Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 43-m-ind-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN PEMBERIAN REKOMENDASI PEMANFAATAN FASILITAS INSENTIF PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 29 TAHUN 2013 BAGI WAJIB PAJAK PERUSAHAAN INDUSTRI

PERMENDAG No. 43-m-ind-per-8-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

(1) Perusahaan Industri yang dapat memanfaatkan fasilitas Insentif pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dan penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013, merupakan perusahaan industri padat karya yang melakukan kegiatan usaha pada bidang:
a. industri tekstil;
b. industri pakaian jadi;
c. industri alas kaki;
d. industri furnitur; dan/atau
e. industri mainan anak-anak.

www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) Industri Padat Karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), industri yang memiliki:
a. tenaga kerja paling sedikit 500 orang; atau
b. persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen).

Pasal 2

(1) Untuk mendapatkan fasilitas insentif pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dan penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013, Perusahaan Industri harus memiliki rekomendasi dari Menteri Perindustrian.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dan ditandatangani oleh:
a. Direktur Industri Tekstil dan Aneka, Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur untuk industri tekstil, industri pakaian jadi, industri alas kaki, dan industri mainan anak-anak; atau
b. Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan, Direktorat Jenderal Industri Agro untuk industri furnitur.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan kepada Perusahaan Industri yang:
a. terdaftar sebagai Wajib Pajak; dan
b. tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak diundangkan Peraturan Menteri ini sampai dengan akhir tahun 2013, kecuali:
1. atas kemauan pekerja sendiri; atau
2. pekerja melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan perusahaan.

Pasal 3

Perusahaan Industri yang melakukan ekspor sama dengan atau lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari nilai total penjualan, dikategorikan sebagai Perusahaan Industri berorientasi ekspor.

Pasal 4

(1) Permohonan rekomendasi diajukan kepada Direktur Pembina Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dengan melampirkan:
1. copy Izin Usaha Industri (IUI);
www.djpp.kemenkumham.go.id

2. copy NPWP;
3. Laporan nilai penjualan tahun sebelumnya;
4. Laporan penjualan ekspor tahun sebelumnya; dan
5. Surat Pernyataan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sampai dengan akhir Tahun 2013 yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan.
(2) Direktur Pembina Industri harus menerbitkan Surat Rekomendasi dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara lengkap kepada Perusahaan Industri.

Pasal 5

Format Surat Pernyataan dan Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan monitoring dan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
(2) Monitoring dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Perindustrian.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2013 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,

MOHAMAD S. HIDAYAT

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 september 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id