Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang BARANG DILARANG EKSPOR

PERMENDAG No. 44-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan. 2. Barang Dilarang Ekspor adalah Barang yang tidak boleh diekspor. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 2

(1) Menteri MENETAPKAN barang tertentu sebagai Barang Dilarang Ekspor dengan alasan: a. mengancam keamanan nasional atau kepentingan umum termasuk sosial, budaya dan moral masyarakat; b. melindungi hak atas kekayaan intelektual; c. melindungi kehidupan manusia dan kesehatan; d. merusak lingkungan hidup dan ekosistem; dan/atau e. berdasarkan perjanjian internasional atau kesepakatan yang ditandatangani dan diratifikasi oleh Pemerintah. (2) Barang Dilarang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan pos tarif/HS dan uraian barang sebagaimana tercantum dalam: a. Lampiran I mengenai Barang di bidang pertanian; b. Lampiran II mengenai Barang di bidang kehutanan; c. Lampiran III mengenai Barang di bidang perikanan dan kelautan; d. Lampiran IV mengenai Barang di bidang industri; e. Lampiran V mengenai Barang di bidang pertambangan; f. Lampiran VI mengenai Barang yang masuk dalam daftar CITES Appendix I (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora); dan g. Lampiran VII mengenai Barang cagar budaya.

Pasal 3

(1) Eksportir dilarang mengekspor Barang Dilarang Ekspor sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2). (2) Eksportir yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2007 tentang Larangan Ekspor Pasir, Tanah, dan Top Soil (Termasuk Tanah Pucuk Atau Humus), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2012. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2012 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, GITA IRAWAN WIRJAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN