Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BANJAR DENGAN KABUPATEN TANAH LAUT PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Kalimantan Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, sebagai UNDANG-UNDANG.
2. Kabupaten Banjar adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai UNDANG-UNDANG.
3. Kabupaten Tanah Laut adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Derah Tingkat II Tabalong dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 1959 tentang penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
7. Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian selatan.
8. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi yang menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di sebelah timur.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan terbagi atas bagian barat dan bagian timur yang dipisahkan oleh Kota Banjarbaru.
Pasal 3
Batas daerah Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimulai dari:
a. Muara Desa Sungai Musang dan Desa Pantai Harapan yang ditandai oleh TK 01 dengan koordinat 3° 32' 33.936" LS dan 114° 30' 51.972" BT yang merupakan batas Desa Sungai Musang Kecamatan Aluh - aluh Kabupaten Banjar dengan batas Desa Pantai Harapan Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut;
b. TK 01 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 02 dengan koordinat 3° 32' 30.568" LS dan 114° 31' 17.213" BT yang merupakan batas Desa Sungai Musang Kecamatan Aluh - aluh Kabupaten Banjar dengan batas Desa Pantai Harapan Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut;
c. TK 02 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 03 dengan koordinat 3° 32' 26.019" LS dan 114° 31' 51.311" BT yang merupakan batas Desa Sungai Musang Kecamatan Aluh - aluh Kabupaten Banjar dengan batas Desa Pantai Harapan Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut;
d. TK 03 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 04 dengan koordinat 3° 32' 22.522" LS dan 114° 32' 17.522" BT yang merupakan batas Desa Sungai Musang Kecamatan Aluh - aluh Kabupaten Banjar dengan batas Desa Pantai Harapan Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut;
e. TK 04 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 05 dengan koordinat 3° 32' 14.941" LS dan 114° 33' 14.334" BT yang merupakan batas Desa Sungai Musang Kecamatan Aluh - aluh Kabupaten Banjar dengan batas Desa Pantai Harapan Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut;
f. TK 05 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 06 dengan koordinat 3° 32' 12.069" LS dan 114° 33' 35.857" BT yang merupakan batas Desa Sungai Musang Kecamatan Aluh - aluh Kabupaten Banjar dengan batas Desa Pantai Harapan Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut;
g. TK 06 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 07 dengan koordinat 3° 32' 07.951" LS dan 114° 34' 06.707" BT yang merupakan batas Desa Sungai Musang Kecamatan Aluh - aluh dan Desa Pindahan Baru Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar dengan batas Desa Pantai Harapan Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut;
h. TK 07 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 08 dengan koordinat 3° 32' 02.359" LS dan 114° 34' 48.603" BT yang merupakan Desa Pindahan Baru dan Desa Haur Kuning Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar dengan batas Desa Pantai Harapan Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut;
i. TK 08 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 09 dengan koordinat 3° 31' 57.053" LS dan 114° 36' 02.649" BT yang merupakan batas Desa Haur Kuning Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar dengan batas Desa Handil Labuan Amas Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut;
j. TK 09 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 10 dengan koordinat 3° 32' 06.099" LS dan 114° 36' 17.852" BT yang merupakan batas Desa Haur Kuning Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar dengan batas Desa Handil Labuan Amas Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut;
k. TK 10 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 11 dengan koordinat 3° 31' 58.142" LS dan 114° 36' 41.845" BT yang merupakan batas Desa Haur Kuning Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar dengan batas Desa Handil Suruk Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut;
l. TK 11 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK 12 dengan koordinat 3° 31' 52.561" LS dan 114° 36' 41.161" BT yang merupakan batas Desa Haur Kuning Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar dengan batas Desa Handil Suruk Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut;
m. TK 12 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 13 dengan koordinat 3° 31' 52.075" LS dan 114° 36' 44.428" BT yang merupakan batas Desa Haur Kuning Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar dengan batas Desa Handil Suruk Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut;
n. TK 13 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 14 dengan koordinat 3° 31' 56.666" LS dan 114° 36' 47.989" BT yang merupakan batas Desa Haur Kuning Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar dengan batas Desa Handil Suruk Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut;
o. TK 14 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 15 dengan koordinat 3° 31' 52.864" LS dan 114° 37' 08.920" BT yang merupakan batas Desa Selat Makmur dan Desa Kampung Baru Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar dengan batas Desa Handil Gayam Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut;
p. TK 15 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK 16 dengan koordinat 3° 31' 42.013" LS dan 114° 37' 10.214" BT yang merupakan batas Desa Selat Makmur dan Desa Kampung Baru Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar dengan batas Desa Handil Gayam Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut;
q. TK 16 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 17 dengan koordinat 3° 31' 42.649" LS dan 114° 37' 20.298" BT yang merupakan batas Desa Kampung Baru Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar dengan batas Desa Handil Gayam Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut;
r. TK 17 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 18 dengan koordinat 3° 31' 38.928" LS dan 114° 37' 48.097" BT yang merupakan batas Desa Kampung Baru Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar dengan batas Desa Handil Babirik Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut;
s. TK 18 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 19 dengan koordinat 3° 31' 36.294" LS dan 114° 38' 12.295" BT yang merupakan batas Desa Tambak Padi Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar dengan batas Desa Handil Birayang Atas Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut;
t. TK 19 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 20 dengan koordinat 3° 31' 36.003" LS dan 114° 38' 24.249" BT yang merupakan batas Desa Tambak Padi Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar dengan batas Desa Handil Birayang Atas Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut;
u. TK 20 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK 21 dengan koordinat 3° 31' 32.407" LS dan 114° 38' 24.299" BT yang merupakan batas Desa Tambak Padi Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar dengan batas Desa Handil Birayang Atas Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut;
v. TK 21 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 22 dengan koordinat 3° 31' 29.563" LS dan 114° 38' 51.151" BT yang merupakan batas Desa Tambak Padi Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar dengan batas Desa Handil Birayang Atas Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut;
w. TK 22 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 23 dengan koordinat 3° 31' 31.090" LS dan 114° 39' 02.357" BT yang merupakan batas Desa Tambak Padi Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar dengan batas Desa Handil Birayang Atas Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut;
x. TK 23 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 24 dengan koordinat 3° 31' 19.405" LS dan 114° 39' 44.024" BT yang merupakan batas Desa Tambak Padi Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar dengan batas Desa Handil Birayang Atas Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut; dan
y. TK 24 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada pertigaan batas Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Tanah Laut dan Kota Banjarbaru yang ditandai oleh TK 25A dengan koordinat 3° 31' 03.988" LS dan 114° 40'
55.543" BT yang merupakan batas Desa Handil Birayang Atas Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut dengan Kelurahan Landasan Ulin Selatan Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.
Pasal 4
Batas daerah Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan bagian timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimulai dari:
a. Pertigaan batas Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Tanah Laut dan Kota Banjarbaru yang terletak di Sungai Apukan yang ditandai oleh PABU 5 dengan koordinat 3° 32' 41.435" LS dan 114° 53' 39.750" BT yang merupakan Pertigaan batas Desa Kiram Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut dan Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru;
b. PABU 5 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 25B dengan koordinat 3° 32' 46.122" LS dan 114° 53'
36.213" BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
c. TK 25B selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 26 dengan koordinat 3° 32' 49.887" LS dan 114° 53'
32.462" BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
d. TK 26 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 27 dengan koordinat 3° 32' 59.309" LS dan 114° 53' 29.991" BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
e. TK 27 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 28 dengan koordinat 3° 33' 06.024" LS dan 114° 53' 29.290" BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
f. TK 28 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 29 dengan koordinat 3° 33' 07.394" LS dan 114° 53' 26.885" BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
g. TK 29 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 30 dengan koordinat 3° 33' 08.421" LS dan 114° 53' 20.696" BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
h. TK 30 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 31 dengan koordinat 3° 33' 10.057" LS dan 114° 53' 20.437" BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
i. TK 31 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 32 dengan koordinat 3° 33' 12.024" LS dan 114° 53' 17.106" BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
j. TK 32 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 33 dengan koordinat 3° 33' 16.036" LS dan 114° 53' 16.557" BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
k. TK 33 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 34 dengan koordinat 3° 33' 16.723" LS dan 114° 53' 13.029" BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
l. TK 34 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 35 dengan koordinat 3° 33' 21.986" LS dan 114° 53' 05.256" BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
m. TK 35 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 36 dengan koordinat 3° 33' 23.913" LS dan 114° 53' 06.408" BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
n. TK 36 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 37 dengan koordinat 3° 33' 30.967" LS dan 114° 53' 16.206" BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
o. TK 37 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 38 dengan koordinat 3° 33' 38.234" LS dan 114° 53' 30.759" BT yang batas Desa Kiram Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
p. TK 38 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 39 dengan koordinat 3° 33' 40.588" LS dan 114° 53' 39.939" BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
q. TK 39 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 40 dengan koordinat 3° 33' 42.661"LS dan 114° 53' 42.334" BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
r. TK 40 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 41 dengan koordinat 3° 33' 45.966" LS dan 114° 53' 41.778" BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
s. TK 41 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 42 dengan koordinat 3° 33' 48.364" LS dan 114° 53' 44.278" BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
t. TK 42 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 43 dengan koordinat 3° 33' 50.900" LS dan 114° 53' 42.200" BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
u. TK 43 selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 44 dengan koordinat 3° 33' 50.900" LS dan 114° 53' 40.400" BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
v. TK 44 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 45 dengan koordinat 3° 33' 57.400" LS dan 114° 53' 36.000" BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
w. TK 45 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 46 dengan koordinat 3° 33' 59.663" LS dan 114° 53' 38.550" BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
x. TK 46 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 47 dengan koordinat 3° 33' 56.288" LS dan 114° 53' 45.011" BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
y. TK 47 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 48 dengan koordinat 3° 33' 53.226" LS dan 114° 53' 43.884" BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
z. TK 48 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 49 dengan koordinat 3° 33' 45.871" LS dan 114° 53' 58.154" BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
aa. TK 49 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 50 dengan koordinat 3° 33' 43.258" LS dan 114° 54' 08.460" BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
ab. TK 50 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 51 dengan koordinat 3° 33' 44.218" LS dan 114° 54' 15.488" BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
ac. TK 51 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 52 dengan koordinat 3° 33' 43.577" LS dan 114° 54' 19.635" BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
ad. TK 52 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 53 dengan koordinat 3° 33' 43.945" LS dan 114° 54' 24.040" BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
ae. TK 53 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 54 dengan koordinat 3° 33' 48.892" LS dan 114° 54' 24.191" BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
af.
TK 54 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 55 dengan koordinat 3° 33' 54.528" LS dan 114° 54' 26.607" BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
ag. TK 55 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 56 dengan koordinat 3° 33' 57.921" LS dan 114° 54' 29.904" BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
ah. TK 56 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 57 dengan koordinat 3° 34' 08.016" LS dan 114° 54' 32.246" BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
ai.
TK 57 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 58 dengan koordinat 3° 34' 10.130" LS dan 114° 54' 31.561" BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
aj.
TK 58 selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 59 dengan koordinat 3° 34' 10.289" LS dan 114° 54' 30.103" BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
ak. TK 59 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 60 dengan koordinat 3° 34' 13.801" LS dan 114° 54' 28.540" BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
al.
TK 60 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 61 dengan koordinat 3° 34' 17.123" LS dan 114° 54' 29.763" BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
am. TK 61 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 62 dengan koordinat 3° 34' 19.212" LS dan 114° 54' 32.058" BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
an. TK 62 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 63 dengan koordinat 3° 34' 17.068" LS dan 114° 54'
33.812"BT yang batas Desa Kiram Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
ao. TK 63 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK 64 dengan koordinat 3° 34' 12.411" LS dan 114° 54' 32.819" BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
ap. TK 64 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 65 dengan koordinat 3° 34' 03.252" LS dan 114° 54' 38.762" BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
aq. TK 65 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 66 dengan koordinat 3° 35' 15.817" LS dan 114° 55' 17.525" BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Tebing Siring Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut;
ar. TK 66 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 67 dengan koordinat 3° 36' 48.298" LS dan 114° 56' 05.499" BT yang merupakan batas batas Desa Kiram Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Tebing Siring Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut;
as. TK 67 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 68 dengan koordinat 3° 37' 09.676" LS dan 114° 55' 48.525" BT yang merupakan batas batas Desa Kiram Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Tebing Siring Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut;
at.
