Peraturan Menteri Nomor 105 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN NIAS SELATAN DENGAN KABUPATEN NIAS BARAT PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
2. Kabupaten Nias Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara.
3. Kabupaten Nias Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Barat di Provinsi Sumatera Utara.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan tepat pada garis batas antardaerah provinsi/kabupaten/ kota.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
6. Lintang Utara yang selanjutnya disingkat LU adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian utara.
7. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub
selatan bumi yang menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di sebelah timur.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Nias Selatan dengan Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara dimulai dari:
a. TK 0 dengan koordinat 1˚ 01' 38.763" LU dan 97˚ 37'
12.038" BT yang terletak pada pertigaan batas Kabupaten Nias Selatan dengan Kabupaten Nias Barat dan Kabupaten Nias;
b. TK 0 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU- 61 dengan koordinat 1˚ 01' 35.000" LU dan 97˚ 36'
25.000" BT yang terletak pada batas Kabupaten Nias Selatan dengan Kabupaten Nias Barat;
c. PBU-61 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU-62 dengan koordinat 1˚ 01' 07.000" LU dan 97˚ 35'
16.000" BT yang terletak pada batas Kabupaten Nias Selatan dengan Kabupaten Nias Barat;
d. PBU-62 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU-63 dengan koordinat 1˚ 00' 15.000" LU dan 97˚ 34'
19.000" BT yang terletak pada batas Kabupaten Nias Selatan dengan Kabupaten Nias Barat;
e. PBU-63 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU-64 dengan koordinat 0˚ 59' 31.000" LU dan 97˚ 33'
10.000" BT yang terletak pada batas Kabupaten Nias Selatan dengan Kabupaten Nias Barat;
f. PBU-64 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU-65 dengan koordinat 0˚ 57' 36.000" LU dan 97˚ 32'
01.000" BT yang terletak pada batas Kabupaten Nias Selatan dengan Kabupaten Nias Barat;
g. PBU-65 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU-66 dengan koordinat 0˚ 57' 06.000" LU dan 97˚ 31'
25.000" BT yang terletak pada batas Kabupaten Nias Selatan dengan Kabupaten Nias Barat;
h. PBU-66 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU- 67 dengan koordinat 0˚ 54' 11.000" LU dan 97˚ 32'
56.000" BT yang terletak pada batas Kabupaten Nias Selatan dengan Kabupaten Nias Barat; dan
i. PBU-67 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU-68 dengan koordinat 0˚ 53' 19.600" LU dan 97˚ 32'
53.500" BT yang terletak pada batas Kabupaten Nias Selatan dengan Kabupaten Nias Barat.
Pasal 3
Posisi PBU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan, dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Nias Selatan dengan Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2022
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
