Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Tata Cara Seleksi Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Jaminan Resi Gudang yang selanjutnya disebut Lembaga Jaminan adalah badan hukum INDONESIA yang menjamin hak dan kepentingan pemegang resi gudang atau penerima hak jaminan terhadap kegagalan, kelalaian, atau ketidakmampuan pengelola gudang dalam melaksanakan kewajibannya dalam menyimpan dan menyerahkan barang.
2. Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Lembaga Pelaksana adalah lembaga yang melaksanakan fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jaminan.
3. Seleksi Lembaga Pelaksana yang selanjutnya disebut Seleksi adalah proses pemilihan lembaga berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang akan menjadi Lembaga Pelaksana.
4. Tim Seleksi Lembaga Pelaksana yang selanjutnya disebut Tim Seleksi adalah tim yang melaksanakan proses Seleksi.
5. Peserta Seleksi Lembaga Pelaksana yang selanjutnya disebut Peserta Seleksi adalah lembaga berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang mengikuti Seleksi.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 2
(1) Seleksi dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu:
a. penilaian administrasi; dan
b. penilaian kompetensi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Seleksi secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Pasal 3
(1) Tim Seleksi terdiri dari perwakilan unit teknis terkait di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(2) Tim Seleksi diketuai oleh Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
(3) Tim Seleksi dibantu oleh sekretariat yang diketuai oleh Sekretaris Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
(4) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 4
(1) Tim Seleksi mengumumkan pendaftaran Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melalui situs web Kementerian Perdagangan.
(2) Apabila dalam jangka waktu pendaftaran yang tercantum dalam pengumuman telah berakhir dan hanya terdapat 2 (dua) lembaga berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas sebagai pendaftar, Tim Seleksi mengundang lembaga berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas lain yang memiliki kompetensi untuk mengikuti Seleksi.
Pasal 5
(1) Lembaga berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang akan mengikuti Seleksi, mengajukan permohonan pendaftaran kepada Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi selaku Ketua Tim Seleksi.
(2) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen persyaratan:
a. fotokopi akta pendirian lembaga berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas beserta seluruh perubahannya yang telah disahkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
b. fotokopi nomor pokok wajib pajak;
c. fotokopi nomor induk berusaha;
d. fotokopi perizinan teknis dari instansi yang berwenang;
e. profil lembaga atau badan usaha yang paling sedikit mengenai visi dan misi, deskripsi bisnis dan perizinan berusaha, alamat kantor pusat dan kantor cabang, dan daftar nama berikut data anggota direksi termasuk komisaris, jasa yang diberikan, dan jumlah pekerja;
dan
f. laporan keuangan tahun terakhir.
(3) Format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Tim Seleksi melakukan penilaian administrasi terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(5) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Tim Seleksi membuat berita acara hasil penilaian administrasi sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Tim Seleksi mengumumkan hasil penilaian administrasi melalui situs web Kementerian Perdagangan.
Pasal 6
(1) Peserta Seleksi yang dinyatakan memenuhi penilaian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, menyampaikan dokumen persyaratan kepada Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi selaku Ketua Tim Seleksi untuk dilakukan penilaian kompetensi.
(2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berupa:
a. proposal yang memuat rencana kerja pelaksanaan penjaminan dalam sistem resi gudang;
b. rencana pembentukan struktur organisasi khusus yang menangani fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban Lembaga Jaminan;
c. deskripsi mengenai pengalaman di bidang penjaminan;
d. narasi atau penjelasan mengenai kegiatan dari calon Lembaga Pelaksana terkait dengan kegiatan sistem resi gudang;
e. deskripsi mengenai kesiapan sarana dan prasarana kerja yang dibutuhkan dalam operasional Lembaga Pelaksana;
f. deskripsi mengenai sistem dan sarana yang terkait dengan penjaminan atau sistem resi gudang; dan
g. laporan keuangan terakhir yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik dengan hasil opini wajar tanpa pengecualian, serta keterangan tentang permodalan.
(3) Tim Seleksi melakukan penilaian kompetensi calon Lembaga Pelaksana berdasarkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Berdasarkan penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Seleksi membuat berita acara hasil penilaian kompetensi sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1) Dalam penilaian kompetensi calon Lembaga Pelaksana, Tim Seleksi melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh calon Lembaga Pelaksana.
(2) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Seleksi membuat berita acara hasil pemeriksaan sarana dan prasarana sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Dalam hal terdapat Peserta Seleksi yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA melalui penyertaan langsung atau terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik INDONESIA, Tim Seleksi dalam melakukan proses penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 berkoordinasi dengan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Pasal 9
(1) Tim Seleksi MENETAPKAN hasil Seleksi calon Lembaga Pelaksana sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Tim Seleksi menyampaikan hasil Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(3) Menteri MENETAPKAN Lembaga Pelaksana berdasarkan hasil Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 10
Tim Seleksi mengumumkan Lembaga Pelaksana yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 melalui situs web Kementerian Perdagangan.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/9/2014 tentang Tata Cara Seleksi Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1271), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2025
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BUDI SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
