(1)
Pelaku Usaha Distribusi dalam mendistribusikan
Barang
secara
tidak
langsung,
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) wajib
memenuhi ketentuan:
a.
Distributor
hanya
dapat
mendistribusikan
Barang kepada Produsen, Sub Distributor,
Grosir, Perkulakan dan/atau Pengecer;
b.
Sub Distributor hanya dapat mendistribusikan
Barang kepada Produsen, Grosir, Perkulakan
dan/atau Pengecer;
c.
Agen hanya dapat mendistribusikan Barang
kepada Produsen, Sub Agen, Grosir, Perkulakan
dan/atau Pengecer; dan
d.
Sub
Agen
hanya
dapat
mendistribusikan
barang kepada Produsen, Grosir, Perkulakan
dan/atau Pengecer.
(2)
Distribusi Barang secara tidak langsung dilakukan
oleh
Pelaku
Usaha
Distribusi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perjanjian,
penunjukan
dan/atau
bukti
transaksi
secara
tertulis.
www.peraturan.go.id
2019, No.972
2.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
