Pada
saat
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku,
ET-Timah
Murni
Batangan,
ET-Timah
Industri,
PE-Timah Murni Batangan, dan PE-Timah Industri yang
yang
diterbitkan
berdasarkan
Peraturan
Menteri
Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2014 tentang
Ketentuan
Ekspor
Timah
(Berita
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1060) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
33/M-DAG/PER/5/2015
tentang
Perubahan
atas
Peraturan
Menteri
Perdagangan
Nomor
44/M-DAG/PER/7/2014
tentang
Ketentuan
Ekspor
Timah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 730) dinyatakan tetap berlaku, sampai dengan
masa berlaku berakhir.
10. Lampiran I sampai dengan Lampiran III Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2014
tentang Ketentuan Ekspor Timah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1060) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
33/M-DAG/PER/5/2015
tentang
Perubahan
atas
Peraturan
Menteri
Perdagangan
Nomor
44/M-DAG/PER/7/2014
tentang
Ketentuan
Ekspor
Timah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 730) diubah sehingga menjadi sebagaimana
www.peraturan.go.id
2018, No.527
tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
11. Diantara Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2014
tentang Ketentuan Ekspor Timah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1060) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
33/M-DAG/PER/5/2015
tentang
Perubahan
atas
Peraturan
Menteri
Perdagangan
Nomor
44/M-DAG/PER/7/2014
tentang
Ketentuan
Ekspor
Timah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 730) disisipkan 1 (satu) lampiran, yakni Lampiran
IIIA sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIIA yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.527
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri inpi dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 2018
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2018, No.527
LAMPIRAN I
PERATURAN
MENTERI
PERDAGANGAN
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2018
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI
PERDAGANGAN
NOMOR
44/M-DAG/PER/7/2014
TENTANG KETENTUAN EKSPOR TIMAH
TIMAH YANG DIBATASI EKSPORNYA
No.
Uraian Barang
Pos Tarif/HS
1.
Timah Murni Batangan
ex. 8001.10.00
2.
Timah Solder
ex. 3810.10.00
ex. 8003.00.10
ex. 8003.00.90
ex. 8311.30.91
ex. 8311.30.99
ex. 8311.90.00
3.
Barang Lainnya Dari Timah
ex. 8007.00.20
ex. 8007.00.30
ex. 8007.00.40
ex. 8007.00.91
ex. 8007.00.92
ex. 8007.00.93
ex. 8007.00.99
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA
www.peraturan.go.id
2018, No.527
www.peraturan.go.id
2018, No.527
www.peraturan.go.id
2018, No.527
www.peraturan.go.id
2018, No.527
www.peraturan.go.id
2018, No.527
www.peraturan.go.id
2018, No.527
LAMPIRAN III
PERATURAN
MENTERI
PERDAGANGAN
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2018
TENTANG
PERUBAHAN
KEDUA
ATAS
PERATURAN
MENTERI
PERDAGANGAN
NO
MOR
44/M-DAG/PER/7/2014
TENTANG KETENTUAN EKSPOR TIMAH
SURAT PENGAKUAN
SEBAGAI EKSPORTIR TERDAFTAR TIMAH .........
NOMOR:
Menunjuk permohonan PT/CV............. No......... tanggal ......... bulan ......
tahun........perihal Permohonan Untuk Mendapatkan Pengakuan Sebagai Eksportir
Terdaftar Timah........., maka berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor...... Tahun …….. tentang Ketentuan Ekspor Timah, dengan ini memberikan
pengakuan sebagai:
EKSPORTIR TERDAFTAR TIMAH............
K e p a d a:
Nama Perusahaan
: ............................................................
Bidang Usaha : ............................................................
Jenis Timah
: ............................................................
Alamat Perusahaan/Pabrik/Gudang
: .........................................
Nama Penanggung Jawab Perusahaan
:
.........................................
Nomor Telepon/Fax Perusahaan
: .........................................
Nomor dan Tanggal Tanda Daftar Perusahaan(TDP) :
.........................................
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
:
.........................................
Nomor dan Tanggal IUP Operasi Produksi/IPR/
IUPK Operasi Produksi/KK/IUP Operasi Produksi
khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian*)
:
.........................................
Nomor dan Tanggal Izin Usaha Industri (IUI)
:
.........................................
Dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Mentaati
ketentuan-ketentuan
yang
berlaku
dalam
Peraturan
Menteri
Perdagangan Republik Indonesia Nomor...... Tahun …….. tentang Ketentuan
Ekspor Timah.
2. Bersedia memberikan data/informasi yang diperlukan dan/atau dilakukan
pemeriksaan lapangan (lokasi usaha/gudang/kantor) apabila diperlukan oleh
Pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Perdagangan dan/atau
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
3. Wajib melaporkan setiap adanya perubahan data pada Surat Pengakuan
Sebagai Eksportir Terdaftar Timah .... ini
kepada Direktur Jenderal
www.peraturan.go.id
2018, No.527
Perdagangan Luar Negeri paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah terjadinya
perubahan tersebut.
4. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut pada angka 1 sampai
dengan 3 di atas, dapat dikenakan sanksi berupa pembekuan atau
pencabutan pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar........
5. Pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar........ini berlaku selama 3 (tiga) tahun
terhitung sejak tanggal diterbitkan.
6. Jika dikemudian hari ditemukan perbedaan antara dokumen dan kenyataan
di lapangan, maka pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar ....... dapat ditinjau
kembali atau dicabut.
7. Bertanggung jawab terhadap segala akibat hukum yang timbul disebabkan
oleh perbuatan, tindakan, pelanggaran baik disengaja ataupun tidak disengaja
dan kelalaian yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku atas Ekspor Timah yang dilakukan.
Jakarta,
Direktur Jenderal
Perdagangan Luar Negeri,
( ........................................... )
Tembusan:
1. Menteri Perdagangan;
2. Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan;
3. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
4. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM;
5. Dirktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika,
Kementerian Perindustrian;
6. Gubernur Provinsi setempat;
7. Kepala Dinas setempat yang bertanggung jawab di bidang perdagangan;
8. Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai setempat.
*) Coret yang tidak perlu
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA
www.peraturan.go.id
2018, No.527
LAMPIRAN IIIA
PERATURAN
MENTERI
PERDAGANGAN
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2018
TENTANG
PERUBAHAN
KEDUA
ATAS
PERATURAN
MENTERI
PERDAGANGAN
NOMOR
44/M-DAG/PER/7/2014
TENTANG KETENTUAN EKSPOR TIMAH
RENCANA EKSPOR TIMAH MURNI BATANGAN
PT/CV……
No.
Asal
Bahan Baku
Bijih Timah
Provinsi/
Kabupaten/
Kota
Pos Tarif/HS
Uraian
Barang
Rencana Ekspor
Dalam 1 (satu)
Tahun
Perkiraan
Harga
(US$/TNE)
Jakarta,...................................
PT/CV....................................
(Direktur)
(Nama Jelas dan Tanda Tangan)
Tembusan:
1. Dirjen Minerba, Kementerian ESDM;
2. Kepala Bappebti, Kementerian Perdagangan;
3. Gubernur Setempat.
------------------------------------------
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA
www.peraturan.go.id