Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 38-m-dag-per-8-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 10/M-DAG/PER/3/2009 TENTANG EKSPOR BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN LETTER OF CREDIT

PERMENDAG No. 38-m-dag-per-8-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

(1) Ekspor atas barang komoditi Crude Palm Oil (CPO),
Produk Pertambangan, Kopi, Kakao, dan Karet
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Menteri ini, dengan nilai ekspor dalam setiap
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) diatas 1.000.000
(satu juta) Dolar Amerika Serikat wajib dilakukan
dengan cara pembayaran Letter of Credit (L/C) melalui
Bank Devisa Dalam Negeri.
(2) Ekspor atas barang sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I Peraturan Menteri ini, dengan nilai ekspor
dalam setiap PEB sampai dengan 1.000.000 (satu juta)
Dolar Amerika Serikat dapat dilakukan dengan cara
pembayaran L/C atau cara pembayaran lainnya yang
berlaku dalam perdagangan internasional.
2009, No.301

2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Eksportir yang melakukan ekspor barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 wajib menyampaikan Laporan
Realisasi Ekspor dan Laporan Penerimaan Hasil Ekspor
setiap bulan secara lengkap dan benar kepada Menteri
Perdagangan
dalam
hal
ini
Direktur
Jenderal
Perdagangan Luar Negeri.
(2) Laporan Realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan
Menteri ini, paling sedikit memuat:
a. identitas perusahaan;
b. tanggal dan nomor PEB;
c. volume ekspor;
d. nilai Free On Board (FOB);
e. cara pembayaran; dan
f. nomor rekening serta nama dan alamat Bank Devisa
Dalam Negeri penerima hasil ekspor (export
proceed).
(3) Laporan
Penerimaan
Hasil
Ekspor
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III
Peraturan Menteri ini, paling sedikit memuat:
a. identitas perusahaan;
b. tanggal dan nomor PEB;
c. nilai penerimaan hasil ekspor; dan
d. nomor bukti penerimaan hasil ekspor.
(4) Laporan Realisasi Ekspor dan Laporan Penerimaan
Hasil Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
melalui http://inatrade.depdag.go.id.
(5) Penyampaian Laporan Realisasi Ekspor dan Laporan
Penerimaan Hasil Ekspor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan 31 Oktober 2009 dapat juga
dilakukan melalui surat elektronik dengan alamat:
2009, No.301
a. dir1-daglu@depdag.go.id, untuk komoditi CPO,
Kopi, Kakao dan Karet; dan
b. dir2-daglu@depdag.go.id,
untuk
Produk
Pertambangan.

3. Ketentuan Pasal 6 dihapus.

4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Kewajiban menggunakan cara pembayaran L/C melalui
Bank Devisa Dalam Negeri untuk ekspor atas barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mulai
berlaku pada tanggal 1 November 2009.
(2) Ekspor atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menggunakan cara pembayaran L/C atau cara
pembayaran lainnya yang berlaku dalam perdagangan
internasional mulai berlaku pada tanggal 1 September
2009 sampai dengan 31 Oktober 2009.
(3) Kewajiban pencantuman nomor dan tanggal L/C pada
PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
mulai berlaku pada tanggal 1 November 2009.
(4) Kewajiban pencantuman pada PEB mengenai cara
pembayaran L/C serta nomor dan tanggalnya, atau cara
pembayaran lain serta nomor dan tanggal dokumen
pembayarannya apabila ada, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) mulai berlaku pada tanggal 1
April 2009.

5. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 8

Eksportir yang melanggar ketentuan dalam Pasal 1 ayat
(1), Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 7 dikenakan sanksi
penangguhan ekspor berikutnya atas barang sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini
dan/atau sanksi lain berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2009, No.301

6. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 9

Eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat
melakukan kembali ekspor barang sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini apabila eksportir
telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1), Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 7.

7. Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2009
tentang Ekspor Barang Yang Wajib Menggunakan Letter
Of Credit diubah menjadi Lampiran I, Lampiran II, dan
Lampiran III Peraturan Menteri ini.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2009
MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

MARI ELKA PANGESTU

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 September 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

2009, No.301

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN R.I.

NOMOR
: 38/M-DAG/PER/8/2009

TANGGAL
: 31 Agustus 2009

DAFTAR LAMPIRAN

1.
LAMPIRAN I
:
DAFTAR BARANG EKSPOR YANG WAJIB MENGGUNAKAN
CARA PEMBAYARAN L/C.
2.
LAMPIRAN II
:
BENTUK LAPORAN REALISASI

LAMPIRAN III
:
BENTUK LAPORAN PENERIMAAN HASIL EKSPOR

MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

MARI ELKA PANGESTU

2009, No.301
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I.

Nomor
: 38/M-DAG/PER/8/2009

Tanggal : 31 Agustus 2009

DAFTAR BARANG EKSPOR
YANG WAJIB MENGGUNAKAN CARA PEMBAYARAN L/C

No.
POS TARIF / HS
URAIAN BARANG

I.

PRODUK PERTAMBANGAN

26.01
Bijih besi dan konsentratnya, termasuk pirit besi panggang

- Bijih besi dan konsentratnya, selain pirit besi panggang :
1.
2601.11.00.00
-- Tidak diaglomerasi.
2.
2601.12.00.00
-- Diaglomerasi.
3.
2601.20.00.00
- Pirit besi panggang.

4.

2602.00.00.00

Bijih mangan dan konsentratnya, termasuk bijih mangan
mengandung besi dan konsentratnya dengan kandungan
mangan 20 % atau lebih, dihitung dari berat kering.

5.
2603.00.00.00
Bijih tembaga dan konsentratnya.

6.
2604.00.00.00
Bijih nikel dan konsentratnya.

7.
2606.00.00.00
Bijih aluminium dan konsentratnya.

8.
2607.00.00.00
Bijih timbal dan konsentratnya.

26.15
Bijih niobium, tantalum, vanadium atau zirconium dan
konsentratnya.
9.
2615.10.00.00
- Bijih zirconium dan konsentratnya.
10.
2615.90.00.00
- Lain-lain.

27.01
Batubara; briket, ovoid dan bahan bakar padat semacam
itu dibuat dari batubara.

- Batubara, dihancurkan maupun tidak, tetapi tidak
diaglomerasi :
11.
2701.11.00.00
-- Antrasit.

2701.12
-- Bituminous coal :
12.
2701.12.10.00
--- Batubara bahan bakar.
13.
2701.12.90.00
--- Lain-lain.
14.
2701.19.00.00
-- Batubara lainnya.

80.01
Timah tidak ditempa
15.
8001.10.00.00
- Timah, bukan paduan.
16.
8001.20.00.00
- Paduan Timah.

2009, No.301
No.
POS TARIF / HS
URAIAN BARANG
II.

MINYAK SAWIT (CPO)

17.
1511.10.00.00
--- Minyak kelapa sawit, mentah.

III.

KOPI

09.01
Kopi, digongseng atau dihilangkan kafeinnya maupun tidak;
sekam dan kulit kopi pengganti kopi mengandung kopi
dengan perbandingan berapapun.

  • Kopi, tidak digongseng :

0901.11
-- Tidak dihilangkan kafeinnya :
18.
0901.11.10.00
--- Arabika WIB atau Robusta OIB.
19.
0901.11.90.00
--- Lain-lain.

0901.12
-- Dihilangkan kafeinnya :
20.
0901.12.10.00
--- Arabika WIB atau Robusta OIB.
21.
0901.12.90.00
--- Lain-lain.

  • Kopi, digongseng :

0901.21
-- Tidak dihilangkan kafeinnya :
22.
0901.21.10.00
--- Tidak ditumbuk.
23.
0901.21.20.00
--- Ditumbuk.

0901.22
-- Dihilangkan kafeinnya :
24.
0901.22.10.00
--- Tidak ditumbuk.
25.
0901.22.20.00
--- Ditumbuk.

0901.90
-- Lain-lain
26.
0901.90.10.00
--- Sekam dan selaput kopi.
27.
0901.90.20.00
--- Pengganti kopi mengandung kopi.

IV.

KAKAO

28.
1801.00.00.00
Biji kakao, utuh atau pecah, mentah atau digongseng.

V.

KARET

40.01
Karet alam, balata, getah perca, guayule, chicle dan getah
alam semacam itu, dalam bentuk asal atau pelat, lembaran
atau strip.

