Peraturan Menteri Nomor 38-m-dag-per-10-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 24/M-DAG/PER/6/2006 TENTANG KETENTUAN IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON
Pasal 2
(1) BPO yang diatur dalam Peraturan Menteri ini sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) BPO sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dilarang untuk diimpor, kecuali Carbon Tetrachlorida (CTC) untuk penggunaan laboratorium dan analisa.
(3) BPO sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diimpor:
a. oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai IP-BPO atau penunjukan sebagai IT-BPO; dan
b. dari negara-negara yang terdapat dalam daftar yang diterbitkan Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
(4) Impor BPO sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan-pelabuhan sebagai berikut:
a. Pelabuhan Belawan, Medan;
b. Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta;
c. Pelabuhan Merak, Cilegon;
d. Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang;
e. Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya;
f. Pelabuhan Sukarno Hatta, Makassar; dan
g. Pelabuhan Batu Ampar, Batam.
(5) BPO sebagaimana tercantum dalam Lampiran II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dapat diimpor ke daerah pabean INDONESIA hanya Metil Bromida untuk keperluan karantina dan pra pengapalan.
(6) BPO sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan Lampiran III sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang diimpor melalui pelabuhan Batu Ampar, Batam hanya dapat dilakukan oleh IP- BPO.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2010
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA.,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 624