TK 68 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 69 dengan koordinat 3° 37' 23.719" LS dan 114° 55' 55.254" BT yang merupakan batas batas Desa Kiram Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Tebing Siring dan Desa Tanjung Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut;
au. TK 69 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 70 dengan koordinat 3° 37' 56.192" LS dan 114° 57' 45.037" BT yang merupakan batas Desa Kiram/Mandiangin Barat Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Tanjung Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut;
av. TK 70 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 71 dengan koordinat 3° 39' 51.271" LS dan 114° 56' 56.915" BT yang merupakan batas Desa Tiwingan Lama Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa Tanjung Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut;
aw. TK 71 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 72 dengan koordinat 3° 42' 15.369" LS dan 114° 55' 36.605" BT yang merupakan batas Desa Belangian Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa Tanjung Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut;
ax. TK 72 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 73 dengan koordinat 3° 42' 43.782" LS dan 114° 55' 49.844" BT yang merupakan batas Desa Belangian Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa Tanjung Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut;
ay. TK 73 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 74 dengan koordinat 3° 43' 18.517" LS dan 114° 55' 24.932" BT yang merupakan batas Desa Belangian Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa Tanjung Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut;
az. TK 74 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 75 dengan koordinat 3° 43' 40.156" LS dan 114° 55' 50.503" BT yang merupakan batas Desa Belangian Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa Tanjung Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut;
ba. TK 75 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 76 dengan koordinat 3° 43' 35.050" LS dan 114° 57' 01.558" BT yang merupakan batas Desa Belangian Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa Damit Hulu Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut;
bb. TK 76 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 77 dengan koordinat 3° 43' 01.945" LS dan 114° 58' 10.196" BT yang merupakan batas Desa Belangian Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa Damit Hulu Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut;
bc. TK 77 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 78 dengan koordinat 3° 42' 03.394" LS dan 114° 59' 37.153" BT yang merupakan batas Desa Belangian Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa Damit Hulu Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut;
bd. TK 78 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 79 dengan koordinat 3° 41' 35.022" LS dan 115° 01' 37.867" BT yang merupakan batas Desa Belangian Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa Damit Hulu Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut;
be. TK 79 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 80 dengan koordinat 3° 42' 12.314" LS dan 115° 02' 02.531" BT yang merupakan batas Desa Belangian Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa Asam-asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut;
bf.
TK 80 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 81 dengan koordinat 3° 41' 26.465" LS dan 115° 03' 22.678" BT yang merupakan batas Desa Belangian Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa Asam-asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut;
bg. TK 81 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 82 dengan koordinat 3° 40' 47.220" LS dan 115° 04' 12.199" BT yang merupakan batas Desa Belangian Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa Asam-asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut;
bh. TK 82 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 83 dengan koordinat 3° 40' 55.564" LS dan 115° 04' 47.108" BT yang merupakan batas Desa Belangian Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa Asam-asam Kecamatan Jorong dan Desa Riam Adungan Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut;
bi.
TK 83 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 84 dengan koordinat 3° 40' 20.330" LS dan 115° 05' 26.357" BT yang merupakan batas Desa Belangian Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa Riam Adungan Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut;
bj.
TK 84 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 85 dengan koordinat 3° 39' 04.545" LS dan 115° 06' 24.311" BT yang merupakan batas Desa Pa’au Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa Riam Adungan Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut;
bk. TK 85 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK 86 dengan koordinat 3° 38' 50.011" LS dan 115° 06' 16.703" BT yang merupakan batas Desa Pa’au Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa Riam Adungan Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut;
bl.
TK 86 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 87 dengan koordinat 3° 38' 14.888" LS dan 115° 06' 47.657" BT yang merupakan batas Desa Pa’au Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa Riam Adungan Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut;
bm. TK 87 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 88 dengan koordinat 3° 38' 24.373" LS dan 115° 07' 24.516" BT yang merupakan batas Desa Kalaan Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa Riam Adungan Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut;
bn. TK 88 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 89 dengan koordinat 3° 37' 43.238" LS dan 115° 09' 03.944" BT yang merupakan batas Desa Kalaan Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa Riam Adungan Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut;
bo. TK 89 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 90 dengan koordinat 3° 36' 59.199" LS dan 115° 10' 26.040" BT yang merupakan batas Desa Artain Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa Riam Adungan Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut;
bp. TK 90 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 91 dengan koordinat 3° 36' 18.304" LS dan 115° 11' 59.123" BT yang merupakan batas Desa Artain Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa Riam Adungan Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut;
bq. TK 91 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 92 dengan koordinat 3° 35' 58.487" LS dan 115° 13' 25.669" BT yang merupakan batas Desa Artain Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa Riam Adungan Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut;
br. TK 92 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 93 dengan koordinat 3° 34' 41.551" LS dan 115° 14' 09.669" BT yang merupakan batas Desa Artain Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa Riam Adungan Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut; dan bs. TK 93 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU 24 dengan koordinat 3° 33' 42.600" LS dan 115° 15'
40.600" BT yang terletak pada puncak Gunung Tegalawalancang yang merupakan pertigaan batas Desa Artain Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa Riam Adungan Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut dan Desa Bukit Baru Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.
Pasal 5
Posisi PBU, PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan, dan/atau nama kecamatan.
Pasal 6
Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2022
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
