Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/4/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei

PERMENDAG No. 90 Tahun 2018 berlaku

Pasal 4

(1) Organisasi KDEI terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Wakil Kepala;
c.
Bagian Administrasi;
d.
Bidang Imigrasi;
e.
Bidang Industri;
f.
Bidang Investasi;
g.
Bidang Perdagangan;
h.
Bidang Pariwisata dan Perhubungan;
i.
Bidang Tenaga Kerja; dan
j.
Bidang Pelindungan Warga Negara Indonesia
dan Penerangan Sosial Budaya.
(2) Susunan Organisasi KDEI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

2.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 7

Bagian Administrasi mempunyai tugas membantu
Kepala KDEI dalam menyelenggarakan penyusunan
rencana
dan
program,
pengelolaan
dan
pertanggungjawaban keuangan, rumah tangga, tata
persuratan, tata usaha kepegawaian dan organisasi,
keprotokolan, pelaporan, komunikasi dan pengelolaan
informasi di lingkungan KDEI untuk membantu
kelancaran tugas KDEI.

3.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
www.peraturan.go.id
2018, No.1157

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7, Bagian Administrasi menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyusunan rencana, program, dan pelaporan;
b.
pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan;
c.
pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian dan
organisasi;
d.
pelaksanaan urusan perlengkapan, rumah tangga,
dokumentasi dan tata persuratan; dan
e.
pelaksanaan urusan keprotokolan dan informasi.

4.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 9

Bagian Administrasi terdiri atas:
a.
Subbagian Keuangan dan Kepegawaian; dan
b.
Subbagian Protokol dan Informasi.

5.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 10

(1)
Subbagian Keuangan dan Kepegawaian mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan
rencana
dan
program,
pengelolaan
dan
pertanggungjawaban keuangan, rumah tangga, dan
tata persuratan serta pelaksanaan urusan tata
usaha kepegawaian dan organisasi.
(2)
Subbagian Protokol dan Informasi mempunyai tugas
menyiapkan dan melakukan urusan keprotokolan,
pelaporan, komunikasi dan pengelolaan informasi.

6.
Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
www.peraturan.go.id
2018, No.1157

Pasal 16

Bidang
Pelindungan
Warga
Negara
Indonesia
dan
Penerangan Sosial Budaya mempunyai tugas membantu
Kepala KDEI dalam melaksanakan tugas pelayanan
kekonsuleran, notariat, kehakiman, dan pelindungan
Warga Negara Indonesia di wilayah Taiwan, perjanjian
internasional serta penerangan sosial budaya dalam hal
peningkatan hubungan, kerja sama, dan promosi sosial
budaya antara Indonesia dengan Taiwan.

7.
Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 18

(1) Wakil Kepala, Bagian, dan Bidang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dibantu oleh Analis.
(2) Jumlah Analis yang membantu Wakil Kepala,
Bagian, dan Bidang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), terdiri atas:
a.
Wakil Kepala dibantu oleh 1 (satu) Analis;
b.
Bagian Administrasi dibantu oleh 3 (tiga)
Analis;
c.
Bidang Imigrasi dibantu oleh 1 (satu) Analis;
d.
Bidang Investasi dibantu oleh 1 (satu) Analis;
e.
Bidang Perdagangan dibantu oleh 1 (satu)
Analis;
f.
Bidang Tenaga Kerja dibantu oleh 2 (dua)
Analis; dan
g.
Bidang Pelindungan Warga Negara Indonesia
dan Penerangan Sosial Budaya dibantu oleh
1 (satu) Analis.
(3) Analis mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan kajian dan pelaksanaan kegiatan, bahan
rencana kegiatan tahunan, ketatausahaan serta
melaksanakan tugas kedinasan lain.

www.peraturan.go.id
2018, No.1157
(4) Analis yang berada di bawah Wakil Kepala secara
administratif bertanggung jawab kepada Kepala
Bagian Administrasi.

Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2018

MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ENGGARTIASTO LUKITA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 2018

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id