Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 56-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 70/M-DAG/PER/12/2013 TENTANG PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN

PERMENDAG No. 56-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 8

(1) Toko Modern hanya dapat menjual barang pendukung usaha
utama paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari keseluruhan
jumlah barang yang dijual di outlet/gerai Toko Modern.
(2) Dalam hal tertentu, Menteri dapat memberikan izin penjualan
barang pendukung usaha utama lebih dari 10% (sepuluh per
seratus)
dari
keseluruhan
jumlah
barang
yang
dijual
di
outlet/gerai Toko Modern.
2.
Ketentuan ayat (2) Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

(2) Toko Modern hanya dapat memasarkan barang merek sendiri
paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari keseluruhan
jumlah barang dagangan (stock keeping unit) yang dijual di dalam
outlet/gerai
Toko
Modern,
kecuali
dalam
rangka
kemitraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
3.
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

(1) Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan yang dikelola sendiri untuk
melakukan
kegiatan
perdagangan
barang,
wajib
menyediakan
barang dagangan hasil produksi dalam negeri paling sedikit 80%
(delapan puluh per seratus) dari jumlah dan jenis barang yang
diperdagangkan.
(2) Menteri memberikan izin penyediaan barang dagangan produksi
dalam negeri kurang dari 80% (delapan puluh per seratus) kepada
Toko
Modern
yang
berbentuk
stand
alone
brand
dan/atau
outlet/toko khusus (specialty stores), dalam hal barang dagangan:
a.
memerlukan
keseragaman
produksi
(uniformity)
dan
bersumber dari satu kesatuan jaringan pemasaran global
(global supply chain);
b.
memiliki brand/merek sendiri yang sudah terkenal di dunia
(premium product) dan belum memiliki basis produksi di
Indonesia; atau
c.
berasal dari negara tertentu untuk memenuhi kebutuhan
warga negaranya yang tinggal di Indonesia.
(3) Toko
Modern
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
secara
bertahap
meningkatkan
penjualan
barang
serupa
yang
diproduksi di Indonesia dan melaporkan pelaksanaannya kepada
Menteri melalui Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
2014, No.1342
4.
Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 41 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 41

(3)
Pelaku Usaha Toko Modern yang telah beroperasi dan memiliki
lebih dari 150 (seratus lima puluh) outlet/gerai milik sendiri
sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap dapat beroperasi dan
memiliki outlet dengan sejumlah dimaksud.
(5)
Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan yang dikelola sendiri untuk
melakukan kegiatan perdagangan barang yang telah beroperasi
dan menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri kurang
dari 80% (delapan puluh per seratus) sebelum Peraturan Menteri
ini berlaku, harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini
paling lambat 2 (dua) tahun.
Pasal II
1.
Dengan
berlakunya
Peraturan
Menteri
ini
maka
istilah
Pasar
Tradisional dibaca menjadi Pasar Rakyat dan istilah Toko Modern
dibaca menjadi Toko Swalayan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
2.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya pada Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2014
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMMAD LUTFI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN