Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Blitar Dengan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur

PERMENDAGRI No. 108 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kabupaten Blitar adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur. 2. Kabupaten Tulungagung adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur. 3. Propinsi Djawa Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur. 4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antarProvinsi/antarKabupaten/antarKota yang diletakkan tepat pada batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antarProvinsi/antarKabupaten/antarKota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/ Kota. 6. Pilar Batas Antara yang selanjutnya disingkat PBA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antarProvinsi/ antarKabupaten/antarKota yang diletakkan tepat pada batas yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan berada diantara PBU atau PABU. 7. Pilar Acuan Batas Antara yang selanjutnya disingkat PABA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antarProvinsi/antarKabupaten/antarKota yang diletakkan disisi batas alam atau batas buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan berada diantara PBU atau PABU. 8. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur dimulai dari: a. pertigaan batas antara Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Kediri yang ditandai oleh TK.01 dengan koordinat 07° 59' 51.857" LS dan 111° 57' 24.260" BT, TK.01 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Kali Boto sampai pada PBA 030 dengan koordinat 08° 00' 23.909" LS dan 111° 57' 28.873" BT, yang terletak di Desa Jaten Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar yang berbatasan dengan Desa Pulerejo Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung, PBA 030 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Kali Boto sampai pada TK.02 dengan koordinat 08⁰ 00' 32.135" LS dan 111⁰ 57' 23.459" BT, TK.02 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kali Boto sampai pada PABU 057 dengan koordinat 08° 00' 50.807" LS dan 111° 57' 45.235" BT, yang terletak di Desa Salam Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar yang berbatasan dengan Desa Padangan Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung; b. PABU 057 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kali Boto sampai pada TK.03 dengan koordinat 08⁰ 01' 16.905" LS dan 111⁰ 58' 03.481" BT, TK.03 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kali Boto sampai pada PABU 056 dengan koordinat 08⁰ 01' 30.284" LS dan 111⁰ 58' 06.131" BT yang terletak di Desa Rejosari Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar yang berbatasan dengan Desa Padangan Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung; c. PABU 056 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kali Boto sampai pada PABA 028 dengan koordinat 08⁰ 01' 58.074" LS dan 111⁰ 58' 16.572" BT yang terletak di Desa Rejosari Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar yang berbatasan dengan Desa Padangan Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung, PABA 028 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kali Boto sampai pada TK.04 dengan koordinat 08⁰ 02' 13.453" LS dan 111⁰ 58' 15.536" BT, TK.04 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.05 dengan koordinat 08⁰ 02' 37.007" LS dan 111⁰ 58' 20.935" BT, TK.05 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.06 dengan koordinat 08⁰ 02' 45.035" LS dan 111⁰ 58' 42.352" BT, TK.06 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.07 dengan koordinat 08⁰ 03' 05.302" LS dan 111⁰ 59' 12.470" BT, TK.07 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kali Boto sampai pada PABA 026 dengan koordinat 08⁰ 03' 17.301" LS dan 111⁰ 59' 28.371" BT yang terletak di Desa Wonodadi Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar yang berbatasan dengan Desa Pucung Lor Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung, PABA 026 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) sungai sampai pada PABU 053 dengan koordinat 08⁰ 03' 30.796" LS dan 111⁰ 59' 38.138" BT yang terletak di Desa Pakel Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung yang berbatasan dengan Desa Wonodadi Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar; d. PABU 053 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) sungai sampai pada TK.08 dengan koordinat 08⁰ 03' 53.121" LS dan 111⁰ 59' 45.562" BT, TK.08 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK.09 dengan koordinat 08⁰ 03' 59.542" LS dan 111⁰ 59' 44.711" BT, TK.09 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK.10 dengan koordinat 08⁰ 03' 59.610" LS dan 111⁰ 59' 38.743" BT, TK.10 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK.11 dengan koordinat 08⁰ 04' 04.494" LS dan 111⁰ 59' 38.276" BT, TK.11 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK.12 dengan koordinat 08⁰ 04' 04.367" LS dan 111⁰ 59' 37.622" BT, TK.12 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.13 dengan koordinat 08⁰ 04' 00.900" LS dan 111⁰ 59' 35.600" BT, TK.13 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada TK.14 dengan koordinat 08⁰ 04' 16.203" LS dan 111⁰ 59' 35.918" BT, TK.14 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada TK.15 dengan koordinat 08⁰ 04' 16.141" LS dan 111⁰ 59' 30.574" BT, TK.15 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada PABA 024 dengan koordinat 08⁰ 04' 25.618" LS dan 111⁰ 59' 23.844" BT yang terletak di Desa Pakel Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung yang berbatasan dengan Desa Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar, PABA 024 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.16 dengan koordinat 08⁰ 04' 35.152" LS dan 111⁰ 59' 17.406" BT, TK.16 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Brantas sampai pada PABU 051 dengan koordinat 08⁰ 04' 49.336" LS dan 111⁰ 59' 30.862" BT yang terletak di Desa Pulotondo Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung yang berbatasan dengan Desa Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar; e. PABU 051 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Brantas sampai pada PABA 023 dengan koordinat 08⁰ 05' 25.887" LS dan 111⁰ 59' 57.443" BT yang terletak di Desa Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar yang berbatasan dengan Desa Pulosari Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, PABA 023 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Brantas sampai pada PABU 050 dengan koordinat 08⁰ 05' 49.783" LS dan 112⁰ 00' 22.013" BT yang terletak di Desa Ngunut Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung yang berbatasan dengan Desa Kunir Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar; f. PABU 050 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median Line) Kali Brantas sampai pada PABA 022 dengan koordinat 08⁰ 05' 39.327" LS dan 112⁰ 00' 32.296" BT yang terletak di Desa Kunir Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar yang berbatasan dengan Desa Ngunut Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, PABA 022 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median Line) Kali Brantas sampai pada PABA 021 dengan koordinat 08⁰ 05' 46.055" LS dan 112⁰ 01' 34.375" BT yang terletak di Desa Karanggayam Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar yang berbatasan dengan Desa Kaliwungu Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, PABA 021 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median Line) Kali Brantas sampai pada PABU 049 dengan koordinat 08⁰ 05' 56.951" LS dan 112⁰ 01' 36.233" BT yang terletak di Desa Kaliwungu Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung yang berbatasan dengan Desa Karanggayam Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar; g. PABU 049 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median Line) Kali Brantas sampai pada PABA 020 dengan koordinat 08⁰ 06' 05.905" LS dan 112⁰ 02' 21.846" BT yang terletak di Desa Karanggayam Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar yang berbatasan dengan Desa Kaliwungu Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, PABA 020 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Brantas sampai pada PABU 048 dengan koordinat 08⁰ 06' 21.940" LS dan 112⁰ 02' 33.607" BT yang terletak di Desa Buntaran Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung yang berbatasan dengan Desa Purwokerto Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar; h. PABU 048 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Brantas sampai pada PABU 047 dengan koordinat 08⁰ 06' 35.528" LS dan 112⁰ 03' 16.056" BT yang terletak di Desa Aryojeding Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung yang berbatasan dengan Desa Purwokerto Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar; i. PABU 047 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median Line) Kali Brantas sampai pada PABA 019 dengan koordinat 08⁰ 06' 32.682" LS dan 112⁰ 03' 25.020" BT yang terletak di Desa Purwokerto Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar yang berbatasan dengan Desa Aryojeding Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung, PABA 019 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median Line) Kali Brantas sampai pada PABU 046 dengan koordinat 08⁰ 06' 51.918" LS dan 112⁰ 04' 07.169" BT yang terletak di Desa Aryojeding Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung yang berbatasan dengan Desa Purwokerto Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar; j. PABU 046 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Brantas sampai pada PABA 018 dengan koordinat 08⁰ 07' 03.693" LS dan 112⁰ 04' 39.950" BT yang terletak di Desa Purwokerto Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar yang berbatasan dengan Desa Aryojeding Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung, PABA 018 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kali Brantas sampai pada PABU 045 dengan koordinat 08⁰ 06' 43.364" LS dan 112⁰ 05' 28.072" BT yang terletak di Desa Rejotangan Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung yang berbatasan dengan Desa Selokajang Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar; k. PABU 045 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median Line) Kali Brantas sampai pada PABA 017 dengan koordinat 08⁰ 06' 43.645" LS dan 112⁰ 05' 58.426" BT yang terletak di Desa Selokajang Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar yang berbatasan dengan Desa Rejotangan Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung, PABA 017 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kali Brantas sampai pada PABA 016 dengan koordinat 08⁰ 06' 45.942" LS dan 112⁰ 06' 03.684" BT yang terletak di Desa Selokajang Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar yang berbatasan dengan Desa Rejotangan Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung, PABA 016 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kali Brantas sampai pada PABU 044 dengan koordinat 08⁰ 07' 07.271" LS dan 112⁰ 06' 34.160" BT yang terletak di Desa Rejotangan Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung yang berbatasan dengan Desa Bendosari Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar; l. PABU 044 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median Line) Kali Brantas sampai pada PABA 015 dengan koordinat 08⁰ 07' 02.778" LS dan 112⁰ 06' 39.766" BT yang terletak di Desa Bendosari Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar yang berbatasan dengan Desa Rejotangan Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung, PABA 015 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kali Brantas sampai pada PABA 014 dengan koordinat 08⁰ 07' 23.783" LS dan 112⁰ 07' 06.792" BT yang terletak di Desa Bendosari Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar yang berbatasan dengan Desa Rejotangan Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung, PABA 014 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kali Brantas sampai pada PABA 013 dengan koordinat 08⁰ 07' 30.062" LS dan 112⁰ 07' 23.950" BT yang terletak di Desa Bendosari Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar yang berbatasan dengan Desa Rejotangan Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung, PABA 013 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABA 012 dengan koordinat 08⁰ 07' 35.114" LS dan 112⁰ 07' 19.322" BT terletak di Desa Jimbe Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar yang berbatasan dengan Desa Rejotangan Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung, PABA 012 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 043 dengan koordinat 08⁰ 07' 38.477" LS dan 112⁰ 07' 13.280" BT yang terletak pada batas Desa Jimbe Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar dengan Desa Rejotangan Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung; m. PBU 043 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada mulut Goa Gunung Gamping yang ditandai oleh TK.16A dengan koordinat 08° 07' 43.100" LS dan 112° 07' 10.100" BT, TK.16A selanjutnya ke arah Selatan membagi dua Goa Gamping sampai pada PBU 042 dengan koordinat 08⁰ 08' 10.097" LS dan 112⁰ 07' 07.589" BT yang terletak pada batas Desa Jimbe Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar dengan Desa Rejotangan Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung; n. PBU 042 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABA 011 dengan koordinat 08⁰ 08' 42.935" LS dan 112⁰ 07' 07.483" BT yang terletak di Desa Jimbe Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar yang berbatasan dengan Desa Sumberagung Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung, PABA 011 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 041 dengan koordinat 08⁰ 09' 07.043" LS dan 112⁰ 07' 03.670" BT yang terletak pada batas Desa Plumpungrejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar dengan Desa Sumberagung Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung; o. PBU 041 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBA 010 dengan koordinat 08⁰ 09' 30.939" LS dan 112⁰ 06' 49.242" BT yang terletak pada batas Desa Plumpungrejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar dengan Desa Sumberagung Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung, PBA 010 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK.17 dengan koordinat 08⁰ 09' 30.214" LS dan 112⁰ 06' 13.150" BT, TK.17 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 040 dengan koordinat 08⁰ 10' 13.455" LS dan 112⁰ 05' 46.444" BT yang terletak pada batas Desa Sumberjo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar dengan Desa Tanen Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung; p. PBU 040 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBA 009 dengan koordinat 08⁰ 10' 22.615" LS dan 112⁰ 05' 39.482" BT yang terletak pada batas Desa Sumberjo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar dengan Desa Tanen Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung, PBA 009 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABA 008 dengan koordinat 08⁰ 11' 13.356" LS dan 112⁰ 04' 32.590" BT yang terletak pada batas Desa Kebonsari Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar dengan Desa Tanen Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung, PABA 008 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU 039 dengan koordinat 08⁰ 11' 14.833" LS dan 112⁰ 04' 09.726" BT yang terletak pada batas Desa Kebonsari Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar dengan Desa Tanen Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung; q. PBU 039 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 038 dengan koordinat 08⁰ 10' 36.948" LS dan 112⁰ 03' 51.930" BT yang terletak pada batas Desa Kebonsari Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar dengan Desa Tanen Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung; r. PBU 038 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU 037 dengan koordinat 08⁰ 10' 40.428" LS dan 112⁰ 03' 14.286" BT yang terletak pada batas Desa Kebonsari Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar dengan Desa Tanen Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung; s. PBU 037 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU 036 dengan koordinat 08⁰ 10' 32.660" LS dan 112⁰ 02' 28.871" BT yang terletak pada batas Desa Maron Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar dengan Desa Sukorejo Wetan Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung; t. PBU 036 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 035 dengan koordinat 08⁰ 10' 05.406" LS dan 112⁰ 01' 47.856" BT yang terletak pada batas Desa Maron Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar dengan Desa Sukorejo Wetan Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung; u. PBU 035 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABA 007 dengan koordinat 08⁰ 10' 49.497" LS dan 112⁰ 01' 46.776" BT yang terletak di Desa Maron Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar yang berbatasan dengan Desa Demuk Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung, PABA 007 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABA 006 dengan koordinat 08⁰ 11' 45.038" LS dan 112⁰ 01' 31.839" BT yang terletak di Desa Sumberdadap Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung yang berbatasan dengan Desa Maron Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, PABA 006 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABU 034 dengan koordinat 08⁰ 12' 24.715" LS dan 112⁰ 01' 31.205" BT yang terletak di Desa Panggungduwet Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar yang berbatasan dengan Desa Sumberdadap Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung; v. PABU 034 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK.18 dengan koordinat 08⁰ 13' 34.488" LS dan 112⁰ 01' 19.074" BT, TK.18 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 033 dengan koordinat 08⁰ 14' 14.729" LS dan 112⁰ 01' 33.842" BT yang terletak pada batas Desa Pulerejo Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar dengan Desa Sumberbendo Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung; w. PBU 033 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABA 004 dengan koordinat 08⁰ 14' 38.493" LS dan 112⁰ 01' 27.434" BT yang terletak di Desa Pulerejo Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar yang berbatasan dengan Desa Sumberbendo Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung, PABA 004 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) sungai sampai pada PABA 003 dengan koordinat 08⁰ 15' 15.537" LS dan 112⁰ 01' 33.339" BT yang terletak di Desa Sumberbendo Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung yang berbatasan dengan Desa Pulerejo Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar, PABA 003 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) sungai sampai pada PABA 002 dengan koordinat 08⁰ 15' 46.863" LS dan 112⁰ 01' 49.982" BT yang terletak di Desa Pucanglaban Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung yang berbatasan dengan Desa Plandirejo Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar, PABA 002 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) sungai sampai pada PABA 001 dengan koordinat 08⁰ 16' 34.843" LS dan 112⁰ 01' 36.086" BT yang terletak di Desa Plandirejo Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar yang berbatasan dengan Desa Pucanglaban Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung, PABA 001 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 032 dengan koordinat 08⁰ 17' 19.728" LS dan 112⁰ 01' 35.495" BT yang terletak pada batas Desa Plandirejo Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar dengan Desa Pucanglaban Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung; x. PBU 032 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABU 031 dengan koordinat 08⁰ 17' 59.440" LS dan 112⁰ 02' 01.995" BT yang terletak di Desa Pucanglaban Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung yang berbatasan dengan Desa Plandirejo Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar; dan y. PABU 031 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK.19 dengan koordinat 08⁰ 18' 27.511" LS dan 112⁰ 02' 03.286" BT, TK.19 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 030 dengan koordinat 08⁰ 18' 45.369" LS dan 112⁰ 01' 41.278" BT yang terletak di batas Desa Plandirejo Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar dengan Desa Pucanglaban Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung.

Pasal 3

Posisi PBU, PBA, PABU, PABA dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2018 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA