Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENGAWASAN MUTU BARANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 1
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut UPT di bidang pengawasan mutu barang terdiri atas :
a. Balai Pengujian Mutu Barang;
b. Balai Kalibrasi; dan
c. Balai Sertifikasi.
Pasal 2
(1) Balai Pengujian Mutu Barang yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut BPMB adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang pengujian dan sertifikasi mutu barang ekspor dan impor yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pengawasan Mutu Barang.
(2) BPMB dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 3
BPMB mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis pengujian mutu barang.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BPMB menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana dan program di bidang pengujian mutu barang;
b. pemberian pelayanan teknis pengujian mutu barang;
c. pelaksanaan pengembangan jasa pengujian; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Pasal 5
BPMB terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pelayanan Teknis Pengujian;
c. Seksi Pengembangan Jasa Pengujian; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 6
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, ketatalaksanaan, pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, persuratan, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga, serta penyusunan laporan.
(2) Seksi Pelayanan Teknis Pengujian mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan teknis pengujian mutu barang.
(3) Seksi Pengembangan Jasa Pengujian mempunyai tugas melakukan pengembangan, pemantauan, dan evaluasi mutu pelayanan pengujian mutu barang.
Pasal 7
(1) Kepala BPMB adalah Jabatan Struktural Eselon III.a;
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan Struktural Eselon IV.a.
Pasal 8
BPMB berlokasi di Jakarta.
Pasal 9
(1) Balai Kalibrasi adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang kalibrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pengawasan Mutu Barang.
(2) Balai Kalibrasi dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 10
Balai Kalibrasi mempunyai tugas memberikan pelayanan kalibrasi alat ukur besaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Balai Kalibrasi menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana dan program di bidang pelayanan kalibrasi;
b. pemberian pelayanan teknis kalibrasi;
c. pelaksanaan pengembangan jasa kalibrasi; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Pasal 11
Balai Kalibrasi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pelayanan Teknis Kalibrasi;
c. Seksi Pengembangan Jasa Kalibrasi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 12
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, ketatalaksanaan, pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, serta penyusunan laporan.
(2) Seksi Pelayanan Teknis Kalibrasi mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan kalibrasi alat ukur besaran.
(3) Seksi Pengembangan Jasa Kalibrasi mempunyai tugas melakukan pengembangan, pemantauan, dan evaluasi mutu pelayanan Kalibrasi.
Pasal 13
(1) Kepala Balai Kalibrasi adalah Jabatan Struktural Eselon III.a;
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan Struktural Eselon IV.a.
Pasal 14
Balai Kalibrasi berlokasi di Jakarta.
Pasal 15
(1) Balai Sertifikasi adalah unit pelaksana teknis di bidang sertifikasi produk, personil, sistem manajemen mutu, inspeksi teknis dan pelatihan teknis di bidang mutu, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pengawasan Mutu Barang.
(2) Balai Sertifikasi dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 16
Balai Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi, inspeksi teknis dan pelatihan teknis di bidang sertifikasi.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Balai Sertifikasi menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana dan program di bidang pelayanan sertifikasi;
b. pelaksanaan pelayanan teknis sertifikasi;
c. pelaksanaan pengembangan jasa sertifikasi; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Pasal 18
Balai Sertifikasi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pelayanan Teknis Sertifikasi;
c. Seksi Pengembangan Jasa Sertifikasi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 19
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, ketatalaksanaan, pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, serta penyusunan laporan.
(2) Seksi Pelayanan Teknis Sertifikasi mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan teknis di bidang sertifikasi, pengawasan berkala (survailence), registrasi, uji kompetensi, inspeksi teknis dan pelatihan teknis.
(3) Seksi Pengembangan Jasa Sertifikasi mempunyai tugas melakukan pengembangan pelayanan jasa, evaluasi dan jaminan mutu serta pemasaran jasa sertifikasi.
Pasal 20
(1) Kepala Balai Sertifikasi adalah Jabatan Struktural Eselon III.a;
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan Struktural Eselon IV.a.
Pasal 21
Balai Sertifikasi berlokasi di Jakarta.
Pasal 22
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang memenuhi persyaratan dan ditunjuk oleh Kepala Balai.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugasnya, para pejabat di lingkungan UPT di bidang pengawasan mutu barang wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam lingkungan Kementerian serta dengan instansi lain di luar Kementerian sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 25
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 26
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 27
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengolah laporan dari bawahan dan mempergunakannnya sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 28
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan-satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh pimpinan satuan organisasi dibawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
Pasal 30
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 31
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, para pemangku jabatan struktural Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perdagangan, dinyatakan tetap menjabat sepanjang belum di tetapkan Keputusan Menteri tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perdagangan yang baru berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Pasal 32
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja UPT di bidang pengawasan mutu barang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 33
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/12/2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pengujian Mutu Barang Ekspor Dan Impor;
2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/12/2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Kalibrasi;
3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42/M-DAG/PER/12/2006 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Mutu;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 34
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2010
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 627
