Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI BIDANG PERDAGANGAN TAHUN ANGGARAN 2022

PERMENDAG No. 65 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

(1) Peraturan Menteri ini merupakan acuan bagi Pemerintah Provinsi dalam melaksanakan kegiatan yang didanai melalui Dana Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2022. (2) Dana Dekonsentrasi bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. mengembangkan perdagangan dalam negeri di daerah; dan b. mengembangkan fasilitasi perdagangan luar negeri di daerah.

Pasal 2

Kegiatan yang didanai melalui Dana Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksuddalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2021 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD LUTFI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO