Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 63-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 07/M-DAG/PER/3/2010 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMETROLOGIAN

PERMENDAG No. 63-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 11

Persyaratan
calon
peserta
diklat
fungsional
kemetrologian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, sebagai berikut:
a.
Diklat Pengamat Tera:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari UPT/UPTD dan
Unit Kerja;
2. Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau
sederajat dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda
Tingkat I, golongan ruang II/b;
3. Tinggi badan paling rendah untuk pria 160 cm dan wanita 155
cm;
4. Usia paling tinggi 45 tahun;
5. Bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil selama
mengikuti diklat; dan
6. Lulus ujian saringan masuk diklat pengamat tera.
b.
Diklat Penera Tingkat Terampil:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari UPT/UPTD dan
Unit Kerja;
2. Pendidikan paling rendah Diploma III (D3) jurusan teknik atau
MIPA dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda Tk
I/golongan ruang (IIb);
3. Usia paling tinggi 45 tahun;
4. Bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil selama
mengikuti diklat; dan
5. Lulus ujian saringan masuk diklat penera tingkat terampil.
c.
Diklat Penera Tingkat Ahli:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari UPT/UPTD dan
Unit Kerja;

www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1188
2. Pendidikan paling rendah strata 1 (S1) jurusan teknik atau
MIPA dengan pangkat paling rendah Penata Muda, golongan
ruang III/a;
3. Usia paling tinggi 45 tahun;
4. Bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil selama
mengikuti diklat; dan
5. Lulus ujian saringan masuk diklat penera tingkat ahli.
d.
Diklat Pranata Laboratorium Kemetrologian Tingkat Terampil:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari UPT/UPTD dan
Unit Kerja;
2. Pendidikan Diploma III (D3) jurusan teknik, MIPA Fisika, MIPA
Matematika, atau MIPA Kimia dengan pangkat paling rendah
Pengatur, golongan ruang II/c;
3. Usia paling tinggi 45 tahun;
4. Bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil selama
mengikuti diklat; dan
5. Lulus ujian saringan masuk diklat pranata laboratorium
kemetrologian tingkat terampil.
e.
Diklat Pranata Laboratorium Kemetrologian Tingkat Ahli:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari UPT/UPTD dan
Unit Kerja;
2. Pendidikan paling rendah strata 1 (S1) jurusan MIPA
matematika, MIPA Fisika, atau berbasis tenik/rekayasa (basic
engineering) dengan pangkat paling rendah Penata Muda,
golongan ruang III/a;
3. Usia paling tinggi 45 tahun;
4. Bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil selama
mengikuti diklat; dan
5. Lulus ujian saringan masuk diklat pranata laboratorium
kemetrologian tingkat ahli.
2.
Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 32

(1) Peserta diklat yang telah dinyatakan lulus, dilakukan uji
kompetensi
oleh
tim
teknis
uji
kompetensi
berdasarkan
pemenuhan standar kompetensi sebagaimana tercantum dalam
lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1188
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/3/2010
tentang
Penyelenggaraan
Pendidikan
dan
Pelatihan
Kemetrologian.
(2) Tim Teknis Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
beranggotakan tenaga penguji yang kompeten di bidangnya sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tim Teknis Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibentuk oleh Menteri.
(4) Menteri melimpahkan wewenang pembentukan Tim Teknis Uji
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Sekretaris Jenderal.
(5) Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
membentuk Tim Teknis Uji Kompetensi untuk pelaksanaan Uji
Kompetensi peserta diklat yang telah lulus dalam diklat yang
diselenggarakan setelah tahun 2010.
3. Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 33

(1) Peserta diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1)
yang lulus uji kompetensi diberikan Sertifikat Kompetensi.
(2) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperbarui.
(3) Pembaruan Sertifikat Kompetensi dilakukan melalui uji ulang
kompetensi dan untuk peserta uji kompetensi yang dinyatakan
lulus diberikan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
(4) Peserta diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak
lulus uji kompetensi dapat mengikuti uji kompetensi kembali.
4. Ketentuan Pasal 34 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 34

Petunjuk pelaksanaan uji kompetensi dan uji ulang kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ditetapkan oleh Sekretaris
Jenderal.
5.
Diantara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) yakni pasal 36A,
sehingga berbunyi sebagai berikut :
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1188

Pasal 36 A
Penyelenggaraan Diklat Metrologi yang telah dilaksanakan dan sedang
berlangsung, dan telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11, Pasal 32
dan Pasal 33 Peraturan Menteri ini, penerbitan STTPP dan sertifikat uji
kompetensinya dinyatakan berlaku berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2012
MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

GITA IRAWAN WIRJAWAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 November 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.depkumham.go.id