Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN WONOSOBO DENGAN KABUPATEN KENDAL DAN BATAS DAERAH KABUPATEN WONOSOBO DENGAN KABUPATEN BATANG PROVINSI JAWA TENGAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Wonosobo adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
2. Kabupaten Kendal adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
3. Kabupaten Batang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
4. Provinsi Jawa Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah;
5. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6. Pilar Batas Antara yang selanjutnya disingkat PBA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang berada diantara PBU atau PABU.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Wonosobo dengan Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah dimulai dari:
Pertigaan batas Kabupaten Wonosobo dengan Kabupaten Kendal dan Kabupaten Temanggung yang ditandai oleh PBU.001 dengan koordinat 07° 12’ 06.32278” LS dan 109° 56’ 07.81763” BT yang terletak pada pertigaan batas Desa Patak Banteng Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo dengan Desa Bringinsari Kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendal dan Desa Wates Kecamatan Tretep Kabupaten Temanggung, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBA.001 dengan koordinat 07° 11’ 12.97856” LS dan 109° 55’ 22.37948” BT yang terletak pada pertemuan batas Desa Dieng Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo, Desa Blumah Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal serta Desa Kalirejo, Desa Kebaturan dan Desa Pranten Kecamatan Bawang Kabupaten Batang.
Pasal 3
Batas daerah Kabupaten Wonosobo dengan Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah dimulai dari:
Pertigaan batas Kabupaten Wonosobo dengan Kabupaten Batang dan Kabupaten Kendal, yang ditandai oleh PBA.001 dengan koordinat 07° 11’
12.97856” LS dan 109° 55’ 22.37948” BT yang terletak pada pertemuan batas Desa Dieng Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo, Desa Blumah Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal serta Desa Kalirejo, Desa Kebaturan dan Desa Pranten Kecamatan Bawang Kabupaten Batang, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU.002 dengan koordinat
07° 11’ 26.38631” LS dan 109° 55’ 04.80210” BT yang terletak pada pertigaan batas Desa Dieng Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo dengan Desa Pranten Kecamatan Bawang Kabupaten Batang dan Desa Dieng Kulon Kecamatan Batur Kabupaten Banjarnegara.
Pasal 4
Posisi PBU/PBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.
Pasal 5
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2012 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