4001.10
- Lateks karet alam , dipra-vulkanisasi maupun tidak ;

-- Mengandung amoniak melebihi 0,5% :
29.
4001.10.11.00
--- Kosentrat sentrifugal.
30.
ex.4001.10.19.00
--- Lain-lain (hanya berlaku untuk cream latex).

-- Mengandung amoniak tidak melebihi 0,5% :
31.
4001.10.21.00
--- Kosentrat sentrifugal.
32.
ex.4001.10.29.00
--- Lain-lain (hanya berlaku untuk cream latex).

  • Karet alam dalam bentuk lain :

4001.21
-- Smoked sheets :
2009, No.301
No.
POS TARIF / HS
URAIAN BARANG
33.
4001.21.10.00
--- RSS Grade 1.
34.
4001.21.20.00
--- RSS Grade 2.
35.
4001.21.30.00
--- RSS Grade 3.
36.
4001.21.40.00
--- RSS Grade 4.

4001.22
-- Technically Specified Natural Rubber (TSNR) :
(Atau SIR, atau blok rubber, atau karet remah (crumb
rubber),
Termasuk
spesifikasi
teknis
yang
tidak
memenuhi standar mutu SIR, kecuali yang memenuhi
SNI dibuktikan dengan sertifikat dari laboratorium uji
terakreditasi atau yang mempunyai sertifikat SPPT-SNI).
37.
4001.22.10.00
--- TSNR (SIR) 10, TSNR (SIR) 10CV / VK.
38.
4001.22.20.00
--- TSNR (SIR) 20, TSNR (SIR) 20CV / VK.
39.
4001.22.30.00
--- TSNR (SIR) 3 L.
40.
4001.22.40.00
--- TSNR (SIR) 3CV.
41.
ex. 4001.22.90.00
--- Lain-lain (hanya berlaku untuk SIR 3WF).

4001.29
-- Lain-lain.
42.
4001.29.10.00
--- Air-dried sheet.
43.
ex.4001.29.20.00
--- Latex crepe (Thin pale crepe/TPC 1x, 2x, 3x).
44.
ex.4001.29.40.00
--- Remilled crepe (thin brown crepe/TBC 1x, 2x, 3x).
45.
ex.4001.29.70.00
--- Skim rubber (block skim rubber).

4001.30
- Balata, getah perca, guayule, chicle dan getah alam
semacam itu.

-- Jelutung.
46.
ex.4001.30.11.00
---Dalam bentuk asalan (produk primer yang diperoleh dari
pengolahan dalam bentuk kering dan bersih)

-- Lain-lain :
47.
ex.4001.30.91.00
---Dalam bentuk asalan (produk primer yang diperoleh dari
pengolahan dalam bentuk kering dan bersih).

MENTERI PERDAGANGAN R.I.,

MARI ELKA PANGESTU
2009, No.301

Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan RI
Nomor
: 38/M-DAG/PER/8/2009
Tanggal
: 31 Agustus 2009
Nama Perusahaan
:
Alamat Kantor Pusat
:
No Telepon
:
No Fax
:
Contact Person
:
Alamat Email
:
NPWP
:
Tanggal dan No PEB
KPPBC
Negara Tujuan
Volume (ton)
Nilai FOB (USD)
Cara Pembayaran
No. Rekening pada Bank
Devisa Penerima
Nama & Alamat Bank
Devisa Penerima
………………….,
……………………
Pimpinan Perusahaan
( NAMA )
Jabatan
LAPORAN REALISASI EKSPOR
REALISASI EKSPOR
Nama komoditi dan Pos
Tariff/HS
NO.
2009, No.301

Lampiran III Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 38/M-DAG/PER/8/2009
Tanggal : 31 Agustus 2009
Nama Perusahaan
:
Alamat Kantor Pusat
:
No Telepon
:
No Fax
:
Contact Person
:
Alamat Email
:
NPWP
:
Nilai Penerimaan
Hasil Ekspor
Cara Pembayaran
No. Dokumen Pembayaran
Tanggal Penerimaan
No. Nota Kredit/ Rekening
Koran
No. Rekening pada
Bank Devisa
Penerima
………………………...............,
…………………………
LAPORAN PENERIMAAN HASIL EKSPOR
HASIL EKSPOR
No
Tanggal dan No
PEB
Pimpinan Perusahaan
( NAMA )
Jabatan
Nama komoditi dan
Pos Tariff/HS