Peraturan Menteri Nomor 51-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN TERHADAP UNIT PELAKSANA TEKNIS DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH METROLOGI LEGAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana tugas teknis di bidang metrologi legal yang berada di bawah Direktorat Metrologi.
2. Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut UPTD provinsi adalah unsur pelaksana tugas teknis di bidang metrologi legal di daerah provinsi.
3. Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut UPTD kabupaten/kota adalah unsur
pelaksana tugas teknis di bidang metrologi legal di daerah kabupaten/kota.
4. Penilaian adalah serangkaian proses atau kegiatan yang dilakukan oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri terhadap UPT, UPTD provinsi, atau UPTD kabupaten/kota untuk memastikan kesesuaian terhadap persyaratan yang telah ditetapkan.
5. Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) adalah dokumen yang menyatakan pengakuan formal terhadap kompetensi UPT, UPTD provinsi, atau UPTD kabupaten/kota.
6. Dokumen panduan mutu adalah dokumen yang memuat informasi mengenai pedoman mutu, prosedur mutu, prosedur kerja, instruksi kerja, rekaman, dan formulir- formulir lainnya yang digunakan oleh UPT, UPTD provinsi, atau UPTD kabupaten/kota sebagai pedoman dalam melaksanakan sistem manajemen mutu.
7. Surveillance adalah kegiatan kunjungan ke UPT, UPTD provinsi, atau UPTD kabupaten/kota untuk memastikan bahwa UPT, UPTD provinsi, atau UPTD kabupaten/kota tersebut memelihara kompetensinya dari waktu ke waktu berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri.
8. Tim Penilai Metrologi Legal yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri yang memiliki tugas melakukan penilaian terhadap UPT, UPTD provinsi, atau UPTD kabupaten/kota.
9. Tim Teknis Metrologi Legal yang selanjutnya disebut Tim Teknis adalah Tim yang dibentuk oleh Ketua Tim Penilai yang bertugas melaksanakan penilaian administratif, penilaian secara langsung di lokasi, surveillance, dan/atau penilaian ulang terhadap UPT, UPTD provinsi, atau UPTD kabupaten/kota.
10. Kepala UPT, UPTD provinsi, atau UPTD kabupaten/kota adalah Kepala yang memimpin organisasi yang dibentuk
untuk menyelenggarakan kegiatan tera dan tera ulang UTTP.
11. Kepala dinas provinsi adalah Kepala dinas di daerah provinsi yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan.
12. Kepala dinas kabupaten/kota adalah kepala dinas di daerah kabupaten/kota yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan.
13. Direktur Metrologi yang selanjutnya disebut Direktur adalah Direktur yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang metrologi legal.
14. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan dalam negeri.
15. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan.
Pasal 2
Penilaian kemampuan pelayanan tera dan tera ulang UTTP dilakukan terhadap:
a. UPT yang melakukan kegiatan tera dan tera ulang UTTP penanganan khusus; dan
b. UPTD provinsi dan UPTD kabupaten/kota yang melakukan kegiatan tera dan tera ulang UTTP.
Pasal 3
(1) UPT, UPTD provinsi, dan UPTD kabupaten/kota yang akan melakukan kegiatan tera dan tera ulang UTTP harus memperoleh penilaian kemampuan pelayanan dari Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal.
(2) Untuk memperoleh penilaian kemampuan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur untuk UPT, Kepala dinas provinsi untuk UPTD provinsi, atau
Kepala dinas kabupaten/kota untuk UPTD kabupaten/kota mengajukan permohonan penilaian kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal.
(3) Permohonan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus dilengkapi dengan persyaratan:
a. dokumen panduan mutu;
b. ruang lingkup pelayanan tera dan tera ulang UTTP;
c. rekomendasi dari Kepala dinas provinsi khusus untuk pembentukan UPTD kabupaten/kota; dan
d. isian daftar pertanyaan kesesuaian terhadap persyaratan manajemen dan persyaratan teknis.
(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Penilaian kemampuan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilakukan oleh Tim Penilai yang dibentuk oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk Tim Teknis dalam melaksanakan penilaian kemampuan pelayanan tera dan tera ulang UTTP terhadap UPT, UPTD provinsi, atau UPTD kabupaten/kota.
Pasal 5
(1) Tim Teknis melakukan penilaian melalui verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi penilaian kemampuan pelayanan tera dan tera ulang UTTP yang diajukan oleh UPT, UPTD provinsi, atau UPTD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(2) Tim Teknis melaporkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Tim Penilai mengenai kesesuaian:
a. persyaratan yang telah dipenuhi oleh UPT, UPTD provinsi, atau UPTD kabupaten/kota; dan/atau
b. persyaratan yang belum dipenuhi oleh UPT, UPTD provinsi, atau UPTD kabupaten/kota.
(3) Tim Penilai memberitahukan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur, Kepala dinas provinsi, atau Kepala dinas kabupaten/kota untuk mendapatkan konfirmasi paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas oleh Tim Penilai.
(4) Direktur, Kepala dinas provinsi, atau Kepala dinas kabupaten/kota paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyampaikan konfirmasi kepada Tim Penilai.
(5) Dalam hal Direktur, Kepala dinas provinsi, atau Kepala dinas kabupaten/kota tidak memberikan konfirmasi setelah 15 (lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dianggap menerima hasil verifikasi.
(6) Dalam hal Direktur, Kepala dinas provinsi, atau Kepala dinas kabupaten/kota menyetujui hasil verifikasi, Tim Penilai menugaskan Tim Teknis untuk melakukan penilaian terhadap UPT, UPTD provinsi, atau UPTD kabupaten/kota secara langsung di lokasi.
Pasal 6
(1) Tim Teknis melakukan penilaian terhadap UPT, UPTD provinsi, atau UPTD kabupaten/kota secara langsung di lokasi yang meliputi persyaratan manajemen dan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Biaya perjalanan dinas Tim Teknis dalam melaksanakan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dibebankan pada Direktorat Metrologi, Kantor dinas provinsi, atau Kantor dinas kabupaten/kota yang tugas
dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan sesuai dengan permohonan penilaian UPT, UPTD provinsi, atau UPTD kabupaten/kota.
Pasal 7
(1) Tim Teknis dalam melakukan penilaian terhadap UPT, UPTD provinsi, atau UPTD kabupaten/kota secara langsung di lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) harus melakukan pencatatan terhadap semua temuan dalam proses penilaian.
(2) Tim Teknis melaporkan kepada Tim Penilai dalam hal hasil penilaian terhadap UPT, UPTD provinsi, atau UPTD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengusulkan penerbitan Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal.
(4) Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menerbitkan Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP.
Pasal 8
(1) Dalam hal Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) menemukan ketidaksesuaian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Tim Teknis menyampaikan laporan hasil temuan secara tertulis kepada Tim Penilai dengan tembusan kepada Direktur, Kepala dinas provinsi, atau Kepala dinas kabupaten/kota.
(2) Direktur, Kepala dinas provinsi, atau Kepala dinas kabupaten/kota dapat menyampaikan tanggapan atas laporan hasil temuan ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Tim Penilai.
(3) Tim Penilai MENETAPKAN tindak lanjut temuan ketidaksesuaian yang harus dipenuhi oleh Direktur, Kepala dinas provinsi, atau Kepala dinas kabupaten/kota.
(4) Dalam hal Direktur, Kepala dinas provinsi, atau Kepala dinas kabupaten/kota belum menyelesaikan tindak lanjut temuan ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal tidak menerbitkan Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP.
(5) Jika Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum diterbitkan, UPT UPTD provinsi, atau UPTD kabupaten/kota yang diusulkan penilaiannya oleh Direktur, Kepala dinas provinsi, atau Kepala dinas kabupaten/kota tidak berwenang melakukan pelayanan tera dan tera ulang UTTP.
Pasal 9
(1) UPT, UPTD provinsi, atau UPTD kabupaten/kota yang telah memiliki Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP harus dilakukan surveillance paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap 18 (delapan belas) bulan.
(2) UPT, UPTD provinsi, atau UPTD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permintaan surveillance kepada Tim Penilai paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan surveillance.
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjuk Tim Teknis untuk melakukan surveillance.
(4) Hasil surveillance yang dilakukan oleh Tim Teknis terhadap UPT, UPTD provinsi, atau UPTD kabupaten/kota disampaikan kepada Direktur Jenderal, Gubernur, atau Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Direktur, Kepala dinas provinsi, atau Kepala dinas kabupaten/kota.
(5) Dalam hal hasil surveillance sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak sesuai dengan persyaratan, dan apabila surveillance berikutnya belum disesuaikan, akan dilakukan penyesuaian terhadap ruang lingkup pada Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP.
(6) Biaya surveillance sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 10
(1) Direktur, Kepala dinas provinsi, atau Kepala dinas kabupaten/kota dapat mengajukan permohonan penilaian ulang kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal jika terdapat:
a. pengembangan ruang lingkup pelayanan tera dan tera ulang UTTP; atau
b. pemutakhiran dokumen panduan mutu.
(2) Pengajuan permohonan penilaian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen pengembangan ruang lingkup atau dokumen pemutakhiran panduan mutu.
(3) Dalam hal penilaian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal menerbitkan Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP sesuai dengan ruang lingkup hasil penilaian.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 633/MPP/Kep/10/2004 tentang Pedoman Penilaian Laboratorium Metrologi Legal; dan
b. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/10/2004 tentang Pedoman Pengelolaan Laboratorium Metrologi Legal;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2009 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
