Komite Pengamanan Perdagangan INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KPPI, adalah komite yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan.
Peraturan Menteri Nomor 83-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA DAN WAKIL KETUA KOMITE, KEPALA DAN ANGGOTA SUB KOMITE PENYELIDIKAN DI LINGKUNGAN KOMITE PENGAMANAN PERDAGANGAN INDONESIA
Pasal 1
Pasal 2
Susunan organisasi KPPI terdiri atas:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretariat;
d. Sub Komite Penyelidikan.
Pasal 3
Ketua dan Wakil Ketua KPPI diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perdagangan.
Pasal 4
Pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua KPPI ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 5
Kepala dan Anggota Sub Komite Penyelidikan di lingkungan KPPI diangkat dan diberhentikan oleh Ketua KPPI.
Pasal 6
Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Kepala dan Anggota Sub Komite Penyelidikan di lingkungan KPPI ditetapkan oleh Ketua KPPI.
Pasal 7
Ketentuan lain yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini yang bersifat teknis operasional organisasi dan tata kerja KPPI ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua KPPI.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Juli 2014.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMMAD LUTFI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
