Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BLITAR DENGAN KABUPATEN MALANG PROVINSI JAWA TIMUR
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jawa Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur.
2. Kabupaten Blitar adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta.
3. Kabupaten Malang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan tepat pada batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar daerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah provinsi/ kabupaten/kota.
6. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
7. Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian selatan.
8. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi yang menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di sebelah timur.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur dimulai dari:
a. Pertigaan batas antara Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Malang dan Kabupaten Kediri yang ditandai oleh TK.01 dengan koordinat 7° 55' 45.470" LS dan 112° 18' 23.686" BT;
b. TK.01 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU.50 dengan koordinat 7° 56' 01.197" LS dan 112° 18' 41.178" BT yang terletak di Desa Karangrejo Kecamatan Garum Kabupaten Blitar yang berbatasan dengan Desa Pandansari Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang;
c. PABU.50 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU.51 dengan koordinat 7° 56' 40.051" LS dan 112° 20' 22.825" BT yang terletak yang terletak di Desa Sidodadi Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang yang berbatasan dengan Desa Krisik Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar;
d. PABU.51 selanjutnya ke arah timur sampai pada PABU.52 dengan koordinat 7° 57' 24.665" LS dan 112° 22' 05.630" BT yang terletak pada batas Desa Krisik Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar dengan Desa Pagersari Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang;
e. PABU.52 selanjutnya ke arah timur sampai pada PABU.53 dengan koordinat 7° 57' 10.553" LS dan 112° 23' 15.449" BT yang terletak di Desa Krisik Kecamatan
Gandusari Kabupaten Blitar yang berbatasan dengan Desa Pagersari Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang;
f. PABU.53 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK.02 dengan koordinat 7° 55' 48.221" LS dan 112° 26' 02.120" BT;
g. TK.02 selanjutnya ke arah timur menyusuri punggung atau yang disebut igir Gunung Buthak sampai pada TK.03 dengan koordinat 7° 55' 35.425" LS dan 112° 27'
07.721" BT;
h. TK.03 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung atau yang disebut igir Gunung Buthak dan Gunung Kawi sampai pada PBU.54 dengan koordinat 7° 56' 53.453" LS dan 112° 28' 03.830" BT yang terletak pada batas Desa Tegalasri Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar dengan Desa Petungsewu Kecamatan Dau Kabupaten Malang;
i. PBU.54 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir Gunung Kawi sampai pada TK.04 dengan koordinat 7° 57' 05.680" LS dan 112° 27' 51.310" BT;
j. TK.04 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung atau yang disebut igir Gunung Kawi sampai pada TK.05 dengan koordinat 7° 57' 23.933" LS dan 112° 27' 57.163" BT;
k. TK.05 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK.06 dengan koordinat 7° 59' 57.896" LS dan 112° 28' 06.151" BT;
l. TK.06 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK.07 dengan koordinat 8° 00' 10.556" LS dan 112° 28' 22.683" BT;
m. TK.07 selanjutnya ke arah selatan sampai pada PBU.55 dengan koordinat 8° 00' 58.803" LS dan 112° 28' 23.806" BT yang terletak pada batas Desa Ampelgading Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar dengan Desa Wonosari Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang;
n. PBU.55 selanjutnya ke arah barat daya masuk ke dalam aliran Kali Leso kemudian ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Kali Leso sampai pada PABU.56 dengan koordinat 8° 02' 40.143" LS dan 112° 27' 30.487" BT yang terletak di Desa Sumberdem Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang yang berbatasan dengan Desa Ampelgading Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar;
o. PABU.56 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang disebut Median Line Kali Leso sampai pada PABU.57 dengan koordinat 8° 05' 47.174" LS dan 112° 27' 15.159" BT yang terletak di Desa Jambuwer Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang yang berbatasan dengan Desa Sidomulyo Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar;
p. PABU.57 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang disebut Median Line Kali Leso sampai pada PABU.58 dengan koordinat 8° 06' 44.047" LS dan 112° 27' 27.278" BT di Desa Jambuwer Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang yang berbatasan dengan Desa Ngreco Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar;
q. PABU.58 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang disebut Median Line Kali Leso sampai pada PABU.59 dengan koordinat 8° 07' 36.407" LS dan 112° 27' 24.099" BT yang terletak di Desa Ngreco Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar yang berbatasan dengan Desa Jambuwer Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang;
r. PABU.59 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang disebut Median Line Kali Leso sampai pada PABU.60 dengan koordinat 8° 08' 47.661" LS dan 112° 26' 59.818" BT yang terletak di Desa Ngreco Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar yang berbatasan dengan Desa Karangkates Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang;
s. PABU.60 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK.07A dengan koordinat 8° 08' 50.573" LS dan 112° 26'
54.673" BT;
t. TK.07A selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Kali Kletek sampai pada PABU.61 dengan koordinat 8° 09' 04.676" LS dan 112° 26' 20.266" BT yang terletak di Desa Ngreco Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar yang berbatasan dengan Desa Sumberpucung Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang;
u. PABU.61 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Kali Kletek sampai pada TK.08 dengan koordinat 8° 09' 23.305" LS dan 112° 26'
01.833" BT;
v. TK.08 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Brantas sampai pada PABU.62 dengan koordinat 8° 09' 34.324" LS dan 112° 25' 43.379" BT yang terletak di Desa Arjowilangun Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang yang berbatasan dengan Desa Pohgajih Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar;
w. PABU.62 selanjutnya ke arah barat menyusuri as atau yang disebut Median Line Kali Brantas sampai pada PABU.63 dengan koordinat 8° 09' 45.009" LS dan 112° 23' 58.833" BT yang terletak di Desa Sukoanyar Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar yang berbatasan dengan Desa Kalirejo Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang;
x. PABU.63 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Brantas sampai pada PABU.64 dengan koordinat 8° 10' 11.329" LS dan 112° 22' 32.096" BT yang terletak di Desa Jugo Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar yang berbatasan dengan Desa Kalirejo Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang;
y. PABU.64 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Brantas sampai pada TK.09 dengan koordinat 8° 10' 29.572" LS dan 112° 22' 00.517" BT;
z. TK.09 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK.10 dengan koordinat 8° 10' 59.841" LS dan 112° 22' 01.297" BT;
aa. TK.10 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU.65 dengan koordinat 8° 11' 07.762" LS dan 112° 22' 19.601" BT yang terletak di Desa Ngadri Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar yang berbatasan dengan Desa Kalirejo Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang;
ab. PABU.65 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Jambrong sampai pada PABU.66 dengan koordinat 8° 11' 28.705" LS dan 112° 22' 58.388" BT yang terletak di Desa Arjosari Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang yang berbatasan dengan Desa Ngadri Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar;
ac. PABU.66 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Jambrong sampai pada PABU.67 dengan koordinat 8° 12' 19.079" LS dan 112° 23' 06.423" BT yang terletak di Desa Arjosari Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang yang berbatasan dengan Desa Birowo Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar;
ad. PABU.67 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Jambrong sampai pada TK.11 dengan koordinat 8° 12' 27.136" LS dan 112° 22'
58.877" BT;
ae. TK.11 selanjutnya ke arah selatan sampai pada PBU.68 dengan koordinat 8° 12' 57.557" LS dan 112° 23' 21.396" BT yang terletak pada batas yang terletak pada batas Desa Sukorame Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar dengan Desa Arjosari Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang;
af.
PBU.68 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK.12 dengan koordinat 8° 13' 07.697" LS dan 112° 23'
21.484" BT;
ag. TK.12 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK.13 dengan koordinat 8° 13' 19.630" LS dan 112° 23' 20.462" BT;
ah. TK.13 selanjutnya ke arah selatan sampai pada PBU.69 dengan koordinat 8° 14' 10.458" LS dan 112° 23' 15.413" BT yang terletak pada batas Desa Sukorame Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar dengan Desa Sumberoto Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang;
ai.
PBU.69 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK.14 dengan koordinat 8° 14' 15.083" LS dan 112° 22'
43.896" BT;
aj.
TK.14 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK.15 dengan koordinat 8° 14' 24.380" LS dan 112° 22' 41.308" BT;
ak. TK.15 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK.16 dengan koordinat 8° 14' 29.256" LS dan 112° 22' 50.263" BT;
al.
TK.16 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU.70 dengan koordinat 8° 15' 11.280" LS dan 112° 22' 55.854" BT yang terletak pada batas Desa Wates Kecamatan Wates Kabupaten Blitar dengan Desa Sumberoto Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang;
am. PBU.70 selanjutnya ke arah selatan pada PABU.71 dengan koordinat 8° 15' 50.716" LS dan 112° 22' 59.017" BT yang terletak di Desa Wates Kecamatan Wates Kabupaten Blitar yang berbatasan dengan Desa Sumberoto Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang;
an. PABU.71 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri di sisi timur jalan sampai jalan sampai pada PABU.72 dengan koordinat 8° 17' 07.448" LS dan 112° 23' 17.886" BT yang terletak di dengan Desa Tugurejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar yang berbatasan dengan Desa Sumberoto Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang;
ao. PABU.72 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK.17 dengan koordinat 8° 17' 13.315" LS dan 112° 23'
09.071" BT;
ap. TK.17 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK.18 dengan koordinat 8° 17' 50.040" LS dan 112° 22' 51.100" BT;
aq. TK.18 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri di sisi barat jalan sampai pada PBU.73 dengan koordinat 8° 18'
10.037" LS dan 112° 22' 40.029" BT yang terletak di Desa Sumberoto Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang yang berbatasan dengan Desa Tugurejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar;
ar. PBU.73 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri di sisi barat jalan sampai pada TK.19 dengan koordinat 8° 18'
29.466" LS dan 112° 22' 35.569" BT;
as. TK.19 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK.20 dengan koordinat 8° 18' 40.329" LS dan 112° 22' 20.057" BT; dan at.
TK.20 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada Samudera Hindia yang ditandai oleh PABU.74 dengan koordinat 8° 20' 53.682" LS dan 112° 21' 34.187" BT yang terletak di Desa Sumberoto Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang yang berbatasan dengan Desa Tugurejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar.
Pasal 3
Posisi PBU, PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan, dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2022
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
