Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 46-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI BIDANG PERDAGANGAN TAHUN ANGGARAN 2012

PERMENDAG No. 46-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Provinsi dalam melaksanakan kegiatan yang didanai melalui Dana Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2012. (2) Dana Dekonsentrasi Bidang Perdagangan ditujukan untuk mengembangkan perdagangan dalam negeri daerah, meningkatkan perlindungan terhadap konsumen daerah, meningkatkan fasilitasi pasar lelang dan Sistem Resi Gudang daerah, mengembangkan fasilitasi perdagangan luar negeri di daerah dan mengembangkan ekspor daerah.

Pasal 2

Kegiatan yang didanai melalui Dana Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2011 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, GITA IRAWAN WIRJAWAN Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, GITA IRAWAN WIRJAWAN