Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

PERMENDAGRI No. 10 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

(1) Hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang merupakan hasil validasi di daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang setelah dikalikan dengan faktor kesulitan geografis sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, digunakan sebagai dasar pertimbangan oleh Pemerintah Daerah untuk: a. melaksanakan penyusunan dan penetapan kelembagaan perangkat daerah, perencanaan dan penganggaran; b. melaksanakan penyusunan pelayanan fungsi pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; dan c. melakukan perubahan sistem informasi kelembagaan daerah.

Pasal 3

(1) Hasil pemetaan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud Pasal 1 dapat dilakukan perubahan. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. (3) Evalusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan bersama dengan pemerintah daerah. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.

Pasal 4

Evaluasi terhadap hasil pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Bagi pemerintah daerah yang memiliki status istimewa atau otonomi khusus sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan, mengikuti Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2017 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA