Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 81 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 1
Unit Pelaksana Teknis bidang pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kementerian Perdagangan terdiri atas:
a. Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Ekspor INDONESIA;
b. Balai Pendidikan dan Pelatihan Penguji Mutu Barang; dan
c. Balai Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan.
2. Diantara Bagian Kedua dan BAB II disisipkan satu bagian, yakni Bagian Kedua A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan yang selanjutnya disingkat Balai Diklat Perdagangan merupakan unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan.
(2) Balai Diklat Perdagangan dipimpin oleh Kepala.
Pasal 18
Balai Diklat Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi sumber daya manusia aparatur bidang perdagangan.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18B, Balai Diklat Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program dan evaluasi pendidikan dan pelatihan bidang perdagangan;
b. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur bidang perdagangan;
c. pelaksanaan promosi dan kerja sama pendidikan dan pelatihan bidang perdagangan;
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan pendidikan dan pelatihan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Pasal 18
(1) Balai Diklat Perdagangan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(2) Struktur organisasi Balai Diklat Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, kerja sama, hubungan masyarakat, perlengkapan, persuratan, arsip, rumah
tangga dan barang milik negara, data dan informasi, serta penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 18
(1) Kepala Balai Diklat Perdagangan merupakan Jabatan Struktural Eselon III.a atau Jabatan Administrator.
(2) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Struktural Eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
Pasal 18
Balai Diklat Perdagangan berlokasi di:
a. Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta;
b. Padang, Provinsi Sumatera Barat; dan
c. Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Pasal 18
(1) Wilayah kerja Balai Diklat Perdagangan Yogyakarta meliputi seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara.
(2) Wilayah kerja Balai Diklat Perdagangan Padang meliputi seluruh wilayah Sumatera, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau.
(3) Wilayah kerja Balai Diklat Perdagangan Makassar meliputi seluruh wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.
4. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 73
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan keahliannya.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Balai sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam pelaksanaan tugas sebagimana dimaksud pada ayat (2) Menteri MENETAPKAN koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Kepala Balai.
(6) Koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
5. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2021
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD LUTFI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
