Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang KLASIFIKASI ARSIP KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Klasifikasi Arsip adalah pola pengaturan arsip secara berjenjang dari hasil pelaksanaan fungsi dan tugas instansi menjadi beberapa kategori unit informasi kearsipan.
2. Fungsi Fasilitatif adalah klasifikasi arsip yang berfungsi sebagai penunjang yang berkaitan dengan pekerjaan pengorganisasian dan kepegawaian, prosedur dan kebijakan, dan kerumah tanggaan.
3. Fungsi Substantif adalah fungsi lini yang merupakan kegiatan pokok/utama Kementerian Perdagangan.
4. Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai pedoman unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan dalam melakukan pengelolaan Arsip Dinamis.
Pasal 3
Klasifikasi Arsip Kementerian Perdagangan meliputi:
a. Fungsi Fasilitatif; dan
b. Fungsi Substantif.
Pasal 4
(1) Klasifikasi Arsip Kementerian Perdagangan menggunakan kode Klasifikasi Arsip dalam bentuk kombinasi huruf dan angka.
(2) Kode Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi tanda pengenal urusan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerja serta berfungsi sebagai dasar pemberkasan dan penataan arsip.
Pasal 5
Klasifikasi Arsip Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Arsip Fasilitatif Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1906); dan
b. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2019 Klasifikasi Arsip Substantif Kemeterian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 246), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2022 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY
