Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 10/M-DAG/PER/3/2009 TENTANG EKSPOR BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN LETTER OF KREDIT
Pasal 5
(1) Eksportir yang melakukan ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib menyampaikan Laporan Realisasi Ekspor dan Laporan Penerimaan Hasil Ekspor setiap bulan secara lengkap dan benar kepada Menteri Perdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
(2) Laporan Realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan baik yang telah atau belum terealisasi ekspornya.
(3) Laporan Penerimaan Hasil Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan baik yang telah atau belum terealisasi penerimaan hasil ekspornya.
(4) Laporan Realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, paling sedikit memuat:
a. identitas perusahaan;
b. tanggal dan nomor PEB;
c. volume ekspor;
d. nilai Free On Board (FOB);
e. cara pembayaran; dan
f. nomor rekening serta nama dan alamat Bank Devisa Dalam Negeri penerima hasil ekspor (export proceed).
(5) Laporan Penerimaan Hasil Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini, paling sedikit memuat:
a. identitas perusahaan;
b. tanggal dan nomor PEB;
c. nilai penerimaan hasil ekspor; dan
d. nomor bukti penerimaan hasil ekspor.
(6) Laporan Realisasi Ekspor dan Laporan Penerimaan Hasil Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya melalui http://inatrade.depdag.go.id atau melalui surat elektronik dengan alamat: dir1- daglu@depdag.go.id, untuk komoditi CPO, Kopi, Kakao dan Karet; dan dir2-daglu@depdag.go.id, untuk Produk Pertambangan.
2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Kewajiban menggunakan cara pembayaran L/C melalui Bank Devisa Dalam Negeri untuk ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan pencantuman nomor dan tanggal L/C pada PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2010.
(2) Ekspor atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menggunakan cara pembayaran L/C atau cara pembayaran lainnya yang berlaku dalam perdagangan internasional mulai berlaku pada tanggal 1 September 2009 sampai dengan 30 Juni
2010. (3) Kewajiban pencantuman pada PEB mengenai cara pembayaran L/C serta nomor dan tanggalnya, atau dengan cara pembayaran lain serta nomor dan tanggal dokumen pembayarannya apabila ada, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mulai berlaku pada tanggal 1 April 2009.
3. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Eksportir yang melanggar ketentuan dalam Pasal 1 ayat
(1), Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 7 dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Ketentuan Pasal 9 dihapus.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2009
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
