Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 22/M-DAG/PER/3/2016 TENTANG KETENTUAN UMUM DISTRIBUSI BARANG

PERMENDAG No. 66 Tahun 2019 berlaku

Pasal 6

(1)
Pelaku Usaha Distribusi dalam mendistribusikan
Barang
secara
tidak
langsung,
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) wajib
memenuhi ketentuan:
a.
Distributor
hanya
dapat
mendistribusikan
Barang kepada Produsen, Sub Distributor,
Grosir, Perkulakan dan/atau Pengecer;
b.
Sub Distributor hanya dapat mendistribusikan
Barang kepada Produsen, Grosir, Perkulakan
dan/atau Pengecer;
c.
Agen hanya dapat mendistribusikan Barang
kepada Produsen, Sub Agen, Grosir, Perkulakan
dan/atau Pengecer; dan
d.
Sub
Agen
hanya
dapat
mendistribusikan
barang kepada Produsen, Grosir, Perkulakan
dan/atau Pengecer.
(2)
Distribusi Barang secara tidak langsung dilakukan
oleh
Pelaku
Usaha
Distribusi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perjanjian,
penunjukan
dan/atau
bukti
transaksi
secara
tertulis.

www.peraturan.go.id
2019, No.972
2.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 7

(1)
Produsen
di
dalam
negeri
dapat
menunjuk
perusahaan sebagai Distributor atau Agen untuk
mendistribusikan Barang kepada Pengecer.
(2)
Selain Produsen di dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Produsen harus menunjuk
perusahaan sebagai Distributor atau Agen untuk
mendistribusikan Barang kepada Pengecer.
(3)
Distributor atau Agen sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
dan
ayat
(2)
dapat
menunjuk
Sub
Distributor atau Sub Agen.

3.
Ketentuan ayat (4) Pasal 19 diubah sehingga Pasal 19
secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

(1)
Distributor, Sub Distributor, Grosir, Perkulakan,
Agen, dan Sub Agen dilarang mendistribusikan
Barang secara eceran kepada konsumen.
(2)
Agen
dan
Sub
Agen
dilarang
melakukan
pemindahan
hak
atas
fisik
Barang
yang
dimiliki/dikuasai oleh Produsen atau supplier luar
negeri
dan
Produsen
atau
Importir
yang
menunjuknya.
(3)
Pelaku
Distribusi
tidak
langsung
dilarang
mendistribusikan Barang yang dipasarkan oleh
sistem penjualan langsung yang memiliki hak
distribusi eksklusif.
(4)
Importir yang tidak bertindak sebagai Distributor
dilarang mendistribusikan barang secara langsung
kepada pengecer.

www.peraturan.go.id
2019, No.972
4.
Ketentuan Pasal 20 dihapus.

5.
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

Produsen dapat memasok atau mendistribusikan Barang
yang
diperuntukkan
sebagai
bahan
baku,
bahan
penolong, atau Barang modal kepada Produsen lainnya
tanpa melalui Distributor atau Agen, dan jaringannya.

6.
Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 24A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

(1)
Ketentuan
distribusi
Barang
dalam
Peraturan
Menteri ini dikecualikan untuk pengadaan barang
pemerintah dengan kriteria barang untuk keadaan
tertentu.
(2)
Pengadaan
barang
pemerintah
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
peraturan
perundang-undangan
mengenai
pengadaan barang/jasa pemerintah.

7.
Ketentuan ayat (1) Pasal 25 diubah sehingga Pasal 25
secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

(1)
Pelaku Usaha Distribusi yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 8,
Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14,
Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19,
dikenakan sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan secara bertahap berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembekuan izin usaha; dan
c.
pencabutan izin usaha.
www.peraturan.go.id
2019, No.972
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2019

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ENGGARTIASTO LUKITA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2019

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

www.peraturan.go.id