Peraturan Menteri Nomor 64-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Produk Industri Kehutanan adalah produk kayu olahan dan turunannya serta barang jadi rotan.
2. Kayu adalah bagian dari batang pohon yang mengandung kambium (ligno selulosa) tidak termasuk bambu dan/atau sejenisnya.
3. Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan yang selanjutnya disingkat ETPIK adalah perusahaan industri kehutanan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan ekspor Produk Industri Kehutanan.
4. Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan Non-Produsen yang selanjutnya disingkat ETPIK Non-Produsen adalah perusahaan perdagangan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan ekspor Produk Industri Kehutanan.
5. Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu yang selanjutnya disingkat LVLK adalah lembaga berbadan hukum INDONESIA yang melakukan verifikasi legalitas kayu.
6. Sertifikat Legalitas Kayu yang selanjutnya disingkat S-LK adalah surat keterangan yang diberikan kepada pemegang izin, pemegang hak pengelolaan, atau pemilik hutan hak yang menyatakan bahwa pemegang izin, pemegang hak pengelolaan, atau pemilik hutan hak telah memenuhi standar legalitas kayu.
7. Dokumen V-Legal adalah dokumen yang menyatakan bahwa produk kayu memenuhi standar verifikasi legalitas kayu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Unit Informasi Verifikasi Legalitas Kayu atau Licensing Information Unit (LIU) adalah unit pengelola informasi verifikasi legalitas kayu yang berkedudukan di Kementerian Kehutanan.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
10. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi urusan perdagangan luar negeri pada Kementerian Perdagangan.
11. Direktur adalah direktur yang membidangi ekspor produk kehutanan pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Pasal 2
Produk Industri Kehutanan yang dibatasi ekspornya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilaksanakan oleh:
a. perusahaan industri kehutanan yang telah mendapat pengakuan sebagai ETPIK; dan
b. perusahaan perdagangan di bidang ekspor produk industri kehutanan yang telah mendapat pengakuan sebagai ETPIK Non- Produsen.
(2) ETPIK dan ETPIK Non-Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal melimpahkan kewenangan penerbitan ETPIK dan ETPIK Non-Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur.
Pasal 4
(1) Untuk mendapatkan pengakuan sebagai ETPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, perusahaan industri kehutanan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri (TDI);
b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. fotokopi akta pendirian perusahaan beserta perubahannya, bagi perusahaan berbadan usaha baik badan hukum maupun bukan badan hukum;
e. fotokopi surat pengesahan badan hukum dari instansi berwenang, bagi badan usaha yang berbentuk badan hukum; dan
f. rekomendasi dari instansi teknis di daerah yang membina bidang industri kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Untuk mendapatkan pengakuan sebagai ETPIK Non-Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, perusahaan perdagangan di bidang ekspor produk industri kehutanan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. fotokopi akta pendirian perusahaan beserta perubahannya, bagi perusahaan berbadan usaha baik badan hukum maupun bukan badan hukum;
e. fotokopi surat pengesahan badan hukum dari instansi berwenang, bagi badan usaha yang berbentuk badan hukum;
f. fotokopi surat perjanjian kerjasama dengan industri produk kehutanan skala kecil bukan pemilik ETPIK yang disahkan oleh notaris setempat; dan
g. rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan pemohon.
Pasal 6
(1) Direktur menerbitkan pengakuan sebagai ETPIK dan pengakuan sebagai ETPIK Non-Produsen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diterima dengan lengkap dan benar.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 tidak lengkap dan benar, Direktur menolak permohonan pengakuan sebagai ETPIK dan pengakuan sebagai ETPIK Non- Produsen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima disertai alasan penolakan.
Pasal 7
(1) Pengakuan sebagai ETPIK dan ETPIK Non-Produsen berlaku selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang.
(2) Masa berlaku ETPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan produksi dan ekspor Produk Industri Kehutanan.
(3) Masa berlaku ETPIK Non Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) jika perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan ekspor Produk Industri Kehutanan.
Pasal 8
(1) Dalam hal terjadi perubahan data pada dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2), perusahaan pemilik ETPIK atau ETPIK Non-Produsen wajib mengajukan permohonan perubahan ETPIK atau ETPIK Non-Produsen sejak terjadi perubahan data dengan melampirkan dokumen perubahan dimaksud.
(2) Dalam hal salah satu dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) akan habis masa berlakunya, perusahaan pemilik ETPIK atau ETPIK Non-Produsen wajib mengajukan permohonan perubahan ETPIK atau ETPIK Non-Produsen paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum dokumen tersebut habis masa berlakunya.
(3) Direktur menerbitkan perubahan ETPIK dan ETPIK Non-Produsen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) diterima dengan lengkap dan benar.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) tidak lengkap dan benar, Direktur menolak permohonan perubahan ETPIK dan perubahan ETPIK Non-Produsen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
Pasal 9
ETPIK Non-Produsen dapat bekerjasama dengan perusahaan industri kehutanan pemegang IUI bukan pemilik ETPIK.
Pasal 10
Dalam hal ekspor dilakukan oleh ETPIK Non-Produsen, Produk Industri Kehutanan harus berasal dari perusahaan industri kehutanan yang bekerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f dan Pasal 9 yang tercantum dalam dokumen ETPIK Non-Produsen.
Pasal 11
(1) Apabila diperlukan terhadap perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai ETPIK atau ETPIK Non-Produsen, Direktur dapat menugaskan pejabat untuk melakukan pemeriksaan mengenai:
a. keabsahan dokumen yang dipersyaratkan pada saat permohonan ETPIK atau ETPIK Non-Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2);
b. keberadaan perusahaan baik industri dan/atau kantor; dan
c. kegiatan usaha produksi atau ekspor sesuai dengan ETPIK atau ETPIK Non-Produsen yang dimiliki.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Kehutanan secara berkoordinasi dan/atau oleh surveyor independen.
(3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan ETPIK atau ETPIK Non- Produsen.
(4) Laporan Hasil Pemeriksaan ETPIK atau ETPIK Non-Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Direktur paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah dilakukan pemeriksaan.
Pasal 12
(1) Produk Industri Kehutanan yang termasuk dalam Pos Tarif/HS Ex.
4407.10.00.00 s.d Ex 4407.99.90.00; Ex. 4409.10.00.00 s.d Ex.
4409.29.00.00; Ex. 4412.31.00.00 s.d Ex. 4412.99.00.90 (khusus laminated block, laminated board dan barecore), Ex. 4418.10.00.00 s.d Ex. 4418.90.90.00 (kecuali daun pintu dan daun jendela) dan
9406.00.92.00 (khusus bangunan prefabrikasi dari kayu) dapat diekspor apabila memenuhi ketentuan dan kriteria teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Produk Industri Kehutanan dari kayu kelapa dan kayu kelapa sawit dalam bentuk Surfaced Four Side (S4S) atau olahan lanjutannya dapat diekspor tanpa dikenakan pembatasan ukuran.
(3) Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak memenuhi ketentuan dan kriteria teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II dapat diekspor setelah disetujui dalam rapat koordinasi antar instansi teknis terkait.
Pasal 13
(1) Setiap ekspor Produk Industri Kehutanan yang berbahan baku kayu ulin harus memperoleh Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Direktur Jenderal setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kehutanan.
(2) Untuk memperoleh SPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan pemilik ETPIK dan ETPIK Non-Produsen harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. fotokopi dokumen ETPIK dan ETPIK Non-Produsen;
b. rekomendasi dari Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Kementerian Kehutanan; dan
c. fotokopi laporan hasil verifikasi produk kayu ulin olahan (Prokalino) dari Surveyor independen.
(3) Direktur Jenderal menerbitkan SPE paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diterima dengan lengkap dan benar.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan benar, Direktur Jenderal menolak permohonan SPE paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
(5) Masa berlaku SPE paling lama 1 (satu) tahun setelah diterbitkan.
Pasal 14
(1) Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dilengkapi Dokumen V-Legal kecuali terhadap produk industri kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Kelompok C.
(2) Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh LVLK yang telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan ditetapkan oleh Menteri Kehutanan.
(3) Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor kepada kantor pabean.
(4) Setiap 1 (satu) Dokumen V-Legal hanya dapat dipergunakan untuk 1 (satu) kali penyampaian pemberitahuan pabean ekspor.
(5) LVLK melalui LIU mengirimkan Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke portal INDONESIA National Single Window (INSW) secara elektronik melalui sistem Inatrade langsung setelah penerbitan.
(6) Biaya yang ditimbulkan atas jasa pelayanan kegiatan penerbitan Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada eksportir yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
Pasal 15
Kewajiban melengkapi Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1):
a. mulai tanggal 1 Januari 2013 untuk Produk Industri Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Kelompok A.
b. mulai tanggal 1 Januari 2014 untuk Produk Industri Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Kelompok B.
Pasal 16
(1) Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah verifikasi atau penelusuran teknis sebelum muat barang.
(2) Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh surveyor independen yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis Produk Industri Kehutanan, Surveyor harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey;
b. telah mendapatkan akreditasi sebagai Lembaga Inspeksi dari KAN;
c. telah mendapatkan brevet sebagai surveyor yang diakui mempunyai kemampuan teknis di bidang verifikasi atau penelusuran teknis Produk Industri Kehutanan; dan
d. mempunyai jaringan pelayanan yang luas di wilayah INDONESIA.
(4) Verifikasi atau penelusuran teknis produk industri kehutanan meliputi:
a. Kegiatan verifikasi administratif dan/atau elektronik, meliputi:
1. keabsahan dokumen ETPIK dan ETPIK Non-Produsen; dan
2. keabsahan Dokumen V-Legal;
b. Kegiatan verifikasi fisik, meliputi:
1. jumlah, jenis, merek dan nomor kemasan;
2. jumlah barang;
3. jenis kayu;
4. kriteria teknis;
5. kesesuaian Pos Tarif/HS;
6. melakukan pengawasan pemuatan ke dalam peti kemas, jika pengapalannya menggunakan peti kemas; dan
7. melakukan pemasangan segel pada peti kemas apabila seluruh barang dalam peti kemas diperiksa oleh Surveyor.
(5) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor kepada kantor pabean.
(6) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib disampaikan oleh surveyor paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, dan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan.
(7) Biaya yang timbul atas kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Pemerintah.
Pasal 17
(1) Perusahaan pemilik ETPIK atau ETPIK Non-Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib melaporkan:
a. rencana dan realisasi produksi tahunan, dan rencana dan realisasi ekspor tahunan, bagi perusahaan pemilik ETPIK; atau
b. rencana dan realisasi ekspor tahunan bagi perusahaan pemilik ETPIK Non-Produsen.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat akhir bulan Februari untuk:
a. realisasi produksi dan ekspor tahun sebelumnya, serta rencana produksi dan ekspor tahun berjalan, bagi perusahaan pemilik ETPIK; atau
b. realisasi ekspor tahun sebelumnya dan rencana ekspor tahun berjalan, bagi perusahaan pemilik ETPIK Non-Produsen.
(3) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, dan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan.
Pasal 18
Pengakuan sebagai ETPIK atau ETPIK Non-Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) dibekukan apabila perusahaan dan/atau pengurus/direksi perusahaan pemilik ETPIK atau pemilik ETPIK Non-Produsen:
a. tidak melakukan kegiatan produksi dan ekspor dalam jangka waktu 1 (satu) tahun untuk perusahaan pemilik ETPIK atau tidak melakukan kegiatan ekspor dalam jangka waktu 1 (satu) tahun untuk perusahaan pemilik ETPIK Non-Produsen;
b. tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
c. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); dan/atau
d. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
Pasal 19
(1) Pengakuan sebagai ETPIK atau ETPIK Non-Produsen yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dapat diaktifkan kembali apabila perusahaan dan/atau pengurus/direksi perusahaan pemilik ETPIK atau pemilik ETPIK Non-Produsen:
a. kembali melakukan kegiatan produksi dan akan melaksanakan ekspor untuk perusahaan pemilik ETPIK atau akan melaksanakan ekspor untuk perusahaan pemilik ETPIK Non-Produsen;
b. telah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
c. telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); dan
d. telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Pengaktifan kembali ETPIK atau ETPIK Non-Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan berdasarkan permohonan tertulis dari pengurus/direksi perusahaan pemilik ETPIK atau pemilik ETPIK Non-Produsen kepada Direktur.
(3) Permohonan pengaktifan kembali ETPIK atau ETPIK Non-Produsen dilengkapi dengan dokumen:
a. fotokopi Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri (TDI), bagi pemilik ETPIK;
b. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), bagi pemilik ETPIK Non-Produsen;
c. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. fotokopi akta pendirian perusahaan; dan
f. dokumen yang mendukung terpenuhinya syarat-syarat pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 20
Pengakuan sebagai ETPIK atau ETPIK Non-Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) dicabut apabila perusahaan dan/atau pengurus/direksi perusahaan pemilik ETPIK atau pemilik ETPIK Non-Produsen:
a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan;
b. terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimilikinya berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1);
c. tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pembekuan;
d. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak terjadinya perubahan data;
e. dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan ETPIK atau ETPIK Non-Produsen dan/atau pelanggaran ketentuan di bidang ekspor berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
f. telah dilakukan pembekuan ETPIK atau ETPIK Non-Produsen sebanyak 2 (dua) kali dan memenuhi alasan untuk pembekuan kembali;
g. tidak mengajukan pengaktifan kembali terhadap ETPIK atau ETPIK Non-Produsen yang telah dibekukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan/atau
h. menyampaikan data atau dokumen yang tidak benar pada saat mengajukan permohonan:
1. ETPIK atau ETPIK Non-Produsen; atau
2. perubahan ETPIK atau ETPIK Non-Produsen.
Pasal 21
(1) Pembekuan, pengaktifan, dan pencabutan ETPIK atau ETPIK Non- Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 dilakukan oleh Direktur.
(2) Direktur menyampaikan surat pemberitahuan pembekuan, pengaktifan, dan pencabutan ETPIK atau ETPIK Non-Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemilik ETPIK atau
ETPIK Non-Produsen dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, dan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan, dan instansi teknis di daerah yang membina bidang industri kehutanan dan bidang perdagangan.
Pasal 22
Terhadap surveyor yang:
a. melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) dikenakan sanksi berupa pencabutan hak menerima imbalan jasa atas verifikasi atau penelusuran teknis yang dilakukan pada bulan yang tidak dilaporkan;
b. menerbitkan LS tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) surveyor yang bersangkutan tidak dapat ditetapkan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis dalam pelaksanaan ekspor Produk Industri Kehutanan.
Pasal 23
Terhadap ekspor Produk Industri Kehutanan yang merupakan barang contoh, bahan penelitian dan barang keperluan pameran ke luar negeri dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Menteri ini setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal.
Pasal 24
Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 25
Pengakuan sebagai ETPIK yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2008 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.
Pasal 26
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2008 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan; dan
2. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 405/M-DAG/KEP/7/2008 tentang Penetapan Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) Sebagai Pelaksana Endorsement, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 27
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2012 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
