Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2015 tentang Spesifikasi Blangko Serta Formulasi Kalimat Dalam Register Akta Pengesahan Anak dan Kutipan Akta Pengesahan Anak

PERMENDAGRI No. 102 Tahun 2018 berlaku

Pasal 16

Formulasi Kalimat dalam Register Akta Pengesahan Anak, memuat elemen data: a. kewarganegaraan; b. nomor akta; c. nomor induk kependudukan ayah kandung; d. nomor induk kependudukan ibu kandung; e. nomor induk kependudukan anak; f. hari, tanggal, bulan, tahun pencatatan; g. nama pejabat pencatatan sipil; h. nama, umur, pekerjaan, alamat tempat tinggal ayah kandung dan ibu kandung; i. nomor dan tanggal akta nikah/akta perkawinan dan/atau nama pengadilan serta nomor, tanggal, bulan dan tahun penetapan pengadilan; j. pernyataan mengenai peristiwa pengesahan anak; k. nama serta tempat, tanggal, bulan, tahun kelahiran dan nomor induk kependudukan anak yang disahkan; l. nomor serta tanggal, bulan, tahun akta kelahiran anak yang disahkan; m. nama, umur, nomor induk kependudukan, pekerjaan, alamat tempat tinggal saksi 1; n. nama, umur, nomor induk kependudukan, pekerjaan, alamat tempat tinggal saksi 2; o. nama dan tanda tangan ayah kandung; p. nama dan tanda tangan ibu kandung; q. tempat pencatatan; dan r. nama jabatan, nama, nomor induk pegawai, dan tanda tangan pejabat pencatatan sipil. 2. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

Formulasi Kalimat dalam Kutipan Akta Pengesahan Anak, memuat elemen data: a. nomor induk kependudukan; b. kewarganegaraan; c. nomor akta pengesahan anak; d. tempat pencatatan pengesahan anak; e. nama anak yang disahkan ; f. tanggal, bulan, tahun pencatatan pengesahan anak; g. pernyataan mengenai peristiwa pengesahan anak; h. nama ayah kandung dan ibu kandung anak yang disahkan; i. tempat, tanggal, bulan, tahun penerbitan kutipan akta pengesahan anak; dan j. nama jabatan, nama, nomor induk pegawai, dan tanda tangan pejabat pencatatan sipil. 3. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

Formulasi Kalimat serta desain Blangko Register Akta Pengesahan Anak dan Kutipan Akta Pengesahan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 4. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Penulisan Register Akta Pengesahan Anak dan Kutipan Akta Pengesahan Anak dilakukan dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal penulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, dapat dilakukan secara manual. (3) Penandatanganan Register Akta Pengesahan Anak dan Kutipan Akta Pengesahan Anak menggunakan tinta berwarna biru. 5. Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB IVA Ketentuan Peralihan dan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 21A, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IVA KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 21

Penulisan Register Akta Pengesahan Anak dan Kutipan Akta Pengesahan Anak harus menggunakan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2018 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA