Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2024

PERMENDAGRI No. 10 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA tahun 1945. 2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 4. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Bappeda adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan unsur penunjang perencanaan dan melaksanakan tugas mengoordinasikan, mensinergikan serta mengharmonisasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. 5. Rapat Koordinasi Teknis Pembangunan Daerah selanjutnya disebut Rakortekbang adalah rapat koordinasi teknis antara kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dan daerah untuk mencapai target pembangunan nasional. 6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah. 7. Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026 yang selanjutnya disebut RPD Tahun 2023-2026 adalah dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah bagi daerah yang masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2022. 8. Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026 yang selanjutnya disebut RPD Tahun 2024-2026 adalah dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah bagi daerah yang masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2023 dan daerah otonom baru. 9. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut dengan Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 10. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember. 11. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 12. Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 13. Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. 14. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah. 15. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Wali Kota. 16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pasal 2

(1) RKPD tahun 2024 merupakan penjabaran dari RPJMD atau RPD Tahun 2023-2026 dan RPD Tahun 2024-2026. (2) RKPD tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat: a. rancangan kerangka ekonomi daerah; b. prioritas pembangunan daerah; c. rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; dan d. hasil kesepakatan Rakortekbang Tahun 2023. (3) RKPD Provinsi tahun 2024 berpedoman pada RKP tahun 2024 dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (4) RKPD Kabupaten/Kota tahun 2024 berpedoman pada RKP tahun 2024, program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan RKPD Provinsi. (5) Tahapan penyusunan RKPD Tahun 2024 dilaksanakan dengan memanfaatkan sistem informasi pemerintahan daerah.

Pasal 3

(1) Rancangan akhir RKPD tahun 2024 dijadikan sebagai bahan penyusunan Rancangan Perkada tentang RKPD Provinsi tahun 2024 dan Rancangan Perkada tentang RKPD Kabupaten/Kota tahun 2024. (2) Rancangan Perkada tentang RKPD Provinsi tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk difasilitasi. (3) Rancangan Perkada tentang RKPD Kabupaten/Kota tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Bupati/Wali Kota kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui kepala Bappeda Provinsi untuk difasilitasi. (4) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dilakukan sejak dokumen diterima secara lengkap. (5) Rancangan Perkada tentang RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan secara lengkap dengan melampirkan dokumen yang terdiri atas: a. surat permohonan fasilitasi dari Gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah atau dari Bupati/Wali Kota kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui kepala Bappeda Provinsi; b. rancangan akhir RKPD tahun 2024; c. berita acara kesepakatan musyawarah perencanaan dan pembangunan RKPD tahun 2024; d. hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan; e. gambaran konsistensi program dan kerangka pendanaan antara RPJMD/RPD dan RKPD; f. hasil reviu aparat pengawasan internal Pemerintah Daerah; dan g. daftar isian fasilitasi RKPD tahun 2024. (6) Hasil fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan dalam bentuk surat Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah bagi Provinsi dan surat Gubernur melalui kepala Bappeda Provinsi bagi Kabupaten/Kota, yang kemudian akan menjadi bahan dasar penyempurnaan Rancangan Perkada tentang RKPD tahun 2024. (7) Penyempurnaan Rancangan Perkada Tentang RKPD Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disajikan melalui matriks hasil penyempurnaan. (8) Ketentuan mengenai format daftar isian fasilitasi RKPD tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf g dan matriks hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Dalam hal RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) belum ditetapkan, penyusunan RKPD tahun 2024 mengacu pada rancangan RKP Tahun 2024 yang memuat arah kebijakan pembangunan nasional tahun 2024. (2) Arah kebijakan pembangunan nasional tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Dalam hal Peraturan PRESIDEN mengenai RKP tahun 2024 dan hasil pemutakhiran ditetapkan setelah RKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota tahun 2024 ditetapkan, Pemerintah Daerah melakukan penyesuian prioritas RKPD tahun 2024 dengan arah kebijakan pembangunan nasional tahun 2024. (2) Penyesuian prioritas RKPD tahun 2024 dengan arah kebijakan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui perubahan RKPD tahun 2024.

Pasal 6

(1) Dalam hal RKP belum ditetapkan sampai dengan Juni 2023, Gubernur dapat MENETAPKAN Rancangan Perkada tentang RKPD Provinsi tahun 2024. (2) Penetapan Rancangan Perkada tentang RKPD Kabupaten/Kota tahun 2024 dilakukan paling lama 1 (satu) minggu setelah Perkada tentang RKPD Provinsi tahun 2024 ditetapkan.

Pasal 7

(1) Gubernur menyampaikan Peraturan Gubernur mengenai RKPD Provinsi tahun 2024 beserta matriks hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Peraturan Gubernur ditetapkan. (2) RKPD Provinsi tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaluasi dan dasar penyusunan rancangan KUA dan PPAS dan bahan sinkronisasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.

Pasal 8

(1) Bupati/Wali Kota menyampaikan peraturan Bupati/Wali Kota mengenai RKPD Kabupaten/Kota tahun 2024 beserta matriks hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui kepala Bappeda Provinsi paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Peraturan Bupati/Wali Kota ditetapkan. (2) RKPD Kabupaten/Kota tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaluasi dan dasar penyusunan rancangan KUA dan PPAS dan bahan sinkronisasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.

