Peraturan Menteri Nomor 69-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang TANDA TERA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat ukur, alat takar, alat timbang, dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
2. Tanda Tera adalah tanda yang dibubuhkan dan/atau dipasang pada UTTP atau pada surat keterangan tertulis yang menyatakan sah atau tidaknya UTTP untuk digunakan setelah UTTP dilakukan pengujian.
3. Tanda Sah adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada UTTP atau pada surat keterangan tertulis terhadap UTTP yang memenuhi syarat teknis pada saat ditera atau ditera ulang.
4. Tanda Batal adalah tanda yang dibubuhkan pada UTTP atau pada surat keterangan tertulis terhadap UTTP yang tidak memenuhi syarat teknis pada saat ditera atau ditera ulang.
5. Tanda Jaminan adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada bagian-bagian tertentu dari UTTP yang sudah disahkan pada waktu ditera atau ditera ulang, untuk mencegah penukaran dan/atau perubahan.
6. Tanda Daerah adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada UTTP yang disahkan pada waktu ditera untuk mengetahui tempat dimana tera dilakukan.
7. Tanda Pegawai Yang Berhak yang selanjutnya disebut Tanda Pegawai Berhak adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada UTTP yang disahkan pada waktu ditera atau ditera ulang untuk mengetahui pegawai berhak yang melakukan tera atau tera ulang.
8. Cap Tanda Tera adalah benda yang dirancang khusus dan dibuat dari bahan tertentu yang bentuk, dimensi, material dan kegunaannya diatur oleh Menteri.
9. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana tugas teknis di bidang metrologi legal yang berada di bawah Direktorat Metrologi.
10. Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal yang selanjutnya disebut UPTD Metrologi Legal adalah unsur pelaksana tugas teknis di bidang metrologi legal di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
11. Direktur adalah Direktur Metrologi.
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 2
Jenis Tanda Tera terdiri dari:
a. Tanda Sah;
b. Tanda Batal;
c. Tanda Jaminan;
d. Tanda Daerah; dan
e. Tanda Pegawai Berhak.
Pasal 3
(1) Tanda Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berbentuk segi lima beraturan yang didalamnya terdapat angka arab yang menunjukkan kode tahun tanda sah.
(2) Tanda Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 3 (tiga) jenis ukuran, masing-masing dengan tinggi 6 mm, 4 mm, dan 2 mm.
Pasal 4
(1) Tanda Batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berbentuk segitiga sama sisi yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) garis sejajar tegak lurus pada satu sisi.
(2) Tanda Batal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 3 (tiga) jenis ukuran, masing-masing dengan sisi 6 mm, 4 mm, dan 2 mm.
Pasal 5
(1) Tanda Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c berbentuk lingkaran yang didalamnya terdapat gambar bunga teratai berdaun sebanyak 8 (delapan) helai.
(2) Tanda Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 4 (empat) jenis ukuran, masing-masing dengan garis tengah 8 mm, 5 mm, 4 mm, dan 2 mm.
Pasal 6
(1) Tanda Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d berbentuk ellips yang didalamnya terdapat angka arab yang menunjukan kode UPT atau UPTD Metrologi Legal yang melaksanakan pelayanan tera dan/atau tera ulang UTTP.
(2) Tanda Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 2 (dua) jenis ukuran, masing-masing dengan sumbu panjang 8 mm dan sumbu pendek 6 mm, serta sumbu panjang 4 mm dan sumbu pendek 3 mm.
Pasal 7
(1) Tanda Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e berbentuk lingkaran yang didalamnya terdapat huruf latin yang menunjukan inisial Pegawai Berhak.
(2) Tanda Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 3 (tiga) jenis ukuran, masing-masing dengan garis tengah 8 mm, 5 mm, dan 4 mm.
Pasal 8
Bentuk dan ukuran Tanda Sah, Tanda Batal, Tanda Jaminan, Tanda Daerah, dan Tanda Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
sampai dengan Pasal 7 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Tanda Tera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibubuhkan dan/atau dipasang pada UTTP yang ditera atau ditera ulang.
(2) Terhadap UTTP yang bentuk dan konstruksinya tidak dimungkinkan dilakukan pembubuhan dan/atau pemasangan Tanda Tera, Tanda Tera dibubuhkan pada lak di atas surat keterangan tertulis.
(3) Tata cara pembubuhan Tanda Tera berpedoman pada Syarat Teknis UTTP.
Pasal 10
(1) Pembubuhan Tanda Tera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) dilakukan dengan menggunakan Cap Tanda Tera.
(2) Cap Tanda Tera terbuat dari bahan logam yang spesifik sesuai dengan peruntukkannya, dan terdiri dari:
a. Sah Logam disingkat SL untuk membubuhkan Tanda Sah pada logam;
b. Sah Kayu disingkat SK untuk membubuhkan Tanda Sah pada kayu;
c. Sah Plombir disingkat SP untuk membubuhkan Tanda Sah pada timah plombir;
d. Batal Logam disingkat B untuk membubuhkan Tanda Batal pada logam dan kayu;
e. Jaminan Logam disingkat J untuk membubuhkan Tanda Jaminan pada logam;
f. Jaminan Plombir disingkat JP untuk membubuhkan Tanda Jaminan pada timah plombir;
g. Daerah Logam disingkat D untuk membubuhkan Tanda Daerah pada logam;
h. Pegawai Berhak Logam disingkat H untuk membubuhkan Tanda Pegawai Berhak pada logam; dan
i. Pegawai Berhak Plombir disingkat HP untuk membubuhkan Tanda Pegawai Berhak pada timah plombir.
(3) Perancangan desain Cap Tanda Tera dan penentuan spesifikasi bahan Cap Tanda Tera dilakukan oleh Tim Perancang Cap Tanda Tera.
(4) Tim Perancang Cap Tanda Tera sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(5) Desain Cap Tanda Tera dan spesifikasi bahan Cap Tanda Tera sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dokumen yang bersifat rahasia.
Pasal 11
(1) Pengadaan Cap Tanda Tera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan secara nasional oleh Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan dalam hal ini melalui Direktorat Metrologi.
(2) Pengadaan Cap Tanda Tera dilakukan berdasarkan evaluasi dengan memperhatikan kebutuhan Cap Tanda Tera dari UPT dan UPTD Metrologi Legal.
(3) Pengadaan Cap Tanda Tera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Petunjuk teknis pendistribusian, pengelolaan, pemeliharaan, penggunaan, dan pengawasan Cap Tanda Tera ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 12
Cap Tanda Tera hanya dapat digunakan oleh Pegawai Berhak berdasarkan surat perintah dari Kepala UPT atau Kepala UPTD Metrologi Legal untuk melakukan kegiatan tera dan/atau tera ulang UTTP.
Pasal 13
(1) Masa pembubuhan atau pemasangan Tanda Sah oleh Pegawai Berhak dilakukan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.
(2) UPT atau UPTD Metrologi Legal harus mengembalikan Cap Tanda Sah yang telah habis masa pembubuhannya kepada Direktorat Metrologi paling lama pada tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
(3) Direktorat Metrologi melakukan pengrusakan dan pemusnahan terhadap Cap Tanda Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal UPT tidak mengembalikan Cap Tanda Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur menerbitkan surat peringatan kepada Kepala UPT dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(5) Dalam hal UPTD Metrologi Legal tidak mengembalikan Cap Tanda Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur menerbitkan surat peringatan kepada Kepala Dinas yang membidangi perdagangan dengan tembusan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota setempat.
Pasal 14
(1) UPT atau UPTD Metrologi Legal harus mengembalikan kepada Direktorat Metrologi Cap Tanda Batal, Cap Tanda Jaminan, Cap Tanda
Daerah, dan Cap Tanda Pegawai Berhak yang rusak atau tidak digunakan lagi.
(2) Direktorat Metrologi melakukan pengrusakan dan pemusnahan terhadap Cap Tanda Batal, Cap Tanda Jaminan, Cap Tanda Daerah, dan Cap Tanda Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal UPT tidak mengembalikan Cap Tanda Batal, Cap Tanda Jaminan, Cap Tanda Daerah, dan Cap Tanda Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur menerbitkan surat peringatan kepada Kepala UPT dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(4) Dalam hal UPTD Metrologi Legal tidak mengembalikan Cap Tanda Batal, Cap Tanda Jaminan, Cap Tanda Daerah, dan Cap Tanda Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur menerbitkan surat peringatan kepada Kepala Dinas yang membidangi perdagangan dengan tembusan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota setempat.
Pasal 15
(1) Jangka waktu berlakunya Tanda Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sejak pembubuhan dan/atau pemasangan sampai dengan Tanda Sah rusak atau:
a. saat alat-alat ukur dari gelas mengalami retak, pecah, atau rusak;
b. tanggal 30 November, 10 (sepuluh) tahun berikutnya untuk meter kWh 1 (satu) fase dan 3 (tiga) fase;
c. tanggal 30 November, 6 (enam) tahun berikutnya untuk tangki ukur apung dan tangki ukur tetap;
d. tanggal 30 November, 5 (lima) tahun berikutnya untuk meter gas tekanan rendah dan meter air rumah tangga;
e. tanggal 30 November, 2 (dua) tahun berikutnya untuk meter prover, bejana ukur yang khusus digunakan untuk menguji meter prover, dan alat ukur permukaan cairan (level gauge); dan
f. tanggal 30 November, 1 (satu) tahun berikutnya untuk UTTP selain yang dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e.
(2) Jangka waktu berlakunya Tanda Batal terhitung sejak pembubuhan Tanda Batal sampai dengan UTTP memenuhi syarat teknis dan dibubuhi Tanda Sah.
(3) Jangka waktu berlakunya Tanda Jaminan, Tanda Daerah, dan Tanda Pegawai Berhak terhitung sejak pembubuhan atau pemasangan sampai dengan Tanda Jaminan, Tanda Daerah, dan Tanda Pegawai Berhak rusak.
Pasal 16
(1) Tanda Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan oleh Menteri.
(2) Penetapan Tanda Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun untuk Tanda Sah tahun berikutnya.
Pasal 17
Penetapan Kode UPT atau UPTD Metrologi Legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk masing-masing UPT dan UPTD Metrologi Legal ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 18
Penetapan inisial Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 19
Setiap Pegawai Negeri Sipil yang mengambil atau menggunakan tanpa hak, atau merusak tanpa hak, menghilangkan, atau menyalahgunakan Cap Tanda Tera, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 20
(1) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Direktur atau Kepala Dinas yang membidangi perdagangan setempat.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 635/MPP/Kep/10/2004 tentang Tanda Tera, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya pada Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2012 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tangggal 20 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
