDN menjadi Kode Nama Pengembangan Kompetensi pada SP2-PDN;
b. Kode UK-I pada SKK-PDN menjadi Kode UPK pada SP2-PDN;
c. Kode EK-I pada SKK-PDN menjadi Kode KD-I pada SP2-PDN; dan
d. Kode KUK-I pada SKK-PDN menjadi Kode IK-I pada SP2-PDN.
(5) Kodefikasi pada UPK Pilihan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi:
a. Kode UK-P pada SKK-PDN menjadi Kode Pengembangan Kompetensi dan Kode UPK;
b. Kode EK-P pada SKK-PDN menjadi Kode KD-P; dan
c. Nama KUK-P sama dengan nama IK-P.
(6) Kodefikasi pada Unit Pengembangan Kompetensi Khusus yang memudahkan dalam pengelolaan sistem informasi pengembangan kompetensi ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani Kepala BPSDM Kementerian.
Paragraf Ketiga Penyusunan Konsep
Pasal 33
Penyusunan SP2-PDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c meliputi:
a. penyusunan konsep awal;
b. pembahasan konsep awal;
c. sidang Tim Pengendali Mutu, selanjutnya disingkat TPM;
dan
d. pembahasan konsep final.
Pasal 34
(1) Penyusunan SP2-PDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas:
a. buku pegangan penyelenggara;
b. buku pegangan fasilitator; dan
c. buku pegangan peserta.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan buku SP2-PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani Kepala BPSDM Kementerian.
Pasal 35
(1) Penetapan SP2-PDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d, terdiri atas:
a. Penetapan SP2-PDN Kementerian; dan
b. Penetapan SP2-PDN Provinsi.
(2) Penetapan SP2-PDN Kementerian, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disahkan melalui Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Kepala BPSDM Kementerian.
(3) Penetapan SP2-PDN Provinsi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan kebutuhan provinsi dan
kabupaten/kota, disahkan melalui keputusan Gubernur yang ditandatangani Kepala BPSDM Provinsi atau sebutan lain.
Pasal 36
Pendistribusian dokumen SP2-PDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e, dilakukan dalam bentuk hardcopy, salinan digital, dan/atau diunggah pada website.
Pasal 37
(1) TP2-PSDM terdiri atas:
a. TP2-PSDM Kementerian; dan
b. TP2-PSDM Provinsi.
(2) TP2-PSDM Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dibentuk oleh Menteri.
(3) Struktur TP2-PSDM Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Pembina yaitu Menteri;
b. Pengarah yaitu Sekretaris Jenderal Kementerian;
c. Penanggung jawab yaitu Kepala BPSDM Kementerian;
d. Kepala TP2-PSDM yaitu Kepala Pusat yang membidangi standardisasi dan sertifikasi BPSDM Kementerian; dan
e. Koordinator Pembinaan TP2-PSDM yaitu Pejabat Administrator yang membidangi standarisasi lembaga kediklatan BPSDM Kementerian.
(4) Susunan TP2-PSDM Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani Kepala BPSDM Kementerian.
Pasal 38
TP2-PSDM Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a, mempunyai wewenang:
a. MENETAPKAN standar prosedur operasional program dan penjaminan mutu pengembangan kompetensi aparatur di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi;
b. MENETAPKAN persyaratan bagi lembaga penyelenggara program pengembangan kompetensi sumber daya manusia aparatur di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi;
c. MENETAPKAN skema pembinaan program dan manajemen mutu;
d. membentuk kelompok kerja asesor akreditasi;
e. memberikan akreditasi program dan penjaminan mutu pengembangan kompetensi sumber daya manusia aparatur di lingkungan Kementerian dan daerah provinsi; dan
f. menyusun kebijakan teknis pengendalian mutu penyelenggaraan pembinaan program.
Pasal 39
TP2-PSDM Kementerian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas:
a. merencanakan pembinaan program pengembangan kompetensi sumber daya manusia aparatur Pemerintahan Dalam Negeri;
b. melaksanakan pembinaan program dan penjaminan mutu pengembangan kompetensi sumber daya manusia aparatur Pemerintahan Dalam Negeri;
c. melaksanakan pengawasan penyelenggaran program dan penjaminan mutu pengembangan kompetensi sumber daya manusia Pemerintahan Dalam Negeri;
d. menyelenggarakan ketatausahaan, pengelolaan dokumentasi dan kearsipan kegiatan pembinaan program pengembangan kompetensi sumber daya manusia Pemerintahan Dalam Negeri; dan
e. menyusun laporan hasil pembinaan dan pengawasan program pengembangan kompetensi sumber daya manusia aparatur Pemerintahan Dalam Negeri kepada Menteri
Dalam Negeri melalui Kepala BPSDM Kementerian.
Pasal 40
TP2-PSDM Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b dibentuk oleh Gubernur.
Pasal 41
Pengurus TP2-PSDM provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pembina yaitu Gubernur;
b. pengarah yaitu Sekretaris Daerah;
c. penanggung jawab yaitu Kepala BPSDM Provinsi;
d. Kepala TP2-PSDM yaitu Administrator di lingkungan BPSDM Provinsi; dan
e. koordinator pembinaan TP2-PSDM yaitu Pengawas di lingkungan BPSDM Provinsi.
Pasal 42
TP2-PSDM provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas:
a. menerapkan standar organisasi, manajemen, sarana/prasarana program penyelenggaraan pengembangan kompetensi aparatur di bidang Pemerintahan Dalam Negeri;
b. membentuk kelompok kerja akreditasi provinsi;
c. menugaskan kelompok kerja akreditasi provinsi untuk mengumpulkan, mengolah dan menganalis data program pengembangan kompetensi sumber daya manusia aparatur pada Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota;
d. menyelenggarakan ketatausahaan, pengelolaan dokumentasi, serta kearsipan penyelenggaraan program pengembangan kompetensi sumber daya manusia aparatur pada Pemerintah Daerah provinsi; dan
e. melaporkan hasil penyelenggaraan program pengembangan kompetensi sumber daya manusia aparatur pada pemerintah daerah provinsi dan
kabupaten/kota kepada penanggung jawab TP2-PSDM Kementerian melalui pembina.
Pasal 43
(1) LSP-PDN terdiri atas:
a. LSP-PDN; dan
b. LSP-PDN provinsi.
(2) LSP-PDN Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dibentuk oleh Menteri.
(3) Struktur LSP-PDN kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pembina yaitu Menteri;
b. pengarah yaitu Kepala BPSDM Kementerian;
c. komite sertifikasi;
d. penanggung jawab yaitu Kepala Pusat Standardisasi dan Sertifikasi;
e. kepala LSP-PDN yaitu administrator yang memenuhi persyaratan pada pusat yang membidangi standardisasi dan sertifikasi;
f. wakil kepala LSP-PDN yaitu administrator atau pejabat lain yang memenuhi persyaratan;
g. manajer administrasi yaitu pengawas atau pejabat lain yang memenuhi persyaratan;
h. manajer mutu yaitu pengawas atau pejabat lain yang memenuhi persyaratan;
i. manajer sertifikasi yaitu pengawas atau pejabat lain yang memenuhi persyaratan; dan
j. tim asesor terdiri atas:
1) Pelatih Asesor Kompetensi Pemerintahan;
2) Asesor Kompetensi Pemerintahan; dan 3) Verifikator.
(4) Susunan kepengurusan LSP-PDN, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Kepala BPSDM Kementerian.
Pasal 44
LSP-PDN Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a mempunyai wewenang:
a. MENETAPKAN skema sertifikasi kompetensi Kementerian dan Pemerintah Daerah;
b. MENETAPKAN perangkat uji kompetensi;
c. MENETAPKAN TUK dan TUK Sewaktu-waktu;
d. menugaskan asesor kompetensi untuk melaksanakan uji kompetensi;
e. menerbitkan sertifikat kompetensi pemerintahan;
f. monitoring dan evaluasi pelaksanaan uji kompetensi lingkup Kementerian dan Pemerintah Daerah;
g. memberikan sanksi kepada asesor kompetensi pemerintahan yang melanggar kode etik dan aturan; dan
h. mencabut/membatalkan sertifikat kompetensi pemerintahan.
Pasal 45
LSP-PDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a mempunyai tugas meliputi:
a. menyusun dan MENETAPKAN panduan mutu dan standar prosedur operasional LSP-PDN;
b. menyusun dan MENETAPKAN panduan mutu dan standar prosedur operasional TUK;
c. menyusun skema sertifikasi;
d. menyusun dan melaksanakan program dan anggaran sertifikasi kompetensi;
e. membentuk tim uji kompetensi pemerintahan di lingkungan Kementerian;
f. menyelenggarakan sertifikasi kompetensi pemerintahan di TUK atau TUK Sewaktu-waktu;
g. melaksanakan dan/atau melakukan fasilitasi pengembangan pelayanan sertifikasi kompetensi bidang urusan pemerintahan;
h. melaksanakan kerja sama dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian/pemerintah daerah/ perguruan tinggi/instansi lainnya;
i. melaksanakan pembinaan dan penugasan tenaga asesor kompetensi pemerintahan;
j. melakukan pemeliharaan kompetensi asesor dan pengembangan perangkat uji kompetensi;
k. mengusulkan revisi dan pengembangan stándar kompetensi baru; dan
l. mengembangkan sistem pengendalian pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
Pasal 46
LSP-PDN provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(1) huruf b dibentuk oleh gubernur atas persetujuan Menteri.
Pasal 47
Pengurus LSP-PDN provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pembina yaitu Gubernur;
b. pengarah yaitu Sekretaris Daerah;
c. penanggung jawab yaitu Kepala BPSDM Provinsi atau sebutan lain;
d. kepala LSP-PDN provinsi yaitu administrator yang membidangi sertifikasi pada BPSDM Provinsi;
e. manajer administrasi yaitu pengawas atau pejabat lain yang memenuhi persyaratan;
f. manajer teknis sertifikasi yaitu pengawas atau pejabat lain yang memenuhi persyaratan;
g. manajer mutu yaitu pengawas atau pejabat yang memenuhi persyaratan; dan
h. tim asesor terdiri atas:
1) Asesor Kompetensi Pemerintahan; dan 2) Verifikator.
Pasal 48
LSP-PDN provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(1) huruf b mempunyai wewenang dan tugas:
a. membentuk tim uji kompetensi di lingkungan pemerintah daerah provinsi;
b. melaksanakan pembinaan dan penugasan tenaga asesor kompetensi pemerintahan di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota;
c. menyusun program dan anggaran sertifikasi kompetensi;
d. merencanakan penyelenggaraan uji kompetensi berdasarkan skema sertifikasi yang ditetapkan oleh LSP-PDN;
e. MENETAPKAN peserta sertifikasi kompetensi;
f. menentukan TUK atau TUK sewaktu-waktu lingkup daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
g. mengajukan surat permohonan rencana pelaksanaan uji kompetensi kepada LSP-PDN;
h. menyelenggarakan sertifikasi kompetensi di TUK atau atau TUK Sewaktu-waktu;
i. menerapkan sistem pengendalian pelaksanaan sertifikasi kompetensi pemerintahan;
j. membuat Berita Acara Pelaksanaan uji kompetensi yang disampaikan kepada penangung jawab LSP-PDN provinsi;
k. melaporkan penyelenggaraan uji kompetensi kepada unit pembina;
l. mengusulkan penerbitan sertifikat kompetensi kepada Kepala LSP-PDN;
m. melakukan pembinaan terhadap TUK provinsi dan TUK kabupaten/kota;
n. menyelenggarakan ketatausahaan dan anggaran, pengelolaan data dan informasi serta mendokumentasikan penyelenggaraan sertifikasi;
o. mengusulkan pencabutan/pembatalan sertifikat kompetensi kepada Kepala LSP-PDN;
p. bekerja sama dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian/pemerintah daerah lainnya/instansi pemerintah lainnya setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri melalui Kepala BPSDM Kementerian;
q. melaporkan hasil penyelenggaraan uji kompetensi kepada Kepala BPSDM Kementerian melalui Kepala BPSDM provinsi;
r. merencanakan dan/atau MENETAPKAN biaya asesmen kompetensi pemerintahan;
s. memberikan sanksi kepada asesor kompetensi pemerintahan, LSP-PDN provinsi, TUK provinsi dan TUK kabupaten/kota yang melanggar kode etik dan aturan; dan
t. mengusulkan revisi stándar kompetensi atau pengembangan stándar kompetensi baru kepada kepala BPSDM Kementerian melalui kepala BPSDM provinsi.
Pasal 49
(1) TUK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c, terdiri atas:
a. TUK pada lembaga penyelenggara pengembangan kompetensi; dan
b. TUK Sewaktu-waktu.
(2) TUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berada di BPSDM Kementerian, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional, BPSDM Provinsi dan/atau Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten/Kota atau sebutan lain untuk menyelenggarakan uji kompetensi.
(3) TUK Sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di tempat kerja atau tempat simulasi yang memiliki sarana dan prasarana sesuai dengan materi dan metode uji kompetensi yang telah ditetapkan LSP-PDN.
(4) TUK Sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan melalui perjanjian kerja sama antara kepala LSP-PDN dengan pimpinan instansi yang akan menjadi TUK.
Pasal 50
Ketentuan lebih lanjut mengenai LSP-PDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dan TUK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c, ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani Kepala BPSDM Kementerian.
Pasal 51
(1) LSP-PDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a, melaksanakan uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi pemerintahan terhadap pegawai ASN di lingkungan pemerintah daerah yang belum dapat melaksanakan uji kompetensi pemerintahan.
(2) LSP-PDN provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b, melaksanakan uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi pemerintahan terhadap pegawai ASN di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
(3) Uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai kompetensi pemerintahan.
Pasal 52
Pegawai ASN yang memiliki sertifikat kompetensi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) berhak:
a. melayani jasa kegiatan sesuai dengan bidang kompetensi pemerintahan berdasarkan kode etik profesi;
b. mengajukan perpanjangan sertifikat kompetensi pemerintahan tanpa melalui konsultasi pra asesmen;
c. mengajukan permohonan untuk disertifikasi ke level yang lebih tinggi sesuai dengan skema sertifikasi;
d. mengajukan permohonan untuk perpanjangan masa berlaku sertifikat kompetensi pemerintahan paling lama 2 (dua) bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir; dan
e. menyampaikan pengaduan terkait pelaksanaan sertifikasi.
Pasal 53
Pemegang sertifikat kompetensi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 wajib:
a. menjunjung tinggi kode etik profesi;
b. memenuhi ketentuan unit kompetensi seperti tercantum dalam sertifikat; dan
c. menggunakan sertifikat kompetensi sesuai dengan kode etik.
Pasal 54
Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kompetensi dan sertifikasi, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani Kepala BPSDM Kementerian.
Pasal 55
(1) Pengembangan kompetensi terdiri atas:
a. berbasis SKK-PDN; dan
b. berbasis AKPK.
(2) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada peta jabatan, standar kompetensi jabatan, rencana pengembangan karier serta diselenggarakan berdasarkan P2PDN.
(3) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada tugas pokok dan fungsi, kebutuhan pengembangan kompetensi, perkembangan
lingkungan tugas aparatur sipil negara serta diselenggarakan berdasarkan kurikulum dan modul yang standar.
Pasal 56
Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dibagi ke dalam rumpun:
a. pengembangan kompetensi umum;
b. pengembangan kompetensi inti jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi;
c. pengembangan kompetensi inti jabatan fungsional;
d. pengembangan kompetensi pilihan;
e. pengembangan kompetensi jabatan teknis;
f. pengembangan kompetensi kepamongprajaan;
g. pengembangan kompetensi pimpinan daerah;
h. pengembangan kompetensi standardisasi dan sertifikasi;
i. pengembangan kompetensi internasional;
j. pengembangan kompetensi melalui pendidikan formal; dan
k. pengembangan kompetensi/pelatihan struktural dan pelatihan pra jabatan.
Pasal 57
(1) Rumpun pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dibagi ke dalam jenis antara lain:
a. diklat;
b. kursus;
c. penataran;
d. seminar;
e. lokakarya/workshop;
f. bimtek;
g. pembelajaran elektronik (e-learning);
h. pembelajaran jarak jauh;
i. magang;
j. pelatihan dalam jabatan;
k. pembekalan/orientasi tugas; dan
l. pendalaman tugas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rumpun pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani Kepala BPSDM Kementerian.
Pasal 58
(1) Jenis pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, dilaksanakan secara:
a. klasikal; atau/dan
b. nonklasikal.
(2) Pelaksanaan secara klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan tatap muka.
(3) Pelaksanaan secara nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di alam terbuka, tempat kerja, dan/atau melalui pembelajaran elektronik (e- learning) dan/atau pembelajaran jarak jauh.
(4) Pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dan huruf b paling sedikit memiliki syarat meliputi sarana dan prasarana, metode pembelajaran, trainer/fasilitator, peserta, program/ kegiatan, dan tenaga pengelola pengembangan kompetensi.
(5) Pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 diikuti oleh peserta dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diklat diikuti paling banyak 30 (tiga puluh) orang per kelas;
b. kursus diikuti paling banyak 20 (dua puluh) orang per kelas;
c. penataran diikuti paling banyak 50 (lima puluh) orang per kelas;
d. seminar dapat diikuti peserta disesuaikan dengan kebutuhan;
e. lokakarya diikuti paling banyak 20 (dua puluh) orang per kelas;
f. bimtek dapat diikuti oleh peserta disesuaikan dengan kebutuhan;
g. pembelajaran elektronik (e-learning) dapat diikuti oleh peserta disesuaikan dengan kebutuhan;
h. pembelajaran jarak jauh dapat diikuti oleh peserta disesuaikan dengan kebutuhan;
i. magang dapat diikuti oleh peserta disesuaikan dengan kebutuhan;
j. pelatihan dalam jabatan dapat diikuti oleh peserta disesuaikan dengan kebutuhan;
k. pembekalan/orientasi tugas diikuti paling banyak 50 (lima puluh) orang per kelas; dan
l. pendalaman tugas diikuti paling banyak 30 (tiga puluh) orang per kelas.
Pasal 59
(1) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 memiliki satuan waktu JP.
(2) Satuan waktu JP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. 1 (satu) JP setara dengan 45 (empat puluh lima) menit, berlaku pada jenis pengembangan kompetensi diklat, kursus, penataran, pembekalan/orientasi tugas, dan pendalaman tugas;
b. 1 (satu) JP setara dengan 60 (enam puluh) menit, berlaku pada jenis pengembangan kompetensi bimtek, seminar, lokakarya, pengarahan program pada kegiatan pengembangan kompetensi diklat, kursus, penataran, pembekalan/orientasi tugas, serta pendalaman tugas;
c. jenis pengembangan kompetensi pembelajaran elektronik dan pengembangan kompetensi jarak jauh, diperhitungkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja dalam 1 (satu) bulan dan per hari kerja diperhitungkan sebanyak 2 (dua) JP; dan
d. jenis pengembangan kompetensi magang dan pelatihan dalam jabatan, diperhitungkan paling lama 5 (lima) hari kerja dalam satu bulan dan per hari kerja diperhitungkan sebanyak 2 (dua) JP.
(3) Jumlah keseluruhan waktu JP sebagaimana pada ayat (2) disesuaikan dengan rencana pencapaian indikator keberhasilan, efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya yang tersedia.
Pasal 60
Waktu penyelenggaraan jenis pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 meliputi:
a. Pendidikan dan pelatihan dilaksanakan paling sedikit 4 (empat) hari kerja atau 40 (empat puluh) JP;
b. Kursus dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja atau 50 (lima puluh) JP;
c. Penataran dilaksanakan paling lama 4 (empat) hari kerja atau 40 (empat puluh) JP;
d. Seminar dilaksanakan 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) hari kerja masing-masing 8 (delapan) JP per hari;
e. Lokakarya/Workshop dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari atau 16 (enam belas) JP;
f. Bimtek dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja atau 24 (dua puluh empat) JP;
g. Pembelajaran elektronik (e-learning) disesuaikan dengan kebutuhan;
h. Pembelajaran jarak jauh disesuaikan dengan kebutuhan;
i. Pelatihan dalam jabatan disesuaikan dengan kebutuhan;
j. Pembekalan/orientasi tugas dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja atau 30 (tiga puluh) JP; dan
k. Pendalaman tugas dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja atau 30 (tiga puluh) JP.
Pasal 61
(1) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 diselenggarakan berdasarkan tahapan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. monitoring;
d. evaluasi; dan
e. pelaporan.
(2) Perencanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun berdasarkan:
a. KKA-PDN, SKK-PDN; dan
b. AKPK.
(3) Perencanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, sebagai dasar penyusunan P2-PDN.
(4) Perencanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, sebagai dasar penentuan jenis dan/atau jenjang pengembangan kompetensi, tujuan pembelajaran, kurikulum dan silabus, peserta pengembangan kompetensi, pengampu materi, modul pembelajaran, media/alat bantu pembelajaran, sarana dan prasarana, jadwal pelaksanaan, tempat pelaksanaan dan pembiayaan.
(5) Pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berpedoman kepada buku panduan penyelenggaraan.
(6) Monitoring pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan mulai dari persiapan sampai dengan berakhirnya pelaksanaan pengembangan kompetensi.
(7) Evaluasi pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi evaluasi perencanaan, pelaksanaan dan paska pengembangan kompetensi.
(8) Laporan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, disampaikan paling lama 2 (dua) minggu kepada kepala satuan/unit kerja setelah seluruh pelaksanaan kegiatan berakhir.
(9) Laporan pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) meliputi:
a. pendahuluan;
b. pelaksanaan kegiatan;
c. hasil dan pembahasan;
d. kesimpulan dan saran; dan
e. penutup.
Pasal 62
(1) BPSDM Kementerian memberikan akreditasi kepada penyelenggara pengembangan kompetensi.
(2) Penyelenggara pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional;
b. Balai Pengembangan Kompetensi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran;
c. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi atau sebutan lain; dan
d. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten/Kota atau sebutan lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian akreditasi penyelenggara pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani Kepala BPSDM Kementerian.
Pasal 63
(1) Penyelenggara pengembangan kompetensi yang menduduki jabatan pengawas, administrator dan JPT Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah memiliki sertifikat manajemen pengembangan kompetensi atau sebutan lainnya; dan
b. pejabat yang diberi kewenangan menangani pengembangan kompetensi oleh Menteri, Gubernur, Bupati atau Wali Kota.
(2) Panitia Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah memiliki sertifikat teknis pelaksanaan pengembangan kompetensi atau sebutan lainnya; dan
b. Pegawai ASN yang dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, Bupati atau Wali Kota.
(3) Penyelenggara pengembangan kompetensi yang belum mempunyai akreditasi dari BPSDM Kementerian dapat menyelenggarakan pengembangan kompetensi bekerja sama dengan lembaga yang terakreditasi setelah
berkoordinasi dengan BPSDM Kementerian.
Pasal 64
(1) Tenaga pengajar dalam penyelenggaraan pengembangan kompetensi terdiri atas:
a. widyaiswara;
b. narasumber; dan
c. fasilitator.
(2) Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diutamakan memiliki kompetensi substantif dan kompetensi metodologi pembelajaran tertentu yang dibuktikan dengan sertifikat Training of Trainer (ToT).
(3) Narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berasal dari pejabat struktural, pejabat fungsional, pakar/praktisi sesuai keahlian dan pengalamannya.
(4) Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tenaga pengajar yang membantu proses pembelajaran tertentu sesuai dengan kemampuan, keahlian dan pengalamannya.
(5) Selain tenaga pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam proses pembelajaran pengembangan kompetensi dapat dibantu oleh seorang moderator yang bertugas memandu diskusi.
(6) Standar kualifikasi kompetensi tenaga pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian.
Pasal 65
Ketentuan mengenai:
a. Struktur Organisasi Tim Pembina Program Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian dan daerah provinsi;
b. Struktur Organisasi Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri dan daerah provinsi; dan
c. Rumpun Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri.
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 66
(1) Dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan sistem pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi dapat dilakukan kerja sama.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan:
a. antarkementerian/lembaga pemerintah nonkementerian lain;
b. antarkementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dengan Pemerintah Daerah Provinsi dikoordinasikan dengan Menteri melalui Kepala BPSDM Kementerian;
c. Kementerian dengan pihak ketiga;
d. antardaerah provinsi dikoordinasikan kepada Menteri melalui Kepala BPSDM Kementerian;
e. antarkabupaten/kota dari lain provinsi dikoordinasikan kepada Menteri melalui Kepala BPSDM Kementerian;
f. antarPemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi dikoordinasikan kepada Gubernur; dan
g. antarKementerian dengan luar negeri.
(3) Kerjasama pelaksanaan sistem pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyusunan dan/atau fasilitasi penyusunan SKK-PDN;
b. penyusunan P2-PDN;
c. pengembangan kompetensi; dan
d. sertifikasi kompetensi pemerintahan.
(4) Kerja sama sistem pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:
a. antarkementerian/lembaga pemerintah nonkementerian;
b. antarkementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dengan pemerintah daerah provinsi dikoordinasikan dengan Menteri melalui Kepala BPSDM Kementerian;
c. Kementerian dengan pihak ketiga;
d. antarpemerintah daerah provinsi;
e. antarpemerintah daerah provinsi dengan pihak ketiga;
dan
f. antarkerja sama pemerintah dengan luar negeri.
Pasal 67
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, diatur dalam Peraturan Bersama/Perjanjian Kerja Sama antar para pihak yang melakukan kerja sama.
Pasal 68
(1) Menteri melalui Kepala BPSDM Kementerian melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan sistem pengembangan sumber daya manusia aparatur berbasis kompetensi di lingkup Kementerian dan pemerintah daerah provinsi.
(2) Inspektur Jenderal Kementerian melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem pengembangan sumber daya manusia aparatur berbasis kompetensi di lingkup Kementerian dan pemerintah daerah provinsi.
(3) Gubernur melakukan pembinan dan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem pengembangan sumber daya manusia aparatur berbasis kompetensi di lingkup pemerintahan daerah provinsi dan daerah
kabupaten/kota.
Pasal 69
(1) Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan hasil pembinaan dan pengawasan pelaksanaan sistem pengembangan sumber daya manusia aparatur berbasis kompetensi kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
(2) Gubernur menyampaikan laporan hasil pembinaan dan pengawasan pelaksanaan sistem pengembangan sumber daya manusia aparatur berbasis kompetensi kepada Menteri melalui Kepala BPSDM Kementerian.
Pasal 70
Pemegang sertifikat kompetensi pemerintahan yang melanggar kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c, diberikan sanksi administrasi berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pencabutan sertifikat sementara dan pencabutan sertifikat permanen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 71
Biaya penyelenggaraan sistem pengembangan sumber daya manusia aparatur berbasis kompetensi bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota; dan/atau
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 72
Perangkat pembelajaran pengembangan kompetensi yang telah terbit sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Pasal 73
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaran Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2008 tentang Rumpun Pendidikan dan Pelatihan Teknis Substantif Pemerintah Daerah; dan
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengembangan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kementerian dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 61).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 74
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2018
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
