Peraturan Menteri Nomor 77-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 48/M-DAG/PER/12/2011 TENTANG KETENTUAN IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Modal Bukan Baru adalah barang sebagai modal usaha atau untuk menghasilkan sesuatu, yang masih layak pakai, atau untuk direkondisi, remanufakturing, digunafungsikan kembali dan bukan skrap.
2. Perusahaan Pemakai Langsung adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha yang mengimpor Barang Modal Bukan Baru www.djpp.kemenkumham.go.id
untuk keperluan proses produksinya atau digunakan sendiri oleh perusahaan untuk keperluan lainnya tidak dalam proses produksi.
3. Perusahaan Rekondisi adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha industri rekondisi untuk memproses Barang Modal Bukan Baru menjadi produk akhir untuk tujuan ekspor atau memenuhi pesanan Perusahaan Pemakai Langsung dalam negeri.
4. Perusahaan Remanufakturing adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha industri remanufakturing (termasuk dalam KBLI 28240) untuk memproses komponen alat berat bukan baru menjadi produk akhir dengan spesifikasi teknis setara produk baru dan digaransi oleh pemegang merek untuk tujuan ekspor dan/atau memenuhi pesanan Perusahaan Pemakai Langsung dalam negeri.
5. Perusahaan Penyedia Peralatan Kesehatan adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha untuk dapat mengimpor Barang Modal Bukan Baru yang mengandung sumber radiasi pengion untuk keperluan pelayanan medis.
6. Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada industri/perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Izin Edar adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk produk alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga, yang akan diimpor, digunakan dan/atau diedarkan di wilayah Republik INDONESIA, berdasarkan penilaian terhadap mutu, keamanan, dan kemanfaatan.
8. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan pemeriksaan teknis impor Barang Modal Bukan Baru.
9. Penyelenggara Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan meyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat.
10. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan UNDANG-UNDANG Kepabeanan dan UNDANG-UNDANG Cukai.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
13. Direktur adalah Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (4) diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Setiap pelaksanaan impor Barang Modal Bukan Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus mendapat persetujuan impor dari Direktur.
(2) Perusahaan Pemakai Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang akan melakukan impor Barang Modal Bukan Baru harus mengajukan permohonan persetujuan impor secara tertulis kepada Direktur dengan melampirkan persyaratan:
a. fotokopi Izin Usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. fotokopi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P); dan
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
(3) Perusahaan Rekondisi atau Perusahaan Remanufakturing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c yang akan melakukan impor Barang Modal Bukan Baru harus mengajukan permohonan persetujuan impor secara tertulis kepada Direktur dengan melampirkan persyaratan:
a. fotokopi Izin Usaha Industri rekondisi atau remanufakturing yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. fotokopi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. fotokopi Laporan Surveyor mengenai kelayakan teknis usaha jasa pemulihan dan perbaikan termasuk fasilitas mesin, peralatan serta kemampuan pelayanan purna jual;
e. rekomendasi dari Kementerian Perindustrian; dan
f. surat permintaan dan surat pernyataan bermeterai cukup dari Perusahaan Pemakai Langsung untuk kebutuhan di dalam negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Perusahaan Penyedia Peralatan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d yang akan melakukan impor Barang Modal Bukan Baru harus mengajukan permohonan persetujuan impor secara tertulis kepada Direktur dengan melampirkan persyaratan:
a. fotokopi Izin Usaha yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. fotokopi Angka Pengenal Importir Umum (API-U);
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. fotokopi Izin Edar dari Kementerian Kesehatan; dan
e. Rekomendasi dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).
3. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Impor Barang Modal Bukan Baru yang telah mendapat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dilakukan pemeriksaan teknis oleh Surveyor di negara asal muat barang.
(2) Pemeriksaan teknis Barang Modal Bukan Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kelayakan pakai, yaitu layak dipakai, diperbaiki, dan/atau dioperasikan kembali;
b. spesifikasi teknis berikut klasifikasi barang sesuai Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit;
c. jumlah dan nilai; dan
d. usia untuk Barang Modal Bukan Baru yang ditetapkan usia batasan impornya.
(3) Hasil pemeriksaan teknis oleh Surveyor terhadap Barang Modal Bukan Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam Certificate of Inspection yang menyatakan:
a. kelayakan pakai, yaitu layak dipakai, diperbaiki, dan/atau dioperasikan kembali;
b. bukan skrap;
c. spesifikasi teknis;
d. keterangan jumlah dan nilai; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
e. usia untuk Barang Modal Bukan Baru yang ditetapkan usia batasan impornya.
(4) Certificate of Inspection sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.
(5) Seluruh beban biaya pemeriksaan teknis yang dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
4. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Barang Modal Bukan Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 84 dan 85 yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini harus berusia maksimal 20 (dua puluh) tahun.
(2) Barang Modal Bukan Baru pada Pos Tarif/HS 84 dan 85 yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dengan usia lebih dari 20 (dua puluh) tahun harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
5. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Barang Modal Bukan Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diimpor ke Kawasan Berikat dikecualikan dari ketentuan mengenai persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan ketentuan mengenai pemeriksaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Barang Modal Bukan Baru asal impor yang telah digunakan di Kawasan Berikat dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas selama lebih dari 2 (dua) tahun dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan kepada perusahaan lain di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean.
(3) Barang Modal Bukan Baru yang dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. harus dilakukan pemeriksaan teknis oleh Surveyor mengenai kelayakan pakai dan spesifikasi teknis Barang Modal Bukan Baru dimaksud di lokasi Kawasan Berikat;
b. memerlukan persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pelaksanaan pengeluarannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemindahtanganan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui Berita Acara yang ditandatangani oleh Pimpinan Penyelenggara Kawasan Berikat dan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi dan tembusannya disampaikan kepada Direktur Jenderal.
(5) Jika hasil pemeriksaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), pelaksanaan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Barang Modal Bukan Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 8471.41.10.00,
8471.50.10.00, dan 8528.51.20.00 hanya dapat diimpor ke dalam Kawasan Berikat dan/atau kawasan yang diperuntukkan bagi industri rekondisi.
(2) Barang Modal Bukan Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. diimpor masih layak pakai berikut komponennya yang dikemas dalam satu kemasan;
b. masih berfungsi;
c. berusia maksimal 5 (lima) tahun sejak tanggal diproduksi, dimana usia CPU dan monitor dilihat dari tahun produksi yang tertera pada label pabrikan; dan
d. spesifikasi dan tipe terakhir yaitu CPU minimal Pentium 4 berikut asesoris pendukungnya dan jenis monitor adalah Liquid Crystal Display (LCD) atau Light Emitting Diodes (LED).
(3) Barang Modal Bukan Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diimpor oleh Perusahaan Rekondisi yang telah mendapatkan persetujuan impor dari Direktur.
(4) Untuk mendapatkan persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Perusahaan Rekondisi harus mengajukan permohonan persetujuan impor secara tertulis kepada Direktur dengan melampirkan persyaratan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. fotokopi Izin Usaha Industri rekondisi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. fotokopi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. rekomendasi dari Kementerian Perindustrian;
e. fotokopi Laporan Surveyor mengenai kelayakan teknis usaha jasa pemulihan dan perbaikan termasuk fasilitas mesin, peralatan serta kemampuan pelayanan purna jual; dan
f. surat permintaan dan surat pernyataan bermeterai cukup dari Perusahaan Pemakai Langsung untuk kebutuhan di dalam negeri.
(5) Impor Barang Modal Bukan Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah mendapat persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilakukan pemeriksaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
7. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri.
8. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan setiap 6 (enam) bulan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan dan instansi teknis terkait.
9. Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M- DAG/PER/12/2011 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2013.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2012 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK .INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