Pasal 9

(1) Bagi Provinsi yang masa jabatan Gubernur berakhir pada tahun 2023 dan daerah otonom baru, penyusunan RKPD Provinsi tahun 2024 mengacu kepada RPD Provinsi tahun 2024-2026. (2) Bagi Kabupaten/Kota yang masa jabatan Bupati/Wali Kota berakhir pada tahun 2023, penyusunan RKPD Kabupaten/Kota tahun 2024 mengacu kepada RPD Kabupaten/Kota tahun 2024-2026, serta berpedoman pada RKPD Provinsi. (3) Bagi daerah yang masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), melampirkan gambaran konsistensi program dan kerangka pendanaan antara RPD dan RKPD.

Pasal 10

(1) Penjabaran dari RPJMD atau RPD Tahun 2023-2026 dan RPD Tahun 2024-2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi tujuan, sasaran, arah kebijakan, kinerja, dan program yang dituangkan dalam RKPD. (2) Selain penjabaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RKPD memuat kegiatan dan sub kegiatan yang berasal dari seluruh Renja Perangkat Daerah yang mengacu pada Renstra Perangkat Daerah. (3) Penyusunan nomenklatur program, kegiatan, dan sub kegiatan pada RKPD tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Pasal 11

(1) Perubahan RKPD tahun 2024 dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi menunjukan adanya ketidaksesuaian dengan keadaan, meliputi: a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi Daerah, dan keuangan Daerah, rencana program, kegiatan, dan sub kegiatan; dan b. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, harus digunakan untuk tahun berjalan; yang menimbulkan penambahan kegiatan dan/atau sub kegiatan baru dalam perubahan RKPD tahun 2024. (2) Penambahan kegiatan dan/atau sub kegiatan baru yang dimaksud pada ayat (1) dalam perubahan RKPD tahun 2024, perlu ditindaklanjuti dengan perubahan dan/atau penambahan dalam Renstra Perangkat Daerah sebagai acuan penyusunan perubahan Renja Perangkat Daerah; (3) Penambahan kegiatan dan/atau sub kegiatan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilaksanakan dengan kreteria sebagai berikut: a. tidak bisa ditunda karena dapat menimbulkan kerugian yang besar bagi pemerintah maupun masyarakat; b. dalam rangka mempercepat capaian sasaran RKPD dan/atau Renstra Perangkat Daerah; c. adanya kebijakan pemerintah yang menjadi prioritas nasional yang mendukung percepatan pembangunan daerah; dan/atau d. dilakukan jika kegiatan dan/atau sub kegiatan yang dilaksanakan sebelumnya belum memberikan keluaran yang siginikan terhadap pencapaian hasil (outcome) program. (4) Perumusan perubahan RKPD tahun 2024 perlu memperhatikan hasil kesepakatan bersama antara kepala daerah dengan ketua DPRD tentang penambahan kegiatan dan/atau sub kegiatan baru pada KUA dan PPAS.

Pasal 12

(1) Rancangan akhir perubahan RKPD tahun 2024 dijadikan sebagai bahan penyusunan Rancangan Perkada tentang perubahan RKPD Provinsi tahun 2024 dan Rancangan Perkada tentang perubahan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2024. (2) Rancangan Perkada tentang perubahan RKPD Provinsi tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk difasilitasi. (3) Rancangan Perkada tentang perubahan RKPD Kabupaten/Kota tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Bupati/Wali Kota kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui kepala Bappeda Provinsi untuk difasilitasi. (4) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dilakukan sejak dokumen diterima secara lengkap. (5) Rancangan Perkada tentang perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan secara lengkap dengan melampirkan dokumen yang terdiri atas: a. surat permohonan fasilitasi dari Gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah atau dari Bupati/Wali Kota kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui kepala Bappeda Provinsi; b. rancangan akhir perubahan RKPD tahun 2024; c. hasil reviu aparat pengawasan internal Pemerintah Daerah; d. hasil evaluasi RKPD tahun berjalan; dan e. daftar isian fasilitasi perubahan RKPD tahun 2024. (6) Hasil fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan dalam bentuk bentuk surat Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah bagi Provinsi dan surat Gubernur melalui kepala Bappeda Provinsi bagi Kabupaten/Kota, yang kemudian akan menjadi bahan dasar penyempurnaan Rancangan Perkada tentang perubahan RKPD tahun 2024. (7) Penyempurnaan rancangan Perkada Tentang perubahan RKPD tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disajikan melalui matriks hasil penyempurnaan. (8) Ketentuan mengenai format daftar isian fasilitasi perubahan RKPD tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e dan matriks hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1) Gubernur MENETAPKAN Rancangan Perkada tentang perubahan RKPD Provinsi tahun 2024 paling lambat minggu ketiga bulan Juli. (2) Bupati/Wali Kota MENETAPKAN Perkada tentang perubahan RKPD Kabupaten/Kota paling lama 1 (satu) minggu setelah Perkada tentang perubahan RKPD Provinsi tahun 2024 ditetapkan atau paling lambat minggu keempat Juli 2024.

Pasal 14

(1) Gubernur menyampaikan Peraturan Gubernur mengenai perubahan RKPD Provinsi tahun 2024 beserta matriks hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Peraturan Gubernur ditetapkan. (2) Perubahan RKPD Provinsi tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaluasi dan dasar penyusunan rancangan perubahan KUPA dan PPAS perubahan dan bahan sinkronisasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2024.

Pasal 15

(1) Bupati/Wali Kota menyampaikan Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai perubahan RKPD Kabupaten/Kota tahun 2024 beserta matriks hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7) kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui kepala Bappeda Provinsi paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Peraturan Bupati/Wali Kota ditetapkan. (2) Perubahan RKPD Kabupaten/Kota tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaluasi dan dasar penyusunan rancangan perubahan KUPA dan PPAS perubahan dan bahan sinkronisasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2024.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2023 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA