Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN TOBA DENGAN KABUPATEN SIMALUNGUN PROVINSI SUMATERA UTARA

PERMENDAGRI No. 100 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara. 2. Kabupaten Toba adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal, sebagaimana telah diubah namanya menjadi Kabupaten Toba sesuai PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Nama Kabupaten Toba Samosir Menjadi Kabupaten Toba di Provinsi Sumatera Utara. 3. Kabupaten Simalungun adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara. 4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan tepat pada garis batas antardaerah provinsi/ kabupaten/kota. 5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap. 6. Lintang Utara yang selanjutnya disingkat LU adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian utara. 7. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi yang menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di sebelah timur.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Toba dengan Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara dimulai dari: a. TK1 dengan koordinat 2˚ 39' 31.555" LU dan 98˚ 55' 50.327" BT yang terletak pada batas Kabupaten Toba dengan Kabupaten Simalungun; b. TK1 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK2 dengan koordinat 2˚ 39' 35.111" LU dan 98˚ 55' 54.544" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK3 dengan koordinat 2˚ 39' 37.765" LU dan 98˚ 55' 56.309" BT yang terletak pada batas Kabupaten Toba dengan Kabupaten Simalungun; c. TK3 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK4 dengan koordinat 2˚ 39' 38.500" LU dan 98˚ 55' 58.800" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK5 dengan koordinat 2˚ 39' 38.192" LU dan 98˚ 56' 05.143" BT yang terletak pada batas Kabupaten Toba dengan Kabupaten Simalungun; d. TK5 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK6 dengan koordinat 2˚ 39' 37.315" LU dan 98˚ 56' 09.573" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK7 dengan koordinat 2˚ 39' 36.708" LU dan 98˚ 56' 12.178" BT yang terletak pada batas Kabupaten Toba dengan Kabupaten Simalungun; e. TK7 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK8 dengan koordinat 2˚ 39' 28.749" LU dan 98˚ 56' 27.994" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK9 dengan koordinat 2˚ 39' 26.393" LU dan 98˚ 56' 35.461" BT yang terletak pada batas Kabupaten Toba dengan Kabupaten Simalungun; f. TK9 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK10 dengan koordinat 2˚ 39' 23.936" LU dan 98˚ 56' 35.520" BT, selanjutnya ke arah timur sampai pada TK11 dengan koordinat 2˚ 39' 23.844" LU dan 98˚ 56' 39.550" BT yang terletak pada batas Kabupaten Toba dengan Kabupaten Simalungun; g. TK11 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK12 dengan koordinat 2˚ 39' 23.730" LU dan 98˚ 56' 48.133" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK13 dengan koordinat 2˚ 39' 14.930" LU dan 98˚ 57' 01.977" BT yang terletak pada batas Kabupaten Toba dengan Kabupaten Simalungun; h. TK13 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK14 dengan koordinat 2˚ 39' 06.187" LU dan 98° 57' 07.979" BT, selanjutnya ke barah tenggara sampai pada TK15 dengan koordinat 2˚ 38' 57.443" LU dan 98˚ 57' 13.980" BT yang terletak pada atas Kabupaten Toba dengan Kabupaten Simalungun; i. TK15 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK16 dengan koordinat 2˚ 38' 46.029" LU dan 98˚ 57' 28.731" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK17 dengan koordinat 2˚ 38' 04.842" LU dan 98˚ 57' 24.725" BT yang terletak pada batas Kabupaten Toba dengan Kabupaten Simalungun; j. TK17 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK18 dengan koordinat 2˚ 36' 51.055" LU dan 98˚ 57' 39.340" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK19 dengan koordinat 2˚ 36' 07.277" LU dan 98˚ 58' 28.444" BT yang terletak pada batas Kabupaten Toba dengan Kabupaten Simalungun; k. TK19 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK20 dengan koordinat 2˚ 36' 09.829" LU dan 98˚ 59' 36.087" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK21 dengan koordinat 2˚ 36' 40.048" LU dan 98˚ 59' 53.855" BT yang terletak pada batas Kabupaten Toba dengan Kabupaten Simalungun; l. TK21 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK22 dengan koordinat 2˚ 36' 42.769" LU dan 99˚ 00' 05.177" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK23 dengan koordinat 2˚ 36' 45.153" LU dan 99˚ 00' 17.556" BT yang terletak pada batas Kabupaten Toba dengan Kabupaten Simalungun; m. TK23 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK24 dengan koordinat 2˚ 36' 54.360" LU dan 99˚ 00' 42.976" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK25 dengan koordinat 2˚ 36' 58.862" LU dan 99˚ 01' 16.586" BT yang terletak pada batas Kabupaten Toba dengan Kabupaten Simalungun; n. TK25 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK26 dengan koordinat 2˚ 37' 14.760" LU dan 99˚ 01' 47.603" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK27 dengan koordinat 2˚ 38' 01.599" LU dan 99˚ 02' 32.482" BT yang terletak pada batas Kabupaten Toba dengan Kabupaten Simalungun; o. TK27 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK28 dengan koordinat 2˚ 36' 58.183" LU dan 99˚ 03' 34.457" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK29 dengan koordinat 2˚ 36' 22.522" LU dan 99˚ 04' 24.826" BT yang terletak pada batas Kabupaten Toba dengan Kabupaten Simalungun; dan p. TK29 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 25 (P25) dengan koordinat 2˚ 35' 49.400" LU dan 99˚ 04' 39.600" BT yang terletak pada pertigaan batas Kabupaten Toba dengan Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Asahan.

Pasal 3

Posisi PBU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan, dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Toba dengan Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2022 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY